SUMBER HUKUM PERIKATAN ADAT
SUMBER HUKUM PERIKATAN ADAT Perjanjian yang berkaitan dengan tanah Perjanjian yang tidak berkaitan dengan tanah Sikap tindak tertentu
Ad. 1 Perjanjian Yang Berkaitan Dengan Tanah Obyek Perjanjian adalah BUKAN tanah tetapi berkait dengan tanah. Bukan Ground Transactie Contoh: Perjanjian Bagi Hasil Perjanjian Sewa Tanah Perjanjian Numpang (rumah / Pekarangan) Pinjam uang dengan tanah sebagai jaminan
Ad. 2 Perjanjian Yang Tidak Berkaitan Dengan Tanah Perjanjian Tebasan Perjanjian Kredit Perorangan (Bunga / Tanpa Bunga) Perjanjian Pertanggungan Kerabat Perjanjian Pekerjaan Perjanjian Pemeliharaan Pertanggungan Bagi Hasil Ternak Serikat
Perjanjian Bagi Hasil Dasarnya: Hak atas tanah mempunyai fungsi sosial Seseorang mempunyai banyak tanah Tidak mempunyai tenaga / waktu untuk mengerjakan sendiri Obyeknya: Tanaman Tenaga Kerja
Pihak yang dapat membagi hasil: Pemilik tanah Pemegang gadai Penyewa tanah Pembeli tahunan Pemegang tanah jabatan Pemegang haknya: Orang dalam Orang luar
Hak yang punya tanah: Memperoleh bagian dipanenya ( 1:1 atau 2:1) Memperoleh tanah secara fisik kembali Kewajiban yang punya tanah: Tidak ikut campur pada proses panen Menyerahkan fisik tanahnya
Bila menyuruh orang mengerjakan tanah dengan upah: Yang punya tanah turut campur Penggarap tidak bisa bebas, berada di bawah perintah Berhak atas hasil panen Perjanjian Bagi Hasil bisa berupa: Gadai, Jual Tahunan, Sewa Tanah.
To Be Continued …