SHOLAT JUM’AT Oleh Asni Nurlaela, S.Ag
Standar Kompetensi : Memahami tata cara sholat Jum’at KOMPETENSI DASAR Menjelaskan ketentuan-ketentuan sholat jum`at Mempraktikkan sholat jum`at
Indikator 1. Menjelaskan pengertian sholat jum`at dan dasar hukumnya 2. Menyebutkan syarat-syarat mendirikan sholat jum`at 3. Menyebutkan beberapa perbuatan sunah yang terkait dengan sholat jum`at 4. Menyebutkan beberapa halangan pelaksanaan sholat jum`at 5. Menyebutkan beberapa persiapan untuk melaksanakan sholat jum`at 6. Menjelaskan tata cara sholat jum`at 7. Memparakkan sholat jum`at disekolah atau di masjid
1. Pengertian Sholat Jum`at Sholat jum`at ialah sholat berjamaah yang terdiri atas dua rakaat yang dilakukan sesudah khutbah pada waktu Zhuhur di hari jum`at. 2. Hukum sholat jum`at Hukum melakukan sholat jum`at adalah wajib `ain artinya setiap orang islam yang laki-laki dewasa dan berakal sehat serta bermukim wajib mendirikan sholat jum`at. Artinya : Hai orang-orang yang beriman , apabila diseur untuk menunaikan shalat pada hari jum`at, maka bersegeralah kamu mengungat Allah dan tinggalkanlah jual beli, Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” . ( QS. Al Jumu`ah : 9 ).
Syarat-syarat sholat jum`at Syarat syah mendirikan sholat jum`at a. Syarat wajib sholat jum`at 1). Beragama Islam 2). Baligh ( dewasa ) 3). Berakal sehat . 4). Laki-laki 5). Sehat badannya ( sehat untuk mendatangi sholat jum`at ) 6). Mukim ditempat yang yang tetap ( tidak wajib atas musafir ) 7). Merdeka ( tidak wajib atas budak / hamba sahaya ) 1). Dikerjakan di pemukiman yang tetap 2). Dikerjakan dengan berjama`ah ( menurut madzhab syafi`I sekurang kurangnya 40 orang ) 3). Dikerjakan pada waktu dzuhur 4). Sebelum sholat jum`at dilakukan khutbah jum`at
4. Sunah-sunah Sholat jum`at a. Mandi sebelum berangkat ke masjid b. Memakai pakaian yang bagus c. Memakai wangi-wangian Memotong kuku dan menyisir rambut. Bersegera pergi ke masjid f. Sholat tahiyatul masjid dan sholat sunat yang lainya. g. Sambil menunggu dibacakanya khutbah memperbanyak berdzikir, membaca Al Qur`an atau sholawat Nabi Halangan sholat jum`at Boleh meninggalkan sholat jum`at sebab hal-hal sbb.: Orang perempuan Hamba sahaya c. Orang yang sedang sakit d. Anak-anak e. Karena hujan sehingga sulit ke tampat jum’atan Perhatikan hadits berikut ini
Artinya : Sholat jum`at itu perkara yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam dengan berjamaah kecuali empat golongan yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang yang sakit. (HR. Abu Daud )