PERJALANAN REFORMASI BIROKRASI LPP RRI OLEH : MARTOYO
Kondisi LPP RRI DasarHukum : UU no 32 tahun2002 tentangPenyiaran PP 11 tahun 2005 tentangLembagaPenyiaranPublik PP 12 tahun 2005 dimana RRI dikukuhkansebagaisatu-satunya lembaga penyiaran yang dapat berjaringan secara nasional dan dapat bekerjasama dalam siaran dengan lembaga penyiaran asing Visi : MenjadikanLPP RRI radio berjaringan terluas, pembangun karakter bangsa, berkelas dunia Tugas pokok LPP RRI : Memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekatsosial,serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah NKRI (PP no 12 tahun 2005 pasal 4)
PENGERTIAN REFORMASI BIROKRASI Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
TUJUAN REFORMASI BIROKRASI Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Pemerintahan terbuka berbasis IT Pemerintahan melayani dan partisipatif SDM Aparatur yang kompeten dan kompetitif Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan Tujuan Akhir Bebas KKN Akuntabel dan berkinerja Pelayanan publik yang berkualitas
TujuanPelaksanaan RB di LPP RRI TujuanUmum membangun suatu organisasi yang berintegritas, efisien, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan publik dalam memberikan layanan siaranpublik yang berkualitas kepada semua pemangku kepentingan untuk mencapai visi dan misi LPP RRI. TujuanKhusus menghasilkan siaran radio publik yang berkualitas dan bermanfaat bagi semua pemangku kepentingan melalui pembenahan proses, penguatan organisasi dan budaya kerja, penguatan Sumber Daya Manusia, pengembangan sistem dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PERPRES Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. 2. PERMENPAN RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014. PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi K/L dan Pemda. 4. PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Usulan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. 5. PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Birokrasi K/L dan Pemda. PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan. 7. PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi. 8. PERMENPAN RB Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process). PERMENPAN RB Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Quick Wins. PERMENPAN RB Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management). 11. PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2011 tentang Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja Bagi K/L. 12. PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 13. PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019
Operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi (GDRB) (Per.Pres no. 81/2010 “RMRB” 2010 – 2014 “RMRB” 2015 - 2019 “RMRB” 2020 - 2024 PERMENPAN RB NO 20 TAHUN 2010 PERMENPAN RB NO 11 TAHUN 2015
PROSES BISNIS PELAKSANAAN RB ROAD MAP RB NASIONAL 2015-2019 Perencanaan RB Nasional INTERNAL INSTANSI Road Map Perencanaan Feed back Proses RB Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal PMPRB Indeks RB dan Rencana Aksi Tindak Lanjut Pelaporan dan Rencana Perbaikan EVALUASI EKSTERNAL UPRBN DAN TIM QA
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pusat 2012 Baru diajukan ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh ijin prinsip sebelum diajukan ke KPRBN Kemenlu Kemendag Kemenkes Kemendikbud Kemenparek Kemenhut KEmendagri BMKG BIN Setjen DPR WANTANNAS LAPAN Kemen KP Kemenkominfo Kemen LH Kemenhub Kemennakertrans BAPETEN Kemen PU Bakorkamla BNP2TKI Kemen PDT Perpusnas Kemenpora Kemen UKMK 2012 K/L Yang Sudah Memperoleh Tunjangan Kinerja Dan K/L Yang Akan Diajukan Untuk Memperoleh Tunjangan Kinerja Kemenperin Kemeristek Kementan Kemen PPA Kemenpera BKPM BPPT BPOM BKN BPS BATAN LAN Lemhanas ANRI BKKBN Lemsaneg LKPP BNN BNPT LIPI 2010 K/L yang sudah memperoleh tunjangan kinerja Kemenko Perekonomian Kemenko Polhukam Kemenko Kesra Kemen PPN/Bappenas BPKP Kemen PAN-RB Kemen Pertahanan TNI POLRI 2008 Kemenkeu MA BPK 2009 2011 Kemensetneg Setkab Kemenkum & HAM Kejaksaan Agung
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pusat 20 K/L ditargetkan harus selesai dalam tahun 2013 K/L yang sudah mengajukan tetapi belum dinilai Kemen Sosial BSN Setjen MPR Ombudsman Kemen Agama Basarnas Kemen ESDM Setjen MK Setjen KY BNPP Badan Infomasi Geospasial LPP RRI K/L yang belum mengajukan Kementerian yang akan mengajukan ulang Kemen BUMN BPN BNPB Setjen DPD RI KPU Setjen Komnas HAM Kemenpora Kemen UKMK
SETIAP KEMENTERIAN/LEMBAGA WAJIB MELAKSANAKAN RB PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2015 PADA AKHIR TAHUN 2010 (MELENGKAPI PROSES RB LPP RRI) DENGAN MENGGANDENG KONSULTAN UI LPP RRI memiliki sistim kepangkatan (job grading) serta tersusunnya kebijakan struktur penggajian (job pricing) yang baik yang memenuhi asas “Internal: fairness (adil)”, “External: competitiveness (kompetitif)”, dan secara mudah diadministrasikan oleh Direktorat SDM dan Umum. Telah Diselesaikannya Pembuatan Dokumen Job Description Dan Job Analisis Untuk Jabatan Fungsional Dan Struktural Di Stasiun Rri Tipe B Dan C. Telah Diselesaikannya Dokumen (Job Evaluation), Struktur Kepangkatan (Job Grading), Dan Standar Sistim Remunerasi Melalui Penilaian Jabatan (Job Pricing)
PROSES AWAL GRADING Jabatan Struktural & Non Struktural Jabatan Fungsional Rentang grade Kelas / tingkatan jabatan Kelas / tingkatan jabatan 1 – 2 Direksi 2 – 4 Kapus/ Ka Stasiun 4 – 6 Kabid/ Kabag 6 - 9 Kasi/ Kasubbag 6 – 11 Tingkat terampil 9 – 12 Kasubsi 11– 14 Tingkat ahli 12 - 18 Staf 14 – 18 Tingkat madya / entry level
PENGAJUAN DOKUMEN RB KE KEMENTERIAN PAN RB AWAL TAHUN 2013 Awal tahun 2013 yang dimulai dengan rapat perdana di hotel Sahid Jakarta dengan mengundang Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan beberapa pejabat struktural serta pejabat dari Kemenpan RB. Proses penyusunan 9 area perubahan di dalam reformasi birokrasi harus berjalan dan bersamaan juga disusun uraian jabatan dan analisa jabatan seluruh pegawai LPP RRI 9 AREA PERUBAHAN: Manajemen Perubahan; Penataan Peraturan Perundang-undangan; Penataan dan Penguatan Organisasi; Penataan Tatalaksana; Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Penguatan Pengawasan; Penguatan akuntabilitas kinerja; Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; dan Monitoring dan Evaluasi.
