Sosiologi Hukum: Pengantar

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4
Advertisements

PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
9 September 2014Kuliah Perdana Mata Kuliah Tanggung Jawab Profesi 1 TANGGUNG JAWAB PROFESI Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H.,M.A.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SUMBER HUKUM Menurut para ahli sejarah Menurut para ahli filsafat
NORMA DALAM MASYARAKAT
Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum HUKUM DAN MASYARAKAT.
Fungsi dan Peran Hukum dalam Masyarakat
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Hukum dalam perspektif antropologi
NEGARA HUKUM (RULE OF LAW)
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
POLITIK HUKUM.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
KONSEP DASAR GEOGRAFI KEBUDAYAAN (SDM) FISIS/ALAM ORGANISASI.
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
Organisasi Politik dan Pengendalian Sosial
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
GREEN POLICY: Local Wisdom
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pengantar Antropologi Sosial Pertemuan 1
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Sumber Sumber Hukum Internasional
PENELITIAN SOSIAL, PENELITIAN HUKUM DAN PENDEKATAN-NYA
Nilai, Norma, Hukum, Pranata
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
SISTEM HUKUM Isnaini.
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum [Per]undang-undang[an]
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
SISTEM, SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA
DAN PERADILAN NASIONAL
POSITIVISME HUKUM Muchamad Ali Safa’at.
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
ANTROPOLOGI HUKUM: Pengantar
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
etika Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
Masyarakat, Norma dan Hukum
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
PENGANTAR HUKUM BISNIS
SILANG - SELISIH ANTARA HUKUM DAN MASYARAKATNYA
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Penelitian Hukum Mazhab Hukum Pengertian Penelitian Hukum
BAB 03 SOCIAL INSTITUTION
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
KONSEP DASAR IPS.
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
PLURALISME HUKUM KAJIAN PENGANTAR.
GREEN POLICY: Local Wisdom
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Sosiologi Hukum: Pengantar R. Herlambang Perdana Wiratraman, MA. (Kandidat PhD, Faculteit Rechtgeleerdheid Universiteit Leiden) Program Magister Hukum – SOSIOLOGI HUKUM Surabaya, 17 September 2013 Sosiologi Hukum: Pengantar

Tujuan & bahan perkuliahan Memahami pendekatan ilmu-ilmu sosial terhadap hukum Memahami isu-isu dan gejala sosial dengan menggunakan optik sosiologi hukum Milovanovich, Dragan (1994) A Premier in The`Sociology of Law . New York: Harrow and Heston. Wignyosoebroto, Soetandyo (2002) Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam dan HuMa. [halaman 3-86].

Pendekatan terhadap hukum [Sosio-legal] Politik hukum Antropologi hukum Budaya hukum Hukum dalam Masyarakat [law in society]

Hukum dalam Masyarakat? Hukum dalam Masyarakat (Law in Society) ≠ Sosiologi Hukum ‘Hukum Rakyat’ (dalam kajian sosiologi hukum) ‘Hukum kebiasaan’ atau ‘Hukum adat’ (dalam ilmu hukum) “....umumnya tidak tertulis dan eksis sebagai asas-asas umum di dalam ingatan warga komunitas, dirawat secara turun temurun sebagai tradisi yang dipercaya berasal dari nenek-moyang, yang disebut tradisi atau moral kehidupan suatu komunitas.”

Hukum Formal? “.... hukum undang-undang, yang ditulis dalam rumusan-rumusan yang lebih eksak, dibentuk atau dibuat melalui prosedur tertentu, dan terstruktur atau terlembagakan sebagai sarana kontrol yang nyata-nyata formal sifatnya, ditunjang oleh otoritas kekuasaan negara yang berkewenangan untuk mendayagunakan sanksi.”

Unifikasi, Kodifikasi dan Kepastian Hukum? Unifikasi dan Kodifikasi: Penyatuan hukum sebagai stándar perilaku seluruh warga bangsa dalam suatu kitab yang tunggal Bahwa setiap ketentuan hukum harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang untuk didokumentasikan atau dikodifikasikan, berkeyakinan bahwa aturan-aturan berperilaku dalam masyarakat akan dapat “diniscayakan”, sehingga ada kepastian hukum akan terjamin.

Hukum dan Supremasi Hukum, apakah itu? hukum undang-undang diistilahi ius constitutum yang berarti “hukum yang telah selesai dibentuk” common law system -- hukum nasional yang resmi dibentuk oleh badan yudisial - doktrin stare decisis ‘doktrin supremasi hukum’ hukum tertinggi?

Hukum dan ‘historisitas’-nya “hukum produk kesejarahan manusia, disifati oleh ciri relativitas, pula akan mengalami perubahan dari masa ke masa, dan akan berbeda-beda pula dari tempat ke tempat yang bersebab dari progresi sejarah yang beragam...”

Profesi Hukum “Keahlian dan etika menjadikan para ahli hukum itu terpercaya untuk merawat dan menjaga kewibawaan hukum yang berkedudukan supremasi itu dalam menegakkan ketertiban dalam kehidupan...”

Law is Society or Law Is Not (Always) Society? ‘ius constitutum’ ‘ignoratio iuris’ “..... keyakinan fiktif bahwa apa yang telah dihukumkan dalam undang-undang (the law) tidaklah berbeda dengan apa yang berlaku dalam masyarakatnya (the society).” ‘Hukum Dalam Masyarakat’ adalah kajian tentang ihwal kebermaknaan sosial hukum undang-2 ‘the social significance of law’ ialah fakta aktual sejauh mana hukum undang-undang yang berstatus formal itu ditaati dan terealisasi menjadi perilaku warga masyarakat dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Antara ‘sui generis’ & ‘in-between jurisprudence’ Mengkaji hukum dengan keyakinannya yang doktrinal, eksistensi ilmu hukum sebagai ilmu yang tersendiri, sui generis Membuka diri untuk memanfaatkan hasil kajian-kajian ilmu sosial, ilmu hukum telah memiliki karakternya yang baru, disebut ‘in-between jurisprudence’.