APLIKASI SOSIO LEGAL DALAM UNIVERSITAS BRAWIJAYA PENELITIAN ILMU HUKUM RACHMAD SAFA’AT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
METODOLOGI PENELITIAN PARADIGMA PENDEKATAN KONSEP TEORI METODE METODOLOGI PENELITIAN
TRADISI PENELITIAN SOCIO LEGAL KUANTITATIF KUALITATIF
TRADISI PENELITIAN SOCIO LEGAL KUANTITATIF KUALITATIF
SOCIO LEGAL RESEARCH : PENELITIAN DI BIDANG ILMU HUKUM YANG MENGGUNAKAN PENDEKATAN ILMU SOSIAL (MISALNYA : SOSIOLOGI, ANTROPOLOGI, EKONOMI, POLITIK, DAN PSIKOLOGI) UNTUK MENJELASKAN DAN MENGANALISIS FOKUS PERMASALAHAN YANG DIKAJI
KEBIASAAN PARA AKADEMISI ATAU PRAKTISI DALAM MELAKUAN PENELITIAN HUKUM TRADISI : KEBIASAAN PARA AKADEMISI ATAU PRAKTISI DALAM MELAKUAN PENELITIAN HUKUM
KUANTITATIF KUALITATIF KARAKTERISTIK PENELITIAN TINGKAH LAKU YANG TEROBSERVASI VARIABEL MANA YANG TERPENTING TINGKAH LAKUNYA MERINGKAS IKHTISAR DARI APA YANG DIKETAHUI KUALITATIF MAKNA TINGKAH LAKU MENDISKRIPSIKAN LATAR “SOCIAL SETTING” IDENTIFIKASI TIPE INFORMASI BARU
TRADISI PENELITIAN DALAM ILMU SOSIAL KUANTITATIF KUALITATIF CRITICAL THEORY CONSTRUCTIVISME POSITIVISME POST POSITIVISME PARADIGMA ONTOLOGI REALISME HISTORIS RELATIVISME REALISME NAIF REALISME KRITIS MODIVIKASI DUALIS/OBJEKTIVIS DUALIS/ OBJEKTIVIS EPISTEMOLOGI TRANSAKSIONAL/SUBJEKTIVIS TRANSAKSIONAL/ SUBJEKTIVIS MODIFIKASI EKSPERIMENTAL/ MANIPULATIF EKSPERIMENTAL/ MANIPULATIF DIALOGIS/DIALEKTIKAL HERMENEUTIKAL/DIALEKTIKAL METODOLOGI
TRADISI PENELITIAN DALAM ILMU HUKUM KUANTITATIF KUALITATIF PARADIGMA ALIRAN/ MAHZAB FILSAFAT HUKUM CRITICAL LEGAL THEORY; CRITICAL LEGAL STUDIES; FEMINIS JURISPRU-DENCE LEGAL INTEPRETIV-ISM; SIMBOLIC INTERACTION-ISM LEGAL CONSTRUKTIV- ISM LEGAL PHILO- SOPHY; THEOLO-GY; NATURAL LAW LEGAL POSITI-VISM LEGAL REAL-ISM LEGAL STRUK-TURAL-ISM PENDEKATAN NORMATIF PENDEKATAN SOSIO LEGAL
TABEL 1. SET BASIC BELIEF 4 (EMPAT) PARADIGMA UTAMA DALAM ILMU SOSIAL PERTANYAAN POSITIVISTIS POSTPOSITIVISME CRITICAL THEORI CONSTRUCTIVISME ONTOLOGIS REALISME NAIF REALISME KRITIS REALISME HISTORIS RELATIVISME REALITAS EKSTERNAL, OBJEKTIF, REAL, DAN DAPAT DIPAHAMI REALITAS EKSTERNAL OBJEKTIF, REAL DAN DIPAHAMI SECARA TIDAK SEMPURNA REALITAS VIRTUAL YANG TERBENTUK OLEH FAKTOR SOSIAL, POLITIK, BUDAYA, ETNIS DAN GENDER REALITAS MAJEMUK DAN BERAGAM, BERDASARKAN PENGALAMAN SOSIAL INDIVIDU, LOKAL DAN SPESIFIK EPISTEMOLOGI DUALIS/ OBJEKTIVIS MODIFIKASI DUALIS/ OBJEKTIVIS TRANSAKSIONAL/SUBJEKTIVIS TRANSAKSIONAL/ SUBJEKTIVIS PENELITI DAN OBJEK INVESTIGASI ADALAH DUA ENTITY INDEPENDEN, BEBAS NILAI DUALISME SURUT, DAN OBJEKTIVITAS MENJADI KRITERIA PENENTU; EKSTERNAL OBJEKTIVITAS PENELITI DAN OBJEK INVESTIGASI TERKAIT SECARA INTERAKTIF; TEMUAN DIMEDIASI DAN DIPEGANG OLEH SEMUA PIHAK PENELITI DAN OBJEK INVESTIGASI TERKAIT SECARA INTERAKTIF ; TEMUAN DI ‘CIPTA’ /DIKONSTRUKSI BERSAMA
