Sari Yuniarti,SE.,MM. (jurkeubank@yahoo.co.id) PEGADAIAN Sari Yuniarti,SE.,MM. (jurkeubank@yahoo.co.id)
PEGADAIAN (PAWNSHOP) Pegadaian adalah suatu bentuk pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera.
PEGADAIAN (PAWNSHOP) Pengadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai.
PEGADAIAN (PAWNSHOP) Menurut hukum gadai calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pengadaian. Dalam hukum tersebut juga termuat pemberian hak kepada pengadaian untuk melakukan penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu pemberian pinjaman sudah habis dan peminjam tidak menebus jaminannya.
Gadai (Pasal 1150 KUHPdt) Hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh orang lain atas namanya, yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan dari kreditur-kreditur lainnya, dengan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya pemeliharaan setelah barang itu digunakan, harus dilunasi terlebih dahulu”
Mekanisme Pegadaian Debitur Penaksir Nilai Taksiran Jumlah Pinjaman Dana
CIRI-CIRI USAHA GADAI Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan; Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan; Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
VISI DAN MISI PEGADAIAN VISI Sebagai solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang selalu menjadi market leader dan mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah.
VISI DAN MISI PEGADAIAN Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat. Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan.
TUJUAN PEGADAIAN Membantu masyarakat golongan ekonomi lemah untuk mengatasi kesulitan dana. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah. Melaksanakan dan menunjang program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional
Kegiatan Bisnis Property USAHA PEGADAIAN Kegiatan Pembiayaan Kegiatan Pelayanan Kegiatan Bisnis Property
Kegiatan Pembiayaan Menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah, pelayanan cepat, sederhana, murah, berdasarkan hukum gadai; Memberikan kredit kepada pegawai/karyawan yang berpenghasilan tetap dan pengembaliannya dilakukan dengan cara memotong gaji/upah secara bulanan.
Kegiatan Pelayanan Menyediakan dan melayanai jasa taksiran bagi masyarakat yang ingin mengetahui besar nilai riil barang yang dimiliki, baik untuk dijadikan jaminan pinjaman maupun untuk dijual; Menerima jasa titipan barang bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang- barang-berharga miliknya agar aman dari gangguan, pencurian dan kerusakan.
Kegiatan Bisnis Properti Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan, seperti pembangunan gedung dan pertokoan.
Sumber Dana Pegadaian Modal Sendiri - Modal awal - Penyertaan modal pemerintah - Laba ditahan Modal Pinjaman dari bank (jangka pendek dan jangka panjang) Modal pinjaman dari masyarakat.
Waktu relatif singkat untuk memperolah uang; Kelebihan perusahaan pegadaian dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya Waktu relatif singkat untuk memperolah uang; Persyaratan yang sederhana; Pihak ketiga tidak mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk keperluan apa.
NILAI TAKSIRAN BARANG GADAI Nilai taksiran atas barang yang akan digunakan sebagai jaminan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah nilai taksiran ditentukan, petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan uang pinjaman ini juga ditentukan oleh Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80- 92% (Loan To Value = LTV).
NILAI PINJAMAN ATAS BARANG GADAI Pinjaman kemudian digolongkan atas dasar jumlah untuk menentukan syarat-syarat pinjaman seperti besarnya sewa modal, jangka waktu pelunasan, jadwal atau waktupelelangan. Adapun tarif sewa modal per 15 hari adalah sebagai berikut : Tarif Sewa Modal pada Pegadaian Konvensional GOLONGAN TARIF SEWA MODAL PINJAMAN A 0,15% 50.000-150.000 B 1,2% 151.000-500.000 C 1,3% 510.000-20.000.000 D 1% >20.000.000
Soal diupload tanggal 15 Januari 2014 jam 22. 00 di blkasia2011 Soal diupload tanggal 15 Januari 2014 jam 22.00 di blkasia2011.wordpress.com Jawaban dikumpulkan paling lambat via email di jurkeubank@yahoo.co.id tanggal 18 Januari 2014 jam 24.00.
NILAI PINJAMAN ATAS BARANG GADAI Jangka waktu kredit yang diberikan oleh Perum Pegadaian adalah 120 hari atau 4 bulan, jika nasabah belum dapat mengembalikan pinjaman atau menebus maka dapat diperpanjang atau digadai ulang. Permintaan atau perbaharui kredit dikenakan biaya administrasi adalah sebesar 1 % dari uang pinjaman.