Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
BAB V HAK ATAS TANAH.
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hak Atas Tanah.
Asas-asas Hukum Agraria
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
Landreform berasal dari kata
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
PEMBAHARUAN HUKUM TANAH
AGRARIA Istilah Agraria berasal dari kata :
HAK-HAK ATAS TANAH.
Hukum Agraria “HAK ATAS TANAH”
Oleh : Dosen Tim Agraria
GARIS GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
Konsep Hukum Agraria dan Hukum Tanah
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
MEMAHAMI PERMASALAHAN PERTANAHAN DIY
HAK MILIK.
BAB I PENGANTAR.
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
Pertemuan Minggu ke-10 LANDREFORM di indonesia
Landreform berasal dari kata
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
SEJARAH HUKUM INDONESIA
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN & TANAH
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
HUKUM BENDA.
Landreform berasal dari kata
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM AGRARIA
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA/LANDREFORM
KONTRAK KULIAH Nurul Laili Fadhilah,S.H.,M.H. Koordinator Kelas I 
HUKUM AGRARIA MRT BOEDI HARSONO Kata “agraria” berasal dr agrarius, ager (latin) atau agros (yunani), Akker (belanda) yg artinya tanah pertanian.
SEJARAH HUKUM INDONESIA
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
BAB III SEJARAH PEMBENTUKAN UUPA
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
SEJARAH CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL
HAK MILIK.
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 11 )
Hukum Agraria.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H. HUKUM AGRARIA Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H. Upik Hamidah, S.H., M.H. FH Universitas Lampung

PEMBAHARUAN HUKUM TANAH Alasannya: (penjelasan UUPA) Hukum yang ada berdasar tujuan dan sendi penjajahan Hukum agraria yang ada bersifat dualistis atau dualisme Hukum agraria yang ada tidak menjamin kepastian hukum FH Universitas Lampung

HUKUM AGRARIA KOLONIAL Agrarische Wet 1870 (dulunya Ps. 62 Regerings Reglement (RR) dengan 3 ayat tahun 1854): Gubernur Jendral (GJ) tidak boleh menjual tanah tidak termasuk tanah sempit demi perluasan pembang/kota G.J. dapat menyewakan tanah, kecuali tanah bumi putra  20-40 th Tahun 1870 Ps. 62 RR + 5 ayat  (IS. Ps 51) ->A.W 1870

HUKUM AGRARIA KOLONIAL 4. diberikan hak erfpacht mak. 75 tahun 5. Gubernur Jendral menjaga pemberian tanah tidak mengganggu Bumi Putra (BP) 6. tidak boleh ambil tanah B.P. kecuali bagi tanaman ttt dengan ganti rugi 7. B.P. dapat diberikan hak eigendom hak agrarisch eigendom 8. persewaan tanah B.P. kepada non B.P. diatur oleh pemerintah

HUKUM AGRARIA KOLONIAL A.W. Lahir atas desakan pemodal asing Tujuan A.W. membuka kemungkinan & memberikan jaminan hukum pada pengusaha swasta berkembang di Hindia Belanda Tercatat pada kantor statistik tahun 1940: tanah disewakan 1 jt ha bagi 2.200 pengusaha, tanah partekelir ½ jt ha bagi 200 pengusaha

HUKUM AGRARIA KOLONIAL A.W. dilaksanakan dg. Koninklijkbesluit (KB) sering disebut Agrarisch Besluit (A.B) Ps. 1 A.B memuat pernyataan domein (Domein Verklaring), yaitu bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai hak eigendomnya, maka domein (milik) negara. Agrarisch besluit (A.B)  S. 1870-118Jawa MaduraUmum Domein khusus berlaku diluar Jawa dan Madura Sumatra (Stb 1874-94f) Karisidenan Menado (Stb 1874-55) Karisidenan Kalimantan Selatan dan Timur (Stb 1888-58)

FUNGSI DOMEIN VERKLARING Landasan hukum bagi negara guna memberikan hak-hak barat (opstal, erfpacht, eigendom, tanah partikelir) Keperluan pembuktian Dengan redaksi Ps.1 AB. Pemerintah tak perlu membuktikan. Hal itu sudah ada sebelumnya dalam Ps. 519 & 520 BW, maka AB sifatnya hanya mempertahankan asas.

. Lembaga Tanah Partikelir (ada di Jawa dan Sulawesi Selatan) Tanah partikelir adalah tanah eigendom yang punya corak/sifat istimewa (pemiliknya mempunyai hak-hak kenegaraan atau hak-hak pertuanan), meliputi: Memilih dan menghentikan Kepala desa/kampung, menurut rodi, mengadakan pungutan, membuat pasar dsb.). Pernyataan domein dijumpai juga di Kasultanan Yogyakarta (Rijksblad Yogyakarta 1918-16)

PERATURAN AGRARIA PADA MASA TRANSISI (17-8-1945 s/d 24-9-1960) Usaha pembaharuan Hukum Agraria Kolonial ada sejak proklamasi, sambil menunggu peraturan baru (Hukum Agraria Nasional), maka: Pakai Hukum lama dengan tafsir & kebijakan baru berdasar Pancasila dan UUD45 Menetapkan peraturan baru: meniadakan lembaga fiodal (desa perdekan, Hak-hak konversi) meniadakan lembaga kolonial (tanah partikelir –UU 78/1958)

PERATURAN AGRARIA PADA MASA TRANSISI (17-8-1945 s/d 24-9-1960) 3. Mengubah/melengkapi aturan lama: perubahan peraturan persewaan tanah rakyat UUNo. 6/1952 tambahan pengawasan pemindahan hak atas tanah (jangan sampai tanah berada pada pihak tidak berhak / tidak bisa mengusahakan) aturan pembatalan tanah perkebunan > tidak diusahakan UU. No 29/56 Kenaikan canon & cyins (UU. 78/1957) canon: uang wajib tahunan hak erfpacht

Tugas wewenang agraria Semula urusan agraria – masuk kementrian Dalam Negeri Keppres 55/1955--- Kementrian agraria, di pusat oleh Mentri Negara, Di Daerah oleh pejabat pamong praja UU 7/1958 – peralihan tugas dan wewenang Agraria UUPA lahir – Menteri Agraria, TKI- Ka. Inspeksi Agraria Daerah Keppres 94/1962 Menteri Agraria & Pertanian digabung Tahun 1964 dipisah kembali

Tugas wewenang agraria Tahun 1966 Kementerian Agraria hapus-masuk kemen Dalam Negeri (Deputi)Dirjen Agraria dan transmigrasi PMDN 6/1972Pusat oleh Direktur Jendral Agraria, TKI oleh Direktorat Agraria, TK II oleh Sub Direktorat Agraria. Keppres 26/1988 dibentuk Badan Pertanahan Nasional Keppres 44 tahun 1993 Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN