HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2012
PERIKATAN/PERJANJIAN
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Hapusnya Perikatan.
HUKUM PERIKATAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Hukum perikatan Septian Widiantoro.
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
JUAL BELI.
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
Konsep Dasar Ilmu Hukum
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
Batasan Hukum Waris Pengertian
PENCEGAHAN PERKAWINAN
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
PERWALIAN.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PERWALIAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
PERISTIWA HUKUM.
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HUKUM PERIKATAN Pertemuan I

PERIKATAN, adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal (prestasi) dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu (prestasi)

SUMBER-SUMBER PERIKATAN Perjanjian (1313 KUHPdt) UU (1352 KUHPdt) UU karena perbuatan manusia (1353 KUHPdt) Perbuatan menurut hukum (1354 KUHPdt) “zaakwarneming” (1359 KUHPdt) Perbuatan melawan hukum (1365 KUHPdt) “onrechmatihge daad” UU saja (104 KUHPdt)

Perikatan yang lahir dari UU (Pasal 1352 KUHPdt) 1352 : Perikatan yang lahir karena undang- undang, timbul dari undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. Perikatan yang lahir dari undang-undang saja, contohnya adalah kelahiran, kematian, perkawinan. Perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan manusia, contohnya perwalian sukarela (1354) dan pembayaran tidak wajib (1359)

Lanjutan …… PMH (1365 KUHPdt) : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

JENIS JENIS PERIKATAN Perikatan bersyarat Perikatan dengan ketetapan waktu Perikatan alternatif/mana suka Perikatan tanggung menaggung Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi Perikatan dengan ancaman hukuman

PERJANJIAN 1313, Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya. Pendapat ini dikritik oleh subekti, karena memberi kesan hanya meliputi perjanjian sepihak saja, padahal perjanjian pada umumnya bersifat bertimbal balik.