Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H. HUKUM AGRARIA Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H. Upik Hamidah, S.H., M.H. FH Universitas Lampung
PEMBAHARUAN HUKUM TANAH Alasannya: (penjelasan UUPA) Hukum yang ada berdasar tujuan dan sendi penjajahan Hukum agraria yang ada bersifat dualistis atau dualisme Hukum agraria yang ada tidak menjamin kepastian hukum FH Universitas Lampung
HUKUM AGRARIA KOLONIAL Agrarische Wet 1870 (dulunya Ps. 62 Regerings Reglement (RR) dengan 3 ayat tahun 1854): Gubernur Jendral (GJ) tidak boleh menjual tanah tidak termasuk tanah sempit demi perluasan pembang/kota G.J. dapat menyewakan tanah, kecuali tanah bumi putra 20-40 th Tahun 1870 Ps. 62 RR + 5 ayat (IS. Ps 51) ->A.W 1870
HUKUM AGRARIA KOLONIAL 4. diberikan hak erfpacht mak. 75 tahun 5. Gubernur Jendral menjaga pemberian tanah tidak mengganggu Bumi Putra (BP) 6. tidak boleh ambil tanah B.P. kecuali bagi tanaman ttt dengan ganti rugi 7. B.P. dapat diberikan hak eigendom hak agrarisch eigendom 8. persewaan tanah B.P. kepada non B.P. diatur oleh pemerintah
HUKUM AGRARIA KOLONIAL A.W. Lahir atas desakan pemodal asing Tujuan A.W. membuka kemungkinan & memberikan jaminan hukum pada pengusaha swasta berkembang di Hindia Belanda Tercatat pada kantor statistik tahun 1940: tanah disewakan 1 jt ha bagi 2.200 pengusaha, tanah partekelir ½ jt ha bagi 200 pengusaha
HUKUM AGRARIA KOLONIAL A.W. dilaksanakan dg. Koninklijkbesluit (KB) sering disebut Agrarisch Besluit (A.B) Ps. 1 A.B memuat pernyataan domein (Domein Verklaring), yaitu bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai hak eigendomnya, maka domein (milik) negara. Agrarisch besluit (A.B) S. 1870-118Jawa MaduraUmum Domein khusus berlaku diluar Jawa dan Madura Sumatra (Stb 1874-94f) Karisidenan Menado (Stb 1874-55) Karisidenan Kalimantan Selatan dan Timur (Stb 1888-58)
FUNGSI DOMEIN VERKLARING Landasan hukum bagi negara guna memberikan hak-hak barat (opstal, erfpacht, eigendom, tanah partikelir) Keperluan pembuktian Dengan redaksi Ps.1 AB. Pemerintah tak perlu membuktikan. Hal itu sudah ada sebelumnya dalam Ps. 519 & 520 BW, maka AB sifatnya hanya mempertahankan asas.
. Lembaga Tanah Partikelir (ada di Jawa dan Sulawesi Selatan) Tanah partikelir adalah tanah eigendom yang punya corak/sifat istimewa (pemiliknya mempunyai hak-hak kenegaraan atau hak-hak pertuanan), meliputi: Memilih dan menghentikan Kepala desa/kampung, menurut rodi, mengadakan pungutan, membuat pasar dsb.). Pernyataan domein dijumpai juga di Kasultanan Yogyakarta (Rijksblad Yogyakarta 1918-16)
PERATURAN AGRARIA PADA MASA TRANSISI (17-8-1945 s/d 24-9-1960) Usaha pembaharuan Hukum Agraria Kolonial ada sejak proklamasi, sambil menunggu peraturan baru (Hukum Agraria Nasional), maka: Pakai Hukum lama dengan tafsir & kebijakan baru berdasar Pancasila dan UUD45 Menetapkan peraturan baru: meniadakan lembaga fiodal (desa perdekan, Hak-hak konversi) meniadakan lembaga kolonial (tanah partikelir –UU 78/1958)
PERATURAN AGRARIA PADA MASA TRANSISI (17-8-1945 s/d 24-9-1960) 3. Mengubah/melengkapi aturan lama: perubahan peraturan persewaan tanah rakyat UUNo. 6/1952 tambahan pengawasan pemindahan hak atas tanah (jangan sampai tanah berada pada pihak tidak berhak / tidak bisa mengusahakan) aturan pembatalan tanah perkebunan > tidak diusahakan UU. No 29/56 Kenaikan canon & cyins (UU. 78/1957) canon: uang wajib tahunan hak erfpacht
Tugas wewenang agraria Semula urusan agraria – masuk kementrian Dalam Negeri Keppres 55/1955--- Kementrian agraria, di pusat oleh Mentri Negara, Di Daerah oleh pejabat pamong praja UU 7/1958 – peralihan tugas dan wewenang Agraria UUPA lahir – Menteri Agraria, TKI- Ka. Inspeksi Agraria Daerah Keppres 94/1962 Menteri Agraria & Pertanian digabung Tahun 1964 dipisah kembali
Tugas wewenang agraria Tahun 1966 Kementerian Agraria hapus-masuk kemen Dalam Negeri (Deputi)Dirjen Agraria dan transmigrasi PMDN 6/1972Pusat oleh Direktur Jendral Agraria, TKI oleh Direktorat Agraria, TK II oleh Sub Direktorat Agraria. Keppres 26/1988 dibentuk Badan Pertanahan Nasional Keppres 44 tahun 1993 Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN