Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi Pertemuan 9 Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi
Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi Dalam masa transisi (tahun 1999) perlu dilakukan penataan kewenangan dan kelembagaan baik di pusat maupun di daerah. Diawali dari Surat Edaran Mendagri dan Otda No. 118/1500/PUMDA tanggal 22 Desember 2000, menyatakan bahwa: Penataan kewenangan bidang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan oleh pemda bersama DPRD. Rujukan kegiatan penataan mengacu UU no. 22/1999
Prinsip-prinsip penataan kewenangan Sesuai dengan penetapan dan kemampuan daerah Departemen-departemen wajib menyiapkan pedoman SPM dan provinsi juga wajib menentukan SPM. Bidang-bidang dari berbagai bidang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang akan dilaksanakan oleh kab/kota tidak dilakukan penyerahan secara aktif oleh pemerintah pusat, tetapi melalui pengakuan olehpemerintah.
Syarat-syarat: Kesiapan SDM aparatur Sumber dana yang jelas dan pasti Tersedianya fasilitas pendukung Otonomi daerah yang dilakukan adalah otda dalamkerangka NKRI
Penataan Kelembagaan Misi organisasi lebih diperjelas dan dipertajam Overlaping tugas dihindari Tugas dan fungsi terrumuskan secara jelas.
Organisasi perangkat desa Kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh daerah Kemampuan keuangan daerah Ketersediaan aparatur Pengembangan pola kerja sama antardaerah atau dengan pihak ketiga
Penataan Personil Pendekatan dalam penataan personil harus mengacu pada kebutuhan organisasi. Memberdayakan potensi pegawai yang ada di semua hierarki pemerintahan. Mengedepankan persyaratan kompetensi jabatan. Pengangkatan dalam jabatan harus didasarkan atas penilaian prestasi kerja yang obyektif, kompetisi, diklat yang pernah diikuti.
Pembinaan dan Pengawasan Daerah provinsi mempunyai hubungan koordinasi,kerjasama, dan atau kemitraan dengan daerah kabupaten dan kota dalam kedudukannya masing-masing sebagai daerah otonom. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan hubungan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten dan daerah kota.