Sosiologi Hukum: Pengantar R. Herlambang Perdana Wiratraman, MA. (Kandidat PhD, Faculteit Rechtgeleerdheid Universiteit Leiden) Program Magister Hukum – SOSIOLOGI HUKUM Surabaya, 17 September 2013 Sosiologi Hukum: Pengantar
Tujuan & bahan perkuliahan Memahami pendekatan ilmu-ilmu sosial terhadap hukum Memahami isu-isu dan gejala sosial dengan menggunakan optik sosiologi hukum Milovanovich, Dragan (1994) A Premier in The`Sociology of Law . New York: Harrow and Heston. Wignyosoebroto, Soetandyo (2002) Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam dan HuMa. [halaman 3-86].
Pendekatan terhadap hukum [Sosio-legal] Politik hukum Antropologi hukum Budaya hukum Hukum dalam Masyarakat [law in society]
Hukum dalam Masyarakat? Hukum dalam Masyarakat (Law in Society) ≠ Sosiologi Hukum ‘Hukum Rakyat’ (dalam kajian sosiologi hukum) ‘Hukum kebiasaan’ atau ‘Hukum adat’ (dalam ilmu hukum) “....umumnya tidak tertulis dan eksis sebagai asas-asas umum di dalam ingatan warga komunitas, dirawat secara turun temurun sebagai tradisi yang dipercaya berasal dari nenek-moyang, yang disebut tradisi atau moral kehidupan suatu komunitas.”
Hukum Formal? “.... hukum undang-undang, yang ditulis dalam rumusan-rumusan yang lebih eksak, dibentuk atau dibuat melalui prosedur tertentu, dan terstruktur atau terlembagakan sebagai sarana kontrol yang nyata-nyata formal sifatnya, ditunjang oleh otoritas kekuasaan negara yang berkewenangan untuk mendayagunakan sanksi.”
Unifikasi, Kodifikasi dan Kepastian Hukum? Unifikasi dan Kodifikasi: Penyatuan hukum sebagai stándar perilaku seluruh warga bangsa dalam suatu kitab yang tunggal Bahwa setiap ketentuan hukum harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang untuk didokumentasikan atau dikodifikasikan, berkeyakinan bahwa aturan-aturan berperilaku dalam masyarakat akan dapat “diniscayakan”, sehingga ada kepastian hukum akan terjamin.
Hukum dan Supremasi Hukum, apakah itu? hukum undang-undang diistilahi ius constitutum yang berarti “hukum yang telah selesai dibentuk” common law system -- hukum nasional yang resmi dibentuk oleh badan yudisial - doktrin stare decisis ‘doktrin supremasi hukum’ hukum tertinggi?
Hukum dan ‘historisitas’-nya “hukum produk kesejarahan manusia, disifati oleh ciri relativitas, pula akan mengalami perubahan dari masa ke masa, dan akan berbeda-beda pula dari tempat ke tempat yang bersebab dari progresi sejarah yang beragam...”
Profesi Hukum “Keahlian dan etika menjadikan para ahli hukum itu terpercaya untuk merawat dan menjaga kewibawaan hukum yang berkedudukan supremasi itu dalam menegakkan ketertiban dalam kehidupan...”
Law is Society or Law Is Not (Always) Society? ‘ius constitutum’ ‘ignoratio iuris’ “..... keyakinan fiktif bahwa apa yang telah dihukumkan dalam undang-undang (the law) tidaklah berbeda dengan apa yang berlaku dalam masyarakatnya (the society).” ‘Hukum Dalam Masyarakat’ adalah kajian tentang ihwal kebermaknaan sosial hukum undang-2 ‘the social significance of law’ ialah fakta aktual sejauh mana hukum undang-undang yang berstatus formal itu ditaati dan terealisasi menjadi perilaku warga masyarakat dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Antara ‘sui generis’ & ‘in-between jurisprudence’ Mengkaji hukum dengan keyakinannya yang doktrinal, eksistensi ilmu hukum sebagai ilmu yang tersendiri, sui generis Membuka diri untuk memanfaatkan hasil kajian-kajian ilmu sosial, ilmu hukum telah memiliki karakternya yang baru, disebut ‘in-between jurisprudence’.