STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
STANDAR KOMPETENSI GURU
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
STANDAR KOMPETENSI GURU
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Profesi dan Prinsip-Prinsip Profesionalitas
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
STANDAR KOMPETENSI GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
MEMPERSEmBAHKAN.
Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
KOMPETENSI DOSEN AIK PTM
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Standar Proses Pendidikan
Konsep Dasar Micro Teaching
Pengembangan Profesi dan Karir serta Kesamaan Hak atas Pengembangan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
PENILAIAN KINERJA GURU
BAB II Kompetensi Kepribadian Sosial dan Profesi Guru
Pembinaan Kompetensi Mengajar Biologi
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Pembinaan Kompetensi Mengajar
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
Problem Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PEMBELAJARAN BERBASIS KOMPETENSI
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
PROGRAM INDUKSI PENDIDIK (guru pemula)
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Dibuat untuk dipaparkan Pada kegiatan sosialisasi peserta
Konsep Dasar Profesi Kependidikan
Pengembangan Profesionalisme Guru
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PROFESI KEPENDIDIKAN Nama kelompok: Welly Juli Ariesta Nita Triana
Kompetensi Dosen PROFESIONAL, SEJAHTERA, & TERLINDUNGI
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
STANDAR KOMPETENSI GURU
PENILAIAN KINERJA GURU PAI
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU Materi KPPG Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2017 Rayon 113 Universitas Sebelas Maret Surakarta

UNDANG-UNDANG RI NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN Landasan Hukum UNDANG-UNDANG RI NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN PERMENDIKNAS No. 16 TAHUN 2007 PERMENEGPAN No. 16 TAHUN 2009

UNDANG-UNDANG RI NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

PRINSIP PROFESIONALITAS GURU (Undang-undang Ri No 14/2005 Tentang Guru Dan Dosen) Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip : Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab, Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, Memiliki jaminan perlindungan hukum, Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Memiliki Kualifikasi Akademik Minimal D4 atau S1, diperoleh melalui pendidikan tinggi G U R Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. WAJIB Memiliki Kompetensi Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk peningkatan kualifikasi akademik & sertfikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat Memiliki Sertifikat Pendidik 1. Undang-undang Ri No 14/2005 Tentang Guru Dan Dosen BAB IV Bagian Kesatu tentang KUALIFIKASI, KOMPETENSI, dan SERTIFIKASI GURU 2. Permendiknas No. 16. Tahun 2007

PRASYARAT dan identifikasi guru (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No PRASYARAT dan identifikasi guru (Berdasar: Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009) Guru harus berlatar belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi) CPNS guru harus mengikuti Program Induksi dan Pendidikan Pelatihan Pra-Jabatan Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama) Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 - 250 konseli per tahun Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional

TERIMA KASIH