PENGAJUAN DOKUMEN RB KE KEMENTERIAN PAN RB AWAL TAUN 2013 1. Analisis Beban Kerja Analisis Beban Kerja adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. Analisis Beban Kerja (work-load analysis) merupakan suatu proses, metoda dan teknik untuk memperoleh data yang sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menghitung/mengukur tugas-tugas dari suatu pekerjaan/jabatan untuk memperoleh seberapa besar beban kerja dari pekerjaan/jabatan tersebut, mengolahnya menjadi informasi jabatan dan menyajikannya bagi kepentingan program kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan perencanaan diklat. 2. Analisis Jabatan Tujuan dilaksanakannya analisis jabatan adalah untuk memperoleh data mengenai deskripsi informasi jabatan, yang meliputi uraian jabatan dan peta jabatan. Uraian jabatan merupakan uraian seluruh unsur-unsur jabatan meliputi: nama jabatan; unit organisasi; ringkasan tugas; hasil kerja; bahan kerja; alat kerja; rincian tugas; hubungan kerja, keadaan tempat kerja; upaya fisik; kemungkinan resiko bahaya; dan syarat jabatan
PENGAJUAN KEMBALI DOKUMEN RB KE KEMENTERIAN PAN RB 2013 SESUAI PERMENPAN RB NO 20 TAHUN 2010 Atas saran dari Kemenpan RB beberapa persyaratan diantaranya uraian jabatan, analisa jabatan dan grading jabatan disusun ulang dengan langsung didampingi oleh Tim dari Kemenpan RB dan BKN. (RAPAT BERSAMA) Penyusunan kembali semua persyaratan untuk pengusulan remunerasi ini cukup memakan waktu dan pada bulan September 2014 usulan dari RRI disetujui oleh Kemenpan RB. Hasil pembahasan validasi berupa: Peta Jabatan; Hasil Evaluasi Jabatan (Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan) Evaluasi Jabatan Struktural Dengan Menggunakan Sistem Evaluasi Faktor (Factor Evaluation System, FES) Informasi Faktor Jabatan dan hasil evaluasi jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu/jabatan fungsional umum; yang sudah valid di lingkungan RRI Remunerasi untuk PNS LPP RRI masih menunggu hasil pertemuan KPRBN ( Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional) yang diketuai oleh Bapak Wakil Presiden
DIREKTUR SDM DAN UMUM MENGELUARKAN NOTA DINAS KE SELURUH SATKER DENGAN NOMOR315/SDM-UMUM/05/2015 TTG URAIAN TUGAS PEGAWAI LPP RRI RAPAT BERSAMA BLN, MENPAN , LPP RRI UNTUK MENENTUKAN PEGAWAI TERSEBUT DIPROFESI/KELOMPOK JABATAN YANG MANA DAN TERLIHAT DI GRADING MASING MASING
Tim RB RRI Menyusun Peta Jabatan dan Informasi Faktor Jabatan ALUR PENETAPAN NILAI DAN KELAS JABATAN 1 Tim RB RRI Menyusun Peta Jabatan dan Informasi Faktor Jabatan 2 Tim RB RRI Melaksanakan Evaluasi Jabatan 3 Tim RB RRI Melakukan Pembahasan dengan Kedeputian SDM Aparatur Dan BKN Untuk Memvalidasi Hasil Evaluasi Jabatan (Nilai dan Kelas Jabatan) 4 Instansi mengadakan rapat finalisasi hasil evaluasi jabatan (Nilai dan kelas jabatan) dengan Deputi Men.PAN dan RB Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB, dan BKN Hasil rapat finalisasi Nilai dan Kelas jabatan dibuat dalam Berita Acara Hasil Validasi Nilai dan Kelas Jabatan
DIREKTUR UTAMA MENDESAK MENPAN RB UNTUK SEGERA BERSURAT KE PRESIDEN UNTUK DIKELUARKAN PERPRES TENTANG TUKIN LPP RRI DIKELUARKANNYA PERPRES NO 118 TAHUN 2015 TENTANG TUKIN RRI DIREKTUR UTAMA MENNGELUARKANPERATURAN DIREKSI NO 4 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUKIN LPP RRI DIREKTUR UTAMA MENNGELUARKAN PERATURAN DIREKSI UNTUK TUKIN PBPNS LPP RRI DIREKTUR KEUANGAN MEMPROSES PEMBAYARAN TUKIN RRI WAJIB MELAKSANAKAN RB DENGAN 8 AREA PERUBAHAN DAN QUICK WIN