UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang NAMA KELOMPOK : ANGRI AJENG PRAPINDYAS 201283012 DEVY SRI RAHAYU 201283013 DINI WIDYA AGUSTIN 201283025 RAHMAWATI 201283022 APRILIANA EKA WATI 201283036
KETENTUAN UMUM Hak Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
YANG DILINDUNGI Formula resep makanan metode pengelolaan metode penjualan atau informasi lain dibidang teknologi atau bisnis memilik nilai ekonomi yang tidak diketahui masyarakat umum termaksud resep makanan dan minuman, formula proses produksi, daftar client atau rencana pemasaran.
HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk: a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya; b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
PENGALIHAN HAK Hak Rahasia Dagang dapat beralih dengan: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian tertulis; atau e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
PELANGGARAN RAHASIA DAGANG Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN PIDANA Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan dipidana dengan pidana: - penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau - denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
JANGKA WAKTU Tidak terbatas selama rahasia itu dipegang oleh pemiliknya.
TERIMAKASIH