MODAL VENTURA MENUJU RUMAH Musyarakah & Mudharabah Sharia Capital Market & Venture Capital Training - Bahana Group MODAL VENTURA MENUJU RUMAH Musyarakah & Mudharabah Disusun oleh: Else Fernanda
Pendahuluan Modal Ventura (Venture Capital) adalah suatu bentuk equity financing dimana investor secara aktif berpartisipasi pada usaha yang dibiayai. Tujuannya adalah untuk memberikan penambahan nilai (adding value) sehingga venture capitalist dapat menjual partisipasinya dengan return positif. Usaha yang dibiayai oleh venture capitalist mulai dari tahap operasional awal sampai ke tahap pre-IPO. Venture capital resmi pertama di dunia, American Research & Development (ARD), didirikan tahun 1946 dengan success story Digital Equipment Corporation (DEC) pada tahun 1969. Perusahaan-perusahaan venture capital di US, menempatkan lebih dari USD 25 milyar per tahun dana dalam bentuk equity financing terutama dalam bidang healthcare, IT dll. Venture Capital exist secara formal Indonesia pada tahun 1973 dengan berdirinya BPUI.
Perkembangan Modal Ventura Indonesia Sumber: Depkeu RI
Perkembangan Modal Ventura Indonesia Sumber: Depkeu RI
Venture Capital Lifecycle Fund Raising Investing Exit Strategies Venture Capital Monitoring Adding Value
VC LC : Fund Raising Sumber Pendanaan: Pemerintah Institusi keuangan lain (Bank) Dana pensiun Perusahaan Asuransi Dana abadi universitas (endowment fund) Individu beraset besar yang ingin mendiversifikasi portfolionya pada investasi lebih berisiko. Struktur Venture Fund Partnership terbatas (berjangka waktu tertentu) Dalam bentuk Perusahaan (PT).
VC LC : Investing Identifikasi potential investment dan due diligence : “chemistry” antara Venture Capitalist (VCO) dengan calon investee (PPU), manajemen PPU (komitmen, reputasi dan kreativitas), market size, persaingan, threat of obsolence dan the ability to exit. Penstrukturan Transaksi : Tipe Ventura Capital Investing : Subordinated debt: utamanya, semi-secured investment in the company (through a debenture) dengan peringkat dibawah secured lenders (chartered banks, trust companies, etc.). Convertible bond: dengan pembayaran kupon (bagi hasil) secara periodik dan pokok pada saat jatuh tempo dengan pilihan konversi ke saham
VC LC : Investing (cont’d) Tipe Ventura Capital Investing (cont’d): Equity investment : Saham biasa (diperingkat terendah atas klaim ketika likuidasi). Redeemable preferred stock : saham preferensi yang tidak bisa dikonversikan menjadi saham, lebih mirip seperti pinjaman subordinasi dibanding ekuitas, berjangka waktu 5 sampai 8 tahun sebelum dibeli kembali oleh PPU. Convertible preferred stock : saham preferensi yang dapat dikonversikan menjadi saham atau dibeli kembali oleh PPU seharga face value. Participating convertible preferred stock : memberikan hak kepada investor menjual kembali penyertaannya seharga nilai saham (jika di atas face value) meskipun tidak melakukan konversi.
VC LC : Investing (cont’d) Covenant : untuk memproteksi kepentingan VC (investor) melalui perjanjian yang mensyaratkan PPU untuk menyediakan laporan keuangan teraudit, rapat manajemen rutin, pelarangan PPU menjual sahamnya atau menerbitkan saham atau mendapatkan pembiayaan dari pihak lain. Terkadang jaminan dipersyaratkan. Valuation : Penilaian proposal investasi dengan memperhitungkan faktor-faktor internal dan eksternal. Faktor internal : pengalaman manajemen, komitmen, reputasi, potensial produk/jasa dan kemampuan bersaing. Faktor eksternal : pertumbuhan pasar, tingkat inflasi, tingkat suku bunga, nilai tukar dll.
