Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
Advertisements

PENEMUAN HUKUM.
PENDAHULUAN, PENDEKATAN DAN METODE
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
PANCASILA 3 PANCASILA YURIDIS KENEGARAAN
OLEH : KELOMPOK 7. THE PERSONIL ADIKA PRAWIRA ( ) MUHAMAD G IKHSAN ( ) JAMALUDIN AKBAR ( ) FAJAR RAMADHANI ( )
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PRAKTIK HUKUM.
KARANGAN ILMIAH Marlina, M.Pd..
POLITIK HUKUM.
RUMUSAN MASALAH & LANDASAN TEORI
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
MENULIS KARYA ILMIAH.
Metodologi Penelitian Hukum
URAIAN MATERI SOSIOLOGI KELAS XII KEAGAMAAN MAN 1 SURAKARTA 2008/2009 By : Rusdi Mustapa, S.Pd.
1. Pengertian dan karakteristik suatu dukungan
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
LANGKAH PENULISAN KARANGAN ILMIAH
MEMBACA KRITIS A. SYUKUR GHAZALI.
Metodologi Penelitian, Kajian Budaya dan Ilmu Sosial Humaniora
POPOSAL SKRIPSI. A. LATAR BELAKANG MASALAH LINTASAN SEJARAH: MENGGAMBARKAN HAL-HAL YANG MEMUNCULKAN MASALAH, SEKALIGUS ALASAN PEMILIHAN DAN PENTINGNYA.
Model Rechtsvinding yang dianut dewasa ini (Bruggink)
Bahasa Hukum STRUKTUR BAHASA HUKUM Ari Wibowo, SHI., SH., M.H.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Kewajiban Hakim untuk Melakukan Penemuan Hukum
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEORI PENAFSIRAN Oleh : H. MOESTOPO, SE, SH, MH
Kelompok 5 : Bernandhika Kusuma Putri (08) Dhiana Indah Lestari (13)
PENGKAJIAN PUSTAKA DALAM PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
BAB I : Pondasi Penelitian Kualitatif
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Karangan Ilmiah, Ilmiah Populer, dan Nonilmiah
Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH, M.Hum
PRAKTIK HUKUM.
Rechtvinding.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
hukum administrasi (negara)
Latar Belakang Permasalahan Tujuan Penelitian Manfaat
PENGKAJIAN PUSTAKA DALAM PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
Perumusan Masalah dalam Penelitian Kualitatif
Metode-Cara Penemuan Hukum
Metode Penafsiran Hukum
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
LANGKAH PENERAPAN HUKUM
KARANGAN ILMIAH, ILMIAH POPULER, DAN NONILMIAH
PENDAHULUAN, PENDEKATAN DAN METODE
PENAFSIRAN KONSTITUSI
PROPOSAL PENELITIAN.
TATA BAHASA FUNGSIONAL
Penelitian dan Penulisan II
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
PRAKTIK HUKUM.
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
KONSEPTUALISASI PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
ANTROPOLOGI BUDAYA Pertemuan ke 3 “Metode Ilmiah Antropologi”
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
HAKIKAT MAKALAH Kelompok 3: DEVRIE ADITYA PURNAMA GINA ARTHA
PERSPEKTIF SOSIOLOGI DALAM PENELITIAN KUALITATIF
LOGO METODE PENULISAN ILMIAH RR.. cara orang mencari jawaban pemecahan masalah Pengalaman Keahlian Penalaran deduktif Penalaran Induktif.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
PENEMUAN HUKUM. Penemuan hukum (Rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dalam upaya menerapkan peraturan.
Transcript presentasi:

Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP. HUKUM TATA NEGARA Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

Penafsiran dalam HTN Pokok Bahasan: Teori Penafsiran Hukum Metode Penafsiran Hukum Hermeneutika Hukum Pro dan Kontra Penafsiran Hukum

Teori Penafsiran Hukum Penafsiran atau interpretasi merupakan hal sangat penting dan inheren dalam praktik hukum dan ilmu hukum Penafsiran terdapat pada hampir semua bidang hukum, termasuk bidang HTN Penafsiran berkontribusi bagi perkembangan praktik hukum dan ilmu hukum

Lanjutan… Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie : “Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit”.

Lanjutan… Dalam bidang HTN, penafsiran oleh hakim (judicial interpretation) dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam suatu teks undang-undang dasar.

Lanjutan… Jimly Asshiddiqie berpendapat, dalam bidang HTN terdapat 9 teori penafsiran, yaitu: 1. Teori penafsiran letterlijk atau harfiah Penafsiran yang menekankan pada arti atau makna kata-kata yang tertulis

Lanjutan… 2. Teori penafsiran gramatikal atau bahasa Penafsiran yang menekankan pada makna teks yang di dalamnya kaidah hukum dinyatakan Penafsiran ini bertolak dari makna menurut pemakaian bahasa sehari-hari atau makna teknis-yuridis yang lazim/baku

Lanjutan… 3. Teori penafsiran historis atau sejarah Penafsiran ini mencakup dua pengertian: (1) penafsiran sejarah perumusanUUD/UU Mencari nakna yang dikaitkan dengan konteks kemasyarakatan masa lampau Merujuk pada pendapat pakar masa lampau dan norma hukum masa lampau yang relevan (2) penafsiran sejarah hukum Memfokuskan pada latar belakang sejarah perumusan UUD/UU Bagaimana perdebatan yang muncul Apa maksud/makna yang dikehendaki oleh perumusnya Mengkaji notulen atau risalah rapat, catatan pribadi peserta rapat, hasil wawancara, otobiografi, dsb

