STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU Materi KPPG Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2017 Rayon 113 Universitas Sebelas Maret Surakarta
UNDANG-UNDANG RI NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN Landasan Hukum UNDANG-UNDANG RI NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PERMENDIKNAS No. 16 TAHUN 2007 PERMENEGPAN No. 16 TAHUN 2009
UNDANG-UNDANG RI NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PRINSIP PROFESIONALITAS GURU (Undang-undang Ri No 14/2005 Tentang Guru Dan Dosen) Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip : Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab, Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, Memiliki jaminan perlindungan hukum, Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Memiliki Kualifikasi Akademik Minimal D4 atau S1, diperoleh melalui pendidikan tinggi G U R Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. WAJIB Memiliki Kompetensi Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk peningkatan kualifikasi akademik & sertfikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat Memiliki Sertifikat Pendidik 1. Undang-undang Ri No 14/2005 Tentang Guru Dan Dosen BAB IV Bagian Kesatu tentang KUALIFIKASI, KOMPETENSI, dan SERTIFIKASI GURU 2. Permendiknas No. 16. Tahun 2007
PRASYARAT dan identifikasi guru (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No PRASYARAT dan identifikasi guru (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009) Guru harus berlatar belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi) CPNS guru harus mengikuti Program Induksi dan Pendidikan Pelatihan Pra-Jabatan Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama) Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 - 250 konseli per tahun Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional
TERIMA KASIH