Badan Usaha Milik Negara / Daerah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
SISTEM EKONOMI SISTEM EKONOMI PASAR BEBAS (KAPITALIS/LIBERAL)
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Bab 1 Karakteristik Koperasi
ORGANISASI BADAN USAHA Pada tahun 1980-an di AS terdapat 16 juta badan usaha, yang mayoritas merupakan perusahaan yang sangat kecil milik perorangan (perusahaan.
Berdasarkan materi sebelumnya, sistem elonomi yang diterapkan di indonesia adalah sistem demokrasi indonesia.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi
III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BADAN USAHA.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Adalah cara suatu negara untuk mengatur dan mengorganisasikan kegiatan ekonomi sesuai ideologi negaranya dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
PERUSAHAAN.
By : Koperasi By :
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
MANAJEMEN dan BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
ADZIB GAIZHA F A
Pelaku ekonomi di indonesia
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
BUMN.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
BADAN USAHA MILIK NEGARA
By : Koperasi By :
PGSD Reguler Kelas 5A - Kelompok II
Nurul Afifah Rizqi A / A Pendidikan Akuntansi
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
BADAN USAHA MILIK SWASTA ASING
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Universitas Muhammadiyah Surakata
SISTEM EKONOMI SISTEM EKONOMI PASAR BEBAS (KAPITALIS/LIBERAL)
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bab 1 Karakteristik Koperasi
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Uang dan Lembaga Keuangan
Bab 1 Karakteristik Koperasi
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
PENGELOLAAN ASSET NEGARA : PENGELOLAAN ASSET NEGARA : Introduksi ASAHI MARET Oleh : DRS. SISWO SUJANTO, DEA JAKARTA, 11 MARET 2015 ASOSIASI AUDITOR.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Transcript presentasi:

Badan Usaha Milik Negara / Daerah. 7 Badan Usaha Milik Negara / Daerah.

Badan Usaha Milik Negara / Daerah. Sektor yang dikelola negara sebagai pelaku ekonomi, secara eksplisit tertuang pada pasal 33 ayat 2 dan 3 yaitu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tujuan BUMN : a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. b. Mengejar keuntungan c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. e. Turut aktif memberi bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Ciri-ciri BUMN a. Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atau segala kekayaan dan usaha. b. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari permodalam badan usaha. c. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha. d. Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang. e. Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawabberada ditangan negara. f. Melayani kepentingan umun, selain untuk memperoleh keuntungan g. Sebagai sumber pemasukan negara h. Seluruh atau sebagian modal milik negara Modal dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah Go public j. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Bentuk-Bentuk BUMN Perusahaan Perseoranagan (Persero) BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki negara RI yang tujuan utamanya mengejar keuntungan

Tujuan PT Menyediakan barang dan atau jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan

Perusahaan Umum (Perum) BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagia atas saham, yang bertujuan untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan

Maksud dan Tujuan Perum sebagaiman disebutkan dalam UU No Maksud dan Tujuan Perum sebagaiman disebutkan dalam UU No. 19 tahun 2003 pasal 36 : a. Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk keanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau b. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka maksut dan tujuan di atas, dengan persetujuan mentri, perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha.

Peranan BUMN / BUMD terhadap peningkatan Kemakmuran Rakyat 1. Sebagai salah 1 pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal. 2. Mengembangkan amanat uud’45 pasal 33 ayat 2 dan 3 harus memberikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. 3. Sebagai mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan. 4. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta.

Lanjutan… !!! 5. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak agar tidak terjadi ketidakadilan 6. Sebagai sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan negara dalam hal meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi rakyat. 7. Sebagai sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan perkapita. 8. Menyisihkan laba bersiknya untuk keperluan pembinaan usaha kecil koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN

Evaluasi Apa yang membedakan BUMN dengan BUMS? Menurut anda, bentuk BUMN mana yang paling melayani kepentingan publik? Menurut anda, apakah BUMD|N merugikan kepentingan publik? Apakah kontribusi BUMN terhadap kas negara? Bila BUMN mengalami kerugian, pihak mana yang paling dirugikan?