Adding Value & Monitoring Venture Capitalist selain menyediakan dana juga membantu PPU dengan memberikan bimbingan manajemen dengan mengedepankan corporate governance. Sehingga penyertaan pada PPU siap jual ketika masa perjanjian berakhir. Ventur Capitalist dengan reputasi tinggi dapat memberikan nilai lebih kepada PPU, karena dapat memberikan keyakinan kepada potential buyer dikemudian hari. Monitoring dilakukan venture capitalist dengan menempatkan wakil yang duduk pada manajemen perusahaan atau dengan pelaporan dan review.
Exit Strategies Exit strategies mencakup: Initial public offering (IPO) sale or merger of company management buyout corporate redemption forced receivership sale of shares to principals sale of shares to other equity partners
Saham Menurut Syariah Saham adalah instrumen paling utama digunakan pada transaksi venture capital. Saham adalah suatu bukti penyertaan modal dalam suatu perusahaan sampai perusahaan ditutup/ ikuidasi Bersifat Musyaraka jika saham ditawarkan secara terbatas karena Pemilik Dana dapat ikut secara langsung dalam pengelolaan usaha Bersifat Mudaraba jika saham ditawarkan pada publik karena umumnya Pemilik Dana tidak terlibat dalam pengelolaan usaha Tidak boleh ada pembedaan jenis saham karena resiko harus ditanggung oleh semua pihak Seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian hanya akan dibagi rugi bila perusahaan dilikuidasi
Bagan Kontrak Transaksi Syariah Akad-akad Syariah Akad Tabarru’ (social oriented) Akad Tijari (profit oriented) Qardh Wadiah Wakalah Hiwalah Kafalah Rahn, etc. Akad Tijari al-Ishtirak (Direct Financial Accomodation) Akad Tijari al-Uawadhat (Indirect Financial Accomodation) Akad Tijari lain Yang diperbolehkan Profit loss sharing Principle : Musyarakah Profit sharing principle : Mudharabah Output sharing principle : Muzara’a & Musaqat Mark-up based principle : Murabahah Lease based principle : Ijarah Advance purchase principle : Salam & Istishna Finance on development charge Rent sharing on the basis of construction/purchases of houses Investment auctioning Syndication & consortium financing, etc.
(porsi dana tidak sama) Skema Musyarakah Syirkah Mufawadhah (jumlah dana sama) Syirkah al-Inan (porsi dana tidak sama) Pihak I Pihak II Pihak I Pihak II akad musyarakah akad musyarakah Dana Rp. X dan kerja Dana Rp. X dan kerja Dana Rp. X dan kerja Dana Rp. Y dan kerja Usaha Usaha Laba/Rugi Laba/Rugi Bagi Hasil Bagi Hasil Dalam Syikah al-Inan, bagi hasil (laba) dapat dibagi sesuai dengan kesepakatan, sementara bagi rugi harus sesuai dengan porsi penempatan (modal). Sementara dalam Syirkah Mufawadhah laba dan rugi harus dibagi sama rata
Musyarakah Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu aktivitas usaha tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi baik dalam bentuk dana atau keahlian. Keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Juga dikenal sebagai Partnership atau Project Financing Participation. Secara garis besar, musyarakah dapat terbagi atas: Syirkah Mulk (non-contractual partnership) : partnership atas kepemilikan bersama suatu properti tanpa adanya kontrak untuk memanfaatkannya bersama-sama (joint exploitation) guna mendapatkan keuntungan bisnis.
Musyarakah (cont’d) Syirkah mulk terbagi 2 yaitu: Syirkah Mulk bil Zabir (involuntary partnership) - misal : kepemilikan bersama dari ahli waris terhadap warisan. Syirkah Mulk bil Ikhtiar (voluntary partnership) – misal: kepemilikan bersama dari penghuni apartemen terhadap lahan dan fasilitas apartemen. Syirkah Akad (contractual partnership) : menekankan pada adanya partnership atas kepemilikan suatu modal dengan dilandasi adanya kontrak untuk mengeksploitasinya bersama-sama dengan orientasi komersial, dimana untung dan ruginya dibagi bersama. Bersadarkan metode pembentukannya, syirkah akad dibagi atas 3 jenis: Syirkah Mal (finance partnership) : modal financial menjadi kriteria utama.
Musyarakah (cont’d) Syirkah akad berdasarkan metode pembentukan (cont’d): Syirkah a’mal/abdan (labour partnership) : keahlian dan pengalaman kerja terkait tiap partner menjadi kriteria utama Syirkah ini dapat dibagi menjadi 4 kategori yaitu: Syirkah fi’amal bi aydihima (a partnership of work with hand). Misal: dua orang yang berserikat untuk mengerjakan pekerjaan memindahkan barang (blue collar partnership). Syirkah bil’amal (a partnership in work). Misal: kerjasama dua orang arsitek mengerjakan sebuah proyek. Syirkah as-sona’i (a partnership of craft). Misal: kerjasama dua penjahit/pengerajin untuk mengerjakan suatu pesanan. Syirkah at-taqobbul (a partnership of acceptance of work). Misal kerjasama dua orang untuk menyediakan barang. Dimana barang tersebut tidak harus dihasilkan sendiri.
Musyarakah (cont’d) Syirkah Akad berdasarkan metode pembentukan (cont’d): Syirkah Wujuh (goodwill-based or credit partnership) : dibentuk dari reputasi para partner. Berdasarkan proporsi dari partisipasi, Syirkah Akad dibagi menjadi: Syirkah ‘Inan (unequal partnership) : Porsi dana, kerja maupun bagi hasil tidak harus sama. Syirkah Mufawadah (equal partnership) : Kesamaan dana, kerja, tanggung jawab dan bagi hasil masing-masing pihak. Berdasarkan termin waktu dari kontribusi masing-masing pihak dalam partnership, Syirkah Akad dapat dibagi menjadi: Permanent Musharaka : semua pihak dalam partnership mempertahankan kontribusinya terus menerus sampai ada keputusan untuk pengakhiran kontrak.
Musyarakah (cont’d) Syirkah Akad berdasarkan termin waktu kontribusi (cont’d) : Syirkah Al-Mutanakissa (diminishing partnership) : setiap partner dapat mengurangi kontribusinya (terutama dana) dengan cara menjualnya kepada partner lain. Misal: Pembiayaan dari modal ventura dengan jumlah pokok pembiayaan yang terus berkurang (diambil alih investee).
Profesionalisme/usaha Skema Mudharabah Pihak I (Mudharib) akad mudharabah Pihak II (Shahibul Maal) Profesionalisme/usaha Modal 100% Usaha Laba/Rugi Bagi Hasil Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Fund) Mudharabah Muqayyadah (Restricted Fund) Keuntungan dibagi bersama, sedangkan rugi menjadi tanggungjawab pemodal, sementara mudharib rugi atas usahanya
Mudharabah Adalah akad kerjasama usaha antara dua orang pihak dimana pihak pertama (shahibul maal atau partner finansial) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharib atau partner kerja). Keuntungan dibagi menurut kesepakatan dalam kontrak. Kerugian ditanggung pemilik modal selama bukan diakibatkan kelalaian pengelola. Pengelola bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaiannya. Biasa juga disebut sebagai ‘trust financing’ atau ‘trust investment’ atau ‘profit sharing’. Merupakan ‘a noble principle of Islamic Banking’.
