SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Manusia Moralitas dan Hukum
POLITIK HUKUM.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Assalamu’alaikum bismillah...
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
PENGANTAR HUKUM BISNIS Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR HUKUM BISNIS
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
VALERIA GABELAN
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Arti hukum Pertemuan - 02.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
BAB III MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM INTERNASIONAL SEJARAH DAN HAKEKAT HUKUM INTERNASIONAL
APA ITU TATA KRAMA ?.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU, SOSIAL, DAN BUDAYA
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
MENGENAL HUKUM GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Ilmu dan Kebudayaan.
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
Tata hukum Indonesia.
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
SISTEM HUKUM.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
ETIKA KEILMUAN – S2 Komunikasi (Dedi S)
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
KELEMBAGAAN SOSIAL PRANATA SOSIAL SOCIAL INSTITUTION
BAB 3 MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU & SOSIAL
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
Manusia, Masyarakat dan Hukum
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
BAB II Sejarah pembentukan bumi dan tata surya KD: Mendiskripsikan karakteristik perlapisan bumi.
Konsep Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
1.ADHISTI FEBY ANGGRAENY 2.CAHYANINGTYAS IRNA AUGUSTYN 3.EVA LISWIANINGRUM 4.IFA AFIANTI 5.LI’ANAH KELOMPOK 6.
Transcript presentasi:

SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA BUMI SILIWANGI, 9 FEBRUARI 2010

SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU HUKUM Manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) tidak bisa berbuat sekehendaknya, karena terikat oleh norma-norma yang ada dan berkembang di masyarakat serta terikat pula oleh kepentingan orang lain. Diciptakannya aturan-aturan hukum yang dibuat oleh lembaga resmi, yaitu untuk menjamin kelancaran hidup dan kehidupan manusia dalam pergaulan di masyarakat, dengan tujuan agar terwujud ketertiban di masyarakat yang bersangkutan.

Satjipto Rahardjo (1993:13) Masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan adanya masyarakat tanpa ada satu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya. Kehidupan dalam masyarakat sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur di dukung oleh adanya sautu tatanan, karena tatanan inilah kehidupan menjadi tertib.

4 CARA MEMPELAJARI HUKUM Secara Teoritis Secara Praktis Secara Ilmiah Secara Tata Hukum

TATA HUKUM PENGERTIAN SEMUA PERATURAN-PERATURAN HUKUM YANG DIADAKAN/DIATUR OLEH NEGARA ATAU BAGIAN-BAGIANNYA DAN BERLAKU PADA WAKTU ITU DI SELURUH MASYARAKAT DALAM NEGARA ATAU DISEBUT JUGA IUS CONSTITUTUM.