Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI
8 Bab Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Dengan mempelajari bab ini, Anda diharapkan mampu: 3 Tujuan Pembelajaran Dengan mempelajari bab ini, Anda diharapkan mampu: Menjelaskan pengertian BUMN, BUMD, BUMS dan Koperasi Menjelaskan peran BUMN, BUMS dan Koperasi dalam perekonomian Menjelaskan bentuk-bentuk BUMN, BUMD, BUMS dan Koperasi Menjelaskan kebaikan dan Kelemahan BUMN, BUMD, BUMS dan Koperasi Nilai-nilai yang dapat dikembangkan setelah mempelajari bab ini adalah kreatif, tanggung jawab, komunikatif, demokratis, dan disiplin Nilai dan Karakter Bangsa Kata Kunci Badan usaha Perusahaan Persero Perum Gabungan vertikal Gabungan horizontal Holding company Fungsi komersial Firma Persekutuan komanditer Perseroan terbatas Koperasi konsumen Koperasi produsen Koperasi jasa Koperasi simpan pinjam Fungsi sosial Fungsi ekonomi nasional Pemasaran Pembelanjaan Trust Kartel
Samakah Badan Usaha dengan Perusahaan?? APAKAH itu PERUSAHAAN?? Perusahaan adalah alat atau wadah bagi badanusaha dalam upaya mencari keuntungan. Samakah Badan Usaha dengan Perusahaan?? Badan usaha adalah suatu rumah tangga ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja guna mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup dengan tujuan untuk memperoleh laba. Pendirian badan usaha memerlukan modal yang besar, uang tunai, tanah, bahan baku, tenaga kerja, mesin produksi, dan gedung kantor. Dengan demikian, perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuan, yaitu memperoleh laba sebesar-besarnya.
4 A. Pengertian BUMN Pengertian BUMN Menurut UU RI No. 19 tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
Peran BUMN dalam Perekonomian 7 Peran BUMN dalam Perekonomian Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak Sebagai pelopor dalam sektor- sektor usaha yang belum diminati swasta Pelaksana pelayanan publik Pembuka lapangan kerja Penghasil devisa negara Pembantu pengembangan usaha kecil dan koperasi Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha
10 Bentuk BUMN Berdasar UU RI no. 19 tahun 2003 tentang BUMN, BUMN terdiri dari dia bentuk yaitu badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum).
Perjan (perusahaan jawatan)* Perum Persero Pelayanan Umum Mencari keuntungan (profit) Bagian dari departemen, dirjen/direktorat/ pemda Berstatus Badan Hukum yg diatur UU Bdan Hukum Perdata berbentuk PT Hub. Hukum, Publik Di bidang jasa Hub.Usaha secara perdata Dipimpin oleh seorang kepala Dipimpin oleh Dewam Direksi (max 5 org) Dipimpin oleh Direksi Tidak punya kekayaan sendiri Punya nama dan kekayaan sendiri Punya kekayaan yang terpisah Memperoleh fasilitas negara Tidak Modal seluruhnya milik negara Modal seluruhnya milik Negara Bisa sebagian bisa seluruhnya Pegawai berstatus milik negara Pegawainya diatur secara tersendiri, bukan PNS, bukan swasta Pegawai berstatus BUMN Pengawasan secara herarki dan fungsional Dewan Pengwas dan Satuan Pengawasan Intern Komisaris dan SPI Tidak mandiri Tergantung politik tarif dan harga dari pemerintah mandiri
BUMN Kebaikan Tujuannya adalah untuk menyejahterakan rakyat banyak 13 BUMN Kebaikan Tujuannya adalah untuk menyejahterakan rakyat banyak Kelemahan Seolah-olah tidak perlu efisien, keputusan di tangan penentu kebijakan, birokrasi berbelit
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah no 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Ciri : Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat Direksi bertanggungjawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.
5 Pengertian BUMS BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS dibedakan menjadi badan usaha swasta negeri dan badan usaha swasta milik asing Contoh bank swasta milik asing
Peran BUMS dalam Perekonomian 8 Peran BUMS dalam Perekonomian Sebagai mitra BUMN Sebagai penambah produksi nasional Sebagai pembuka kesempatan kerja Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
Bentuk BUMS 11 BUMS terdiri dari tiga jenis Badan usaha perorangan Badan usaha persekutuan (partnership) 1. Badan Usaha Firma 2. Badan Udaha Persekutuan Komanditer (CV) Perseroan terbatas (PT)
14 BUMS Kebaikan Cepat mengambil keputusan, menyumbang pendapatan nasional, membuka lapangan kerja, cepat mendapat modal Kelemahan Terlalu mementingkan laba sehingga menghiraukan lingkungan, kesulitan mendapat pinjaman, silang pendapat dengan kepentingan buruh
6 Pengertian koperasi Menurut UU Koperasi No. 17 tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi
Peran Koperasi dalam Perekonomian 9 Peran Koperasi dalam Perekonomian Berdasar pasal 4 UU RI no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, fungsi dan peran koperasi adalah Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
12 Bentuk Koperasi Berdasarkan tingkatannya koperasi terdiri dari koperasi primer dan sekunder. Berdasarkan jenis usahanya, koperasi terdiri dari Koperasi konsumen Koperasi produsen Koperasi jasa Koperasi simpan pinjam
15 Koperasi Kebaikan Pelaksana demokrasi ekonomi masyrakat berpenghasilan rendah, memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya, sesuai dengan kepribadian bangsa Kelemahan Sering kekurangan modal, anggota koperasi kurang sadar tentang hak dan kewajiban, kemampuan pengurus kurang
Let’s go to the next lesson! 16 Let’s go to the next lesson!