Lanjutan… 4. Teori penafsiran sosiologis Penafsiran ini melihat pada konteks sosial ketika naskah UUD/UU dirumuskan Penafsiran ini meyakini bahwa apa yang terjadi pada masyarakat sering mempengaruhi legislator ketika merumuskan UUD/UU

Lanjutan… 5. Teori penafsiran sosio-historis Memfokuskan pada konteks sejarah masyarakat yang mempengaruhi rumusan UUD/UU Rumusan tertentu dalam UUD/UU biasanya merefleksikan nilai sosial dan sejarah yang diyakini oleh masyarakat pada masanya

Lanjutan… 6. Teori penafsiran filosofis Memfokuskan pada aspek filosofis Gagasan-gagasan yang diadopsi dalam UUD/UU mencerminkan pandangan hidup atau keyakinan filosofis yang dianut. Misal: ide negara hukum, ide demokrasi, dll.

Lanjutan… 7. Teori penafsiran teleologis Memfokuskan pada penguraian atau formulasi kaidah-kaidah hukum menurut tujuan dan jangkauannya Pada kaidah hukum terkandung tujuan atau asas yang kemudian tujuan atau asas itu mempengaruhi interpretasi Penafsiran ini memperhatikan konteks kenyataan aktual masyarakat

Lanjutan… 8. Teori penafsiran holistik Mengaitkan suatu naskah hukum dengan konteks keseluruhan jiwa dari naskah hukum itu Pemahaman utuh akan makna tentang suatu hal dari naskah hukum hanya dapat diperoleh jika menyimak dengan teliti seluruh naskah hukum tersebut

Lanjutan… 9. Teori penafsiran holistik tematis-sistematis Penafsiran secara menyeluruh dan sistematis tentang suatu tema tertentu dari suatu naskah hukum

Lanjutan… Menurut E. Utrecht, ada beberapa jenis penafsiran UU, yaitu: 1. Penafsiran menurut arti kata atau istilah Merupakan langkah pertama penafsiran yang harus ditempuh Mencari arti kata dalam UU dengan cara merujuk pada kamus bahasa atau meminta keterangan ahli bahasa Arti kata dapat dicari melalui susunan kata-kata dalam kalimat atau hubungannya dengan peraturan lain

Lanjutan… 2. Penafsiran historis Menafsirkan menurut sejarah hukum dan menurut sejarah penetapan suatu ketentuan 3. Penafsiran sistematis Menafsirkan menurut sistem yang ada dalam rumusan hukum itu sendiri Memperhatikan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dalam naskah hukum yang sama atau dalam naskah hukum yang berbeda

Lanjutan… 4. Penafsiran sistematis Memperhatikan keadaan nyata yabg ada dalam masyarakat karena hukum merupakan gejala sosial 5. Penafsiran otentik atau resmi Merujuk pada penafsiran yang dinyatakan oleh pembuat naskah hukum dan naskah hukum itu sendiri (melihat pada penjelasannya)

Lanjutan… Menurut Visser’t Hoft, ada 7 penafsiran, yaitu: 1. Penafsiran gramatikal 2. Penafsiran sistematis Hukum dipandang sebagai sistem, maka penafsiran atas suatu kaidah hukum atau istilah hukum yaitu merujuk pada sistem perundang-undangan Ketentuan-ketentuan yang ada di dalam hukum saling berhubungan yang hubungan itu dapat menentukan suatu makna

Lanjutan… 3. Penafsiran sejarah UU Memeriksa proses latar belakang penyusunan UU 4. Penafsiran sejarah hukum Menentukan arti suatu rumusan norma hukum dengan cara merujuk pada pendapat hukum para ahli atau konteks kemasyarakatan masa lalu

Lanjutan… 5. Penafsiran teleologis 6. Penafsiran antisipatif Merujuk pada RUU yang sudah disiapkan untuk dibahas atau sedang dibahas oleh legislator

Lanjutan… 7. Penafsiran evolutif-dinamis Didasarkan pada perubahan pandangan dan situasi dalam masyarakat Norma hukum mengikuti perkembangan yang muncul dalam masyarakat, yang kadang mengabaikan maksud pembentuk UU

Metode Penafsiran Hukum Jazim Haidi merangkum 11 metode penafsiran hukum yang dikemukakan oleh para pakar, yaitu: 1. Interpretasi gramatikal 2. Interpretasi historis 3. Interpretasi sistematis 4. Interpretasi sosiologis atau teleologis 5. Interpretasi komparatif

Lanjutan… 6. Interpretasi futuristik 7. Interpretasi restriktif Membatasi penafsiran berdasarkan kata yang maknanya sudah ditentukan 8. Interpretasi ekstensif Menafsirkan dengan melebihi batas hasil penafsiran gramatikal

Lanjutan… 9. Interpretasi otentik 10. Interpretasi interdisipliner Menggunakan lebih dari satu cabang ilmu hukum 11. Interpretasi multidisipliner Menggunakan bantuan dari ilmu lain di luar ilmu hukum

Hermeneutika Hukum Pada prinsipnya, ilmu hukum berkaitan dengan soal kata-kata, sehingga kegiatan penafsiran hukum menjadi sangat sentral dalam ilmu hukum dan juga praktik hukum Dalam ilmu hukum, termasuk bidang HTN, belum muncul suatu cabang atau ranting keilmuan yang secara khