MEKANISME PENYERAHAN URUSAN KEWENANGAN PEMPUS-PEMDA MATA KULIAH PEMERINTAHAN DAERAH SEMESTER GENAP DOSEN: RATRI ISTANIA, SIP, MA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMNISTRASI NEGARA 2010
DEFINISI KEWENANGAN 1 Kewenangan pemerintahan umum: kehidupan politik, sosial, ketertiban, pertahanan, dan keamanan. Di luar kewenangan pemerintahan umum: penyediaan pelayanan masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pos dan telekomunikasi (Nurcholis, 2005)
DEFINISI KEWENANGAN 2 Kewenangan pemerintahan umum: kewenangan jaman Belanda dijalankan oleh pamong praja=algemeen bestuur (politiek politioneel)= bidang kepolisian bersangkutan dgn pemeliharaan keamanan dan ketertiban (Bayu Surianingrat, 1980: 51)
DASAR PENDISTRIBUSIAN KEWENANGAN PUSAT-DAERAH Basis kewilayahan (teritorial)=> menyelenggarakan urusan2 lokal didistribusikan diantara satuan wilayah (state local govt.) dan pemerintahan lokal (self local govt.). Basis fungsional=>menyelenggarakan urusan2 lokal didistribusikan antara kementerian2 pusat yg bersifat khusus dan agen2nya berada di luar kantor pusatnya sbg pelaksanaan kebijakan darinya.
VARIASI PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN BERSIFAT LOKAL Organisasi internal (internal-organization/regulation)-kepala daerah bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Daerah, contoh: Pemda Inggris Hybrid (subsidiarization)-kepala daerah bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk urusan2 penting tapi juga bertanggung jawab pada otoritas lebih tinggi untuk urusan spesifik=kebijakan pusat, contoh: pemda rep. federasi Jerman Hybrid (supervision)-kepala daerah bertanggung jawab sebagian kepada Dewan Perwakilan Daerah dan sbg wakil pemerintah pusat, bertanggung jawab langsung pada otoritas yg mensupervisinya, contoh: pemerintahan lokal Perancis Antar organisasi (intra-organization/subordinazation)-kepala daerah adalah bagian dari pemerintah pusat dan secara keseluruhan merupakan bawahan pusat, contoh: pemerintahan lokal Uni Soviet di masa lalu.
CARA PENYERAHAN KEWENANGAN Materi wewenang-semua urusan pemerintaha yg terdiri atas urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan lainnya Manusia yg diserahi wewenang-masyarakat yg tinggal di daerah bersangkutan sbg kesatuan masy. Hukum (bukan kepada kepala daerah atau DPRD atau keduanya) Wilayah yg diserahi wewenang-daearh otonom, bukan wilayah administratif
DOKTRIN PENYERAHAN KEWENANGAN Ultra vires-pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dgn cara merinci satu-persatu---sisa=tetap menjadi wewenang pempus, contoh: UU 5/1974 Open end arrangement/general competence-daerah otonom boleh menyelenggarakan semua urusan di luar yg dimiliki pusat. Artinya, pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan kepada daerah menyelenggarakan berdasarkan kebutuhan dan inisiatifnya sendiri diluar kewenangan dimiliki pusat, contoh: UU 22/1999 & UU 32/2004
TIPOLOGI PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT KEWENANGAN 1 Sistem fungsional (functional system)--dalam rangka dekonsentrasi setiap departemen menempatkan kepala2 instansi vertikal di wil. Adm. Untuk memberikan pelayanan umum di bidangnya (sektoral) secara fungsional. Contoh: negara Anglo-saxon
TIPOLOGI PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT KEWENANGAN 2 Sistem prefektur (prefectorat system)--jika wilayah nasional dibagi ke dalam fungsi2 pelayanan departmen secara terfragmentasi=sistem fungsional, sistem prefektur membagi teritori nasional dibagi ke dalam wilayah administrasi dan/atau daerah otonom dgn batas yurisdiksi yg sama dan dgn sebutan sama pula. contoh: pembagian wilayah daerah tk. I, II, dan III Integrated prefectoral system, contoh: Gubernur kepala wilayah dan kepala daerah, UU 5/1974 Orba=sistem prefektoral>prefektoral terintegrasi->sentralistis, UU 22/1999 dan UU 32/2004 Orde Reformasi=sistem prefektoral->prefektoral tidak terintegrasi Unitegrated prefectoral system, contoh: bupati, perwakilan instansi vertikal