Mudharabah (cont’d) Secara garis besar mudharabah terbagi menjadi 2 jenis: Mudharabah Muqayyadah (restricted mudharabah): partner finansial memberikan batasan kepada partner kerja menyangkut bidang usaha, komoditas diperdagangkan, strategi usaha dll. Mudharabah Muthlaqah (unrestricted mudharabah): partner kerja dapat memilih bidang usaha, komoditas perdagangan tanpa dibatasai partner finansial. Akad Mudharabah dapat juga dikatagorikan berdasarkan : Jumlah masing-masing jenis partner : Single Mudharabah ( masing-masing satu partner finansial dan partner kerja) Compound Mudharabah (lebih dari satu partner finansial maupun partner kerja)
Mudharabah (cont’d) Akad Mudharabah dapat juga dikatagorikan berdasarkan (cont’d) : Waktu penghitungan bagi hasil: Limited term mudharabah (bagi hasil hanya diperhitungkan pada saat kontrak mudharabah berakhir) Continuous mudharabah (bagi hasil diperhitungkan secara periodik selama masa perjanjian mudharabah). Kontribusi dana finansial: Comingled Mudharabah (dana juga disediakan oleh partner kerja). Non-commingled Mudharabah (dana hanya disediakan oleh partner finansial).
Venture Capital dalam Perspektif Syariah Akademisi syariah umumnya sepakat bahwa pembiayaan venture capital pada early stage of life dari suatu investee adalah suatu bentuk klasik dari pembiayaan musyarakah atau mudharabah. Dari sudut pandang syariah, penggunaan equity financing dalam bentuk saham atau penyertaan terbatas dengan bagi hasil adalah suatu bentuk dari aplikasi akad mudharabah, musyarakah ‘inan atau musyarakah ‘inan al-mutanakissa. Hubungan erat antara penyedia dana dengan pengguna dana, mulai dari penetapan klausula yang menyangkut penggunaan dana sampai ke adding value, monitoring dan pembagian hasil dan resiko sesuai dengan semangat musyarakah.
VC dalam Perspektif Syariah (cont’d) Meskipun investasi venture capital secara prinsip sesuai dengan syariah, masih ada beberapa aspek terkait dengan struktur pendanaan dan investasinya yang tidak sesuai dengan syariah. Aspek-aspek tersebut dapat dimodifikasi dengan mudah tanpa perubahan yang terlalu besar.
Fund Raising VC Syariah Funding berasal dari lembaga keuangan syariah (bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah) dan institusi lain yang menghendaki dana mereka dimanfaatkan menurut prinsip syariah. Instrumen yang bisa digunakan mencakup: Saham biasa Promisory note (PN) mudharabah muqayyada pada lembaga keuangan syariah (LKS) lain Obligasi syariah mudharabah MTN syariah mudharaba Pendanaan diarrange melalui sinergi dengan beberapa lembaga keuangan syariah. Funding dari luar dimungkinkan diperoleh dari institusi keuangan syariah global seperti ICD, IDB, International Islamic Bank yang cukup berminat dengan skema ini.
Penerbitan PN Mudharabah Muqayyaddah MV Pemb. M & M 1 Investee (Rental) Bowheer Jasa rental 3 Jaminan/kafalah 2 bagi hasil Imbal jasa 5 4 Sekuritisasi penyertaan (PN Mudh Muqayyada) X% MV, Y% LK lain 7 6 Dana Bagi Hasil/Pokok 8 Skema Penerbitan PN Mudharabah LK Lain Keterangan: MV membiayai Investee dengan Musyarakah/Mudharabah Jaminan diserahkan oleh Investee ke MV Investee memberikan jasa ke Perusahaan Minyak/Tambang Perushaan Minyak/Tambang memberikan imbal jasa ke Investee (dengan standing instruction ke MV) Investee memberikan bagian imbal jasa dari Perusahaan Minyak/Tambang untuk pembayaran pokok + bagi hasil ke MV MV mensekuritisasi penyertaan pada investee (berkatagori lancar) dalam bentuk PN Syariah LK lain memberikan dana kepada MV senilai nominal PN MV melakukan administrasi dan pembagian bagi hasil Investee kepada LK lain untuk margin yang diperolehnya dengan proporsi yang telah ditetapkan dan sebesar pokok pada saat jatuh tempo
Investing pada VC Syariah Pada siklus ini, aspek yang mesti dimodifikasi terutama berkisar pada jenis pembiayaan, covenant (jaminan) dan teknik valuation. Saham biasa dapat diterima secara syariah. Saham preferensi tidak boleh digunakan. Dimodifikasi dengan alternatif saham preferensi dengan rasio bagi hasil yang berbeda dengan saham biasa dan ditentukan di depan. Covertible bonds konvensional tidak bisa digunakan. Dapat dimodifikasi dengan obligasi mudharabah biasa ditambah dengan akad waad (janji) dari investee untuk menjual saham mereka pada MV pada saat jatuh tempo. Sub-ordinated debt dengan bunga, bagi hasil pasti, bagi hasil maksimal dan minimal tidak bisa digunakan. Alternatifnya adalah pembiayaan syirkah ‘inan al-mutanakissa dengan bagi hasil murni.
