MEKANISME PENYERAHAN URUSAN KEWENANGAN PEMPUS-PEMDA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

IMPLIKASI PERUBAHAN LINGKUNGAN BAGI DINAMIKA POLITIK LOKAL
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
STRUKTUR POLITIK NEGARA
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
MATA KULIAH DINAMIKA POLITIK LOKAL SEMESTER GENAP
Otonomi Daerah.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1.Desentralisasi 2. Federasi
HUKU PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sistem pemerintahan daerah
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Hubungan Kewenangan antara Level Pemerintahan
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
ADPU 4440 ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH
Otonomi Daerah.
TEORI DESENTRALISASI I
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : Eka Yuli Astuti, MH
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
OTONOMI DAERAH.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H
DEKONSENTRASI dan tipologi Pemerintahan lokal
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
OTONOMI DAERAH & KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kelompok 1 PUJI HARTONO ( )
MATA KULIAH DINAMIKA POLITIK LOKAL DOSEN: RATRI ISTANIA, SIP, MA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kronologis Penyelenggaran Pemda
OTONOMI DAERAH (OTODA)
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
DIMENSI STRUKTURAL PEMERINTAHAN DAERAH
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
IMPLIKASI PERUBAHAN LINGKUNGAN BAGI DINAMIKA POLITIK LOKAL
Kronologis Penyelenggaran Pemda
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Perundangan Pemerintahan Daerah
IMPLIKASI PERUBAHAN LINGKUNGAN BAGI POLITIK LOKAL
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Desen-Dekon-TP-Pbandingan UU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Kuliah 5 TEORI-TEORI PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

MEKANISME PENYERAHAN URUSAN KEWENANGAN PEMPUS-PEMDA MATA KULIAH PEMERINTAHAN DAERAH SEMESTER GENAP DOSEN: RATRI ISTANIA, SIP, MA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMNISTRASI NEGARA 2010

DEFINISI KEWENANGAN 1 Kewenangan pemerintahan umum: kehidupan politik, sosial, ketertiban, pertahanan, dan keamanan. Di luar kewenangan pemerintahan umum: penyediaan pelayanan masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pos dan telekomunikasi (Nurcholis, 2005)

DEFINISI KEWENANGAN 2 Kewenangan pemerintahan umum: kewenangan jaman Belanda dijalankan oleh pamong praja=algemeen bestuur (politiek politioneel)= bidang kepolisian bersangkutan dgn pemeliharaan keamanan dan ketertiban (Bayu Surianingrat, 1980: 51)

DASAR PENDISTRIBUSIAN KEWENANGAN PUSAT-DAERAH Basis kewilayahan (teritorial)=> menyelenggarakan urusan2 lokal didistribusikan diantara satuan wilayah (state local govt.) dan pemerintahan lokal (self local govt.). Basis fungsional=>menyelenggarakan urusan2 lokal didistribusikan antara kementerian2 pusat yg bersifat khusus dan agen2nya berada di luar kantor pusatnya sbg pelaksanaan kebijakan darinya.

VARIASI PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN BERSIFAT LOKAL Organisasi internal (internal-organization/regulation)-kepala daerah bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Daerah, contoh: Pemda Inggris Hybrid (subsidiarization)-kepala daerah bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk urusan2 penting tapi juga bertanggung jawab pada otoritas lebih tinggi untuk urusan spesifik=kebijakan pusat, contoh: pemda rep. federasi Jerman Hybrid (supervision)-kepala daerah bertanggung jawab sebagian kepada Dewan Perwakilan Daerah dan sbg wakil pemerintah pusat, bertanggung jawab langsung pada otoritas yg mensupervisinya, contoh: pemerintahan lokal Perancis Antar organisasi (intra-organization/subordinazation)-kepala daerah adalah bagian dari pemerintah pusat dan secara keseluruhan merupakan bawahan pusat, contoh: pemerintahan lokal Uni Soviet di masa lalu.

CARA PENYERAHAN KEWENANGAN Materi wewenang-semua urusan pemerintaha yg terdiri atas urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan lainnya Manusia yg diserahi wewenang-masyarakat yg tinggal di daerah bersangkutan sbg kesatuan masy. Hukum (bukan kepada kepala daerah atau DPRD atau keduanya) Wilayah yg diserahi wewenang-daearh otonom, bukan wilayah administratif

DOKTRIN PENYERAHAN KEWENANGAN Ultra vires-pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dgn cara merinci satu-persatu---sisa=tetap menjadi wewenang pempus, contoh: UU 5/1974 Open end arrangement/general competence-daerah otonom boleh menyelenggarakan semua urusan di luar yg dimiliki pusat. Artinya, pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan kepada daerah menyelenggarakan berdasarkan kebutuhan dan inisiatifnya sendiri diluar kewenangan dimiliki pusat, contoh: UU 22/1999 & UU 32/2004

TIPOLOGI PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT KEWENANGAN 1 Sistem fungsional (functional system)--dalam rangka dekonsentrasi setiap departemen menempatkan kepala2 instansi vertikal di wil. Adm. Untuk memberikan pelayanan umum di bidangnya (sektoral) secara fungsional. Contoh: negara Anglo-saxon

TIPOLOGI PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT KEWENANGAN 2 Sistem prefektur (prefectorat system)--jika wilayah nasional dibagi ke dalam fungsi2 pelayanan departmen secara terfragmentasi=sistem fungsional, sistem prefektur membagi teritori nasional dibagi ke dalam wilayah administrasi dan/atau daerah otonom dgn batas yurisdiksi yg sama dan dgn sebutan sama pula. contoh: pembagian wilayah daerah tk. I, II, dan III Integrated prefectoral system, contoh: Gubernur kepala wilayah dan kepala daerah, UU 5/1974 Orba=sistem prefektoral>prefektoral terintegrasi->sentralistis, UU 22/1999 dan UU 32/2004 Orde Reformasi=sistem prefektoral->prefektoral tidak terintegrasi Unitegrated prefectoral system, contoh: bupati, perwakilan instansi vertikal