LANJUTAN TABEL 1. SET BASIC BELIEF 4 (EMPAT) PARADIGMA UTAMA PERTANYAAN POSITIVISTIS POSTPOSITIVISME CRITICAL THEORI CONSTRUCTIVISME METODOLOGI EKSPERIMENTAL/ MANIPULATIF MODIFIKASI EKSPERIMENTAL/ MANIPULATIF DIALOGIS/ DIALEKTIKAL HERMENEUTIKAL/ DIALEKTIKAL UJI EMPIRIS DAN VERIFIKASI RESEARCH QUESTION DAN HIPOTESIS ; MANIPULASI DAN KONTROL TERHADAP KONDISI BERLAWANAN; UTAMANYA METODE KUANTITATIF FALSIFIKASI DENGAN CARA CRITICAL MULTIPLISM ATAU MODIFIKASI TRIANGGULASI; UTILISASI TEKNIS KUALITATIF, SETTING LEBIH NATURAL, INFORMASI LEBIH SITUASIONAL, DAN CARA PANDANG EMIC ADA DIALOG ANTARA PENELITI DENGAN OBJEK INVESTIGASI; BERSIFAT DIALEKTIKAL; MENTRANSFORM KEMASA BODOHAN DAN KESALAHPAHAMAN MENJADI KESADARAN UNTUK MENDOBRAK KONSTRUKSI DITELUSURI MELALUI INTERAKSI ANTARA PENELITI DAN OBJEK INVESTIGASI; DENGAN TEKNIK HERMENEUTIKAL DAN PERTUKARAN DIALEKTIKAL; KONSTRUKSI DIINTERPRETASI ; TUJUAN DISTILASI/ KONSENSUS/ RESULTANTE SUMBER : GUBA DAN LINCOLN (1994)
PEMAHAMAN/ MAKNA HUKUM CIRI HUKUM RANAH KAJIAN TABEL 2. : KOMPARASI PARADIGMATIK ALIRAN LEGAL PHILOSOPHY DALAM PARADIGMA POSITIFVISME PARADIGMA ALIRAN PEMAHAMAN/ MAKNA HUKUM CIRI HUKUM RANAH KAJIAN POSITIVISME Ontologis: Realisme Naif Metodologi: Dualis/ Objektivis Epistimology: Eksperimental/Manipulatif Legal Philosophy/ Theology; Natural Law Law as what ought to be moral or ideal precepts Ius Constituendum Azas moralitas yang bernilai universal dan menjadi bagian yang inheren sistem hukum alam Keadilan yang (masih) harus diwujudkan Normatif Normologik (Norma moral) Legal Positivism Law as what it is written in the books Ius Constitutum Kaidah-kaidah posistif yang brlaku umum in abstracto di suatu waktu / tempat tertentu Terbit sebagai produk eksplisit suatu sumber kekuasaan politik tertentu yang berlegitimasi ; Perundang-undangan nasional; Perintah-perintah eksplisit yang secara positif telah terumuskan guna menjami kepastiannya Normatif Positif (Norma positif legislatif)
PEMAHAMAN/ MAKNA HUKUM CIRI HUKUM RANAH KAJIAN TABEL 3 : KOMPARASI PARADIGMATIK LEGAL REALISM/BEHAVIORALISM DALAM PARADIGMA POST POSITIVISME PARADIGMA ALIRAN PEMAHAMAN/ MAKNA HUKUM CIRI HUKUM RANAH KAJIAN POST POSITIVISM Ontologis; Realisme kritis Metodologi: Modifikasi Dualis/objektivis Epistemologi: Modifikasi eksperimental/ manipulatif Legal Realism/ Behavioral-ism Law as it is made by the judge in the court of judge made law Ius contitutum Keputusan yang dibuat oleh hakim in concreto dalam proses peradilan; Hasil cipta penuh pertimbangan (judgement) dari hakim pengadilan. Normatif Behavioral (Normatif positif yudicial) Legal Structuralism/ Fungsionalism/ Structural Fungsionalism; Law and Society; Sosiology of Law Law as it is in society Law as regularities Pola perilaku sosial Institusi sosial yang nyata dan fungsional dalam sistem kehidupan masyarakat , baik dalam proses pemulihan ketertiban dan penyelesaian sengketa; maupun dalam p[roses pengarahan dan pembentukan pola perilaku yang baru Empiric nomologic
PEMAHAMAN/ MAKNA HUKUM TABEL 4 : KOMPARASI PARADIGMATIK CRITICAL LEGAL THEORY DALAM PARADIGMA CRITICAL THEORY PARADIGMA ALIRAN PEMAHAMAN/ MAKNA HUKUM CIRI HUKUM RANAH KAJIAN CRITICAL THEORY Ontologi: Realisme Historis Metodologi: Transaksional Subjektivis Epistemologi: Dialogis/dialektikal Critical Legal Theory, Critical Legal Studies; Feminis Yurispruden. Law as historical (virtual Realities) Law as historicaly virtualy under stood or belived; Law as false conciousnees or as falsely realised serangkaian struktur sebagai suatu realitas virtual atau historis, yang merupakan hasil proses panjang kristalisasi nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, budaya, etnik, gender, dan agama Sebagai instrumen hegemoni yang cenderung dominan, diskriminatif dan eksploitatif Setiap saat terbuka bagi kritik, revisi, dan transformasi, guna menuju emansipasi Empirik Kritis
TABEL 5 : KOMPARASI PARADIGMATIK LEGAL CONSTRUCTIVISM DALAM PARADIGMA KONSTRUKTIVISME PARADIGMA ALIRAN PEMAHAMAN/ MAKNA HUKUM CIRI HUKUM RANAH KAJIAN KONTRUKTI-VISME Ontologi: Relativisme Metodologi: Transaksional Subjektivis Epistemologi: Hermeneutikal/dialektikal Legal Interpretivism/ Symbolic Interactionism Law it is in human action and interactions Law as interpretations or processes of interpreting Makna-makna simbolik hasil interpretasi (individual ataupun kolektif) sebagaiman termanifestasi dalam dan dari aksi serta masyarakat Simbolik interaksional/ Interpretif Legal Constructivism Law as relative and contextual consensius ( Hukum sebagai kesepakatan relatif dan kontekstual, baik tertulis maupun tidak) Konstruksi mental yang bersifat relatif, majemuk, beragam, intangible, lokal dan spesifik (walaupun elemen serupa dapat dijumpai pada individu, kelompok, masyarakat, maupun budaya yang berbeda);berbasis sosial/experiential Relatif Konstruktivis
LANJUTAN TABEL 5 : KOMPARASI PARADIGMATIK LEGAL CONSTRUCTIVISM DALAM PARADIGMA KONSTRUKTIVISME ALIRAN PEMAHAMAN/ MAKNA HUKUM CIRI HUKUM RANAH KAJIAN Law as mental construcyion Law as exoerential realities Rekonstruksi/revisi/perubahan terjadi berkesinambungan sejalan dengan pengayaan informasi dan ‘sofistikasi’ atau ‘oleh cipta rasa’ Yang ada, setiap saat, adalah konsensus atau kesepakatan relatif berkenaan dengan konstruksi tersebut, sesuai dengan konteks ruang dan waktu
UKURAN KEBENARAN DALAM PENELITIAN SOCIO LEGAL STANDAR TRANSFERABILITAS STANDAR KREDIBILITAS MERUPAKAN “EMPIRICAL QUESTION”. PENTINGNYA MEMBERIKAN DESKRIPTIF TENTANG LATAR/ KONTEKS YANG MENJADI FOKUS PENELITIAN. PROLONGED ENGAGEMENT PERSISTEN OBSERVATION TRIANGULATION PEER DEBRIEFING NEGATIVE CASE ANALISYS MEMBER CHECKING (REVIEW & CHECK)
KEBENARAN DALAM PENELITIAN SOCIO LEGAL STANDAR DEPENDABILITAS STANDAR KONFIRMABILITAS BERKAITAN DENGAN PENGECEKAN ATAU PENILAIAN AKAN “SALAH BENAR” PENELITI DALAM MENGKONSEPTUALISASIKAN APA YANG DITELITI AUDITOR YANG INDEPENDEN REVIEW SELURUH AKTIVITAS PENELITIAN. MUTU HASIL PENELITIAN. HASIL AUDIT DEPENDABILITAS. KOHERENSI INTERNALNYA DALAM PENYAJIAN INTERPRETASI. KESIMPULAN HASIL PENELITIAN.
KARAKTERISTIK PENELITIAN SOCIO LEGAL MATERIAL SETTING PENELITI – INSTRUMEN UTAMA DESKRIPSI ANALISIS INDUKTIF MAKNA TINGKAH LAKU PENGAMATAN TERLIBAT KEGIATAN TRIANGULASI (METODE, DATA, PENGUMPULAN DATA) ORANG YANG DIPELAJARI SEBAGAI PARTISIPAN BUKAN OBYEK PROSES LEBIH PENTING DARI HASIL ADANYA BATAS YANG DITENTUKAN OLEH “FOKUS” DATA KUALITATIF + DATA KUANTITATIF
PENELITIAN SOCIO LEGAL Membicarakan sebuah metodologi penelitian yang didalamnya mencakup pandangan-pandangan filsafati mengenai disciplined inquiry dan mengenai realitas dari obyek bukan sekedar membicarakan metoda penelitian yang sifatnya lebih teknis kemetodean dalam pekerjaan penelitian. Memahami fenomena sosial, budaya dan tingkah laku manusia tidak hanya cukup dengan hanya mengetahui apa-apa yang tampak secara eksplisit (surface behavior) melainkan harus melihat secara keseluruhan dalam totalitas konteksnya.
CIRI–CIRI MASALAH PENELITIAN SOCIO LEGAL YANG BAIK MASALAH HARUS FISIBEL: DATA SERTA METODE HARUS TERSEDIA BIAYA, WAKTU HARUS SEIMBANG DAN WAJAR FASILITAS TERSEDIA MEMPUNYAI NILAI PENELITIAN: “UP TO DATE” DAN BARU PADAT MERUPAKAN HAL YANG PENTING
PANDANGAN DASAR ALIRAN– ALIRAN TEORI YANG MENDASARI PENELITIAN SOCIO LEGAL MANUSIA SEBAGAI SUBYEK YANG MEMPUNYAI KEBEBASAN MENENTUKAN PILIHAN ATAS DASAR SISTEM MAKNA YANG MEMBUDAYA DALAM DIRI MASING–MASING PELAKU YANG BERSANDAR PADA PANDANGAN FILSAFAT YANG LEBIH HUMANIS SIFATNYA
KEBENARAN DALAM PENELITIAN PEER DEBRIEFING NEGATIVE CASE ANALYSIS MEMBER CHECKING (REVIEW & CHECK) STANDARD KREDIBILITAS PROLONGED ENGAGEMENT PERSISTEN OBSERVATION TRIANGULATION
KRITERIA MEMILIH INFORMAN SUBYEK YANG MENGHAYATI (ENKULTURASI) CUKUP DENGAN LINGKUNGANNYA SUBYEK YANG MASIH TERLIBAT CUKUP WAKTU DAN KESEMPATAN INFORMASI YANG DESKRIPTIF DAN AKTUAL TIDAK DIOLAH ATAU DIKEMAS (BIAS) SUBYEK YANG TERGOLONG ASING
PENGUMPULAN DATA PENELITIAN SOCIO LEGAL - OBSERVASI PENGUMPULAN DATA PENELITIAN SOCIO LEGAL - OBSERVASI - WAWANCARA MENDALAM - FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) - PARTICIPATORY RESEARCH - LIFE HISTORY - DOKUMEN DAN CATATAN SARANA PENDUKUNG - PENCIPTAAN “RAPPORT” STUDYING PEOPLE + LEARNING FROM PEOPLE - MENCAPAI TINGKAT “RAPPORT” INFORMAN MENJADI SEJAWAT
POSISI PENELITI DI LAPANG DALAM PENELITIAN SOCIO LEGAL (SPARDLEY) : APPREHENSION - Menghindari adanya rasa asing satu sama lain : - Kontak personal intensif - Rasa simpati, minat - Menghindari pandangan yg berbeda dgn informan EXPLORATION - Upaya menjajagi fisibilitas informan untuk diajak saling bekerjasama COOPERATION - Peneliti menilai, menggali informasi PARTICIPATION - Ditandai kesadaran informan bahwa ia merupakan “nara sumber” bagi peneliti dalam menyelesaikan penelitiannya
HAL MENDASAR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAMPEMILIHAN SAMPEL ASUMSI – tentang realitas sosial yang bersifat kompleks dan ganda penuh variabel Seluas mungkin INFORMASI Keragaman/variasi yang ada Persoalan menggali informasi yang mantap/tuntas: - Memilih informan atau situasi sosial tertentu
KOMPONEN – KOMPONEN ANALISIS DATA : MODEL ALIR Masa Pengumpulan Data REDUKSI DATA Antisipasi Selama Pasca PENYAJIAN DATA = A N A L I S I S Selama Pasca PENARIKAN KESIMPULAN/VERIFFIKASI Selama Pasca
KOMPONEN – KOMPONEN ANALISIS DATA : MODEL INTERAKTIF PENGUMPULAN DATA PENYAJIAN DATA REDUKSI DATA KESIMPULAN – KESIMPULAN: PENARIKAN/VERIFIKASI
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA, SEMOGA BERMANFAAT