Investing pada VC Syariah (cont’d) Jaminan dapat disertakan dalam transaksi pembiayaan dengan menggunakan akad wakalah. Usaha adalah jaminan paling utama pembiayaan. Valuation yang menggunakan tingkat suku bunga sebagai discount rate harus diganti. Alternatifnya adalah menggunakan required return dari investasi dengan karakter resiko serupa atau tolok ukur investasi syariah lain.
Adding Value & Monitoring & Exit Strategy Prinsip adding value, monitoring dan exit strategi VC umumnya inline dengan prinsip syariah. Memberikan adding value terutama menyangkut penerapan GCG (good corporate governance). GCG penting karena dapat menjadi jaminan atas kepercayaan (trust) yang diberikan VC kepada investee. Trust adalah hakikat dari transaksi mudharabah dan musyarakah.
Injazat Technology Fund E.C. Injazat (berpusat di UEA) adalah venture capital pertama yang beroperasi dengan sesuai dengan prinsip syariah, dengan modal awal USD 50 juta. Didirikan bersama-sama oleh the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector(ICD), affiliasi dari the Islamic Development Bank (IDB), dengan Gulf Finance House, Dubai Islamic Bank, Saudi Economic and Development Company dan Iran Foreign Investment Corporation. Fokus pada pembiayaan investee pada sektor telekomunikasi, media dan teknologi informasi, namun hanya investee yang secara prinsip syariah diperbolehkan (misalkan bukan pada investee dengan DER lebih 30%). Aktif investor, dengan nilai tambah pada asistensi pengembangan strategi perusahaan (termasuk GCG). Exit strategi dengan investeen disepakati di awal.
Peluang Bagi Ventura Capital Venture Capital adalah bentuk pembiayaan yang paling mirip dengan pembiayaan syariah. Modifikasi yang diperlukan untuk inline dengan syariah sangat mudah tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip utamanya. Penyesuaian VC kepada bentuk mudharabah atau musyarakah house sama sekali tidak merubah bentuk legal dari VC. Modifikasi syariah pada VC bukan berarti VC pindah dari suatu segmen pasar kepada segmen pasar lain. Melainkan memperbesar size segmen. Penambahan size tersebut berasal dari investor VC dan calon investee yang hanya mau berpartisipasi jika VC telah inline dengan syariah.
Peluang Bagi Ventura Capital (cont’d) Juklak KMK VC syariah secara defacto telah siap. Tinggal menunggu pengesahan yang menunggu sampai ada permintaan. Pola syariah adalah pola yang menjadi perhatian pemerintah dalam penyaluran dana Kredit Mikro. Institusi keuangan syariah international seperti ICD, IDB dan Bank-bank syariah di Middle East memiliki minat yang besar untuk menjadi investor lembaga-lembaga pembiayaan berbasis mudharabah termasuk VC.