Badan Usaha Milik Negara / Daerah. 7 Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Badan Usaha Milik Negara / Daerah. Sektor yang dikelola negara sebagai pelaku ekonomi, secara eksplisit tertuang pada pasal 33 ayat 2 dan 3 yaitu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tujuan BUMN : a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. b. Mengejar keuntungan c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. e. Turut aktif memberi bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Ciri-ciri BUMN a. Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atau segala kekayaan dan usaha. b. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari permodalam badan usaha. c. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha. d. Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang. e. Segala hak, kewajiban, dan tanggung jawabberada ditangan negara. f. Melayani kepentingan umun, selain untuk memperoleh keuntungan g. Sebagai sumber pemasukan negara h. Seluruh atau sebagian modal milik negara Modal dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah Go public j. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Bentuk-Bentuk BUMN Perusahaan Perseoranagan (Persero) BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki negara RI yang tujuan utamanya mengejar keuntungan
Tujuan PT Menyediakan barang dan atau jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
Perusahaan Umum (Perum) BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagia atas saham, yang bertujuan untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan
Maksud dan Tujuan Perum sebagaiman disebutkan dalam UU No Maksud dan Tujuan Perum sebagaiman disebutkan dalam UU No. 19 tahun 2003 pasal 36 : a. Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk keanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau b. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka maksut dan tujuan di atas, dengan persetujuan mentri, perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha.
Peranan BUMN / BUMD terhadap peningkatan Kemakmuran Rakyat 1. Sebagai salah 1 pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal. 2. Mengembangkan amanat uud’45 pasal 33 ayat 2 dan 3 harus memberikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. 3. Sebagai mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan. 4. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta.
Lanjutan… !!! 5. Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak agar tidak terjadi ketidakadilan 6. Sebagai sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan negara dalam hal meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi rakyat. 7. Sebagai sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan perkapita. 8. Menyisihkan laba bersiknya untuk keperluan pembinaan usaha kecil koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN
Evaluasi Apa yang membedakan BUMN dengan BUMS? Menurut anda, bentuk BUMN mana yang paling melayani kepentingan publik? Menurut anda, apakah BUMD|N merugikan kepentingan publik? Apakah kontribusi BUMN terhadap kas negara? Bila BUMN mengalami kerugian, pihak mana yang paling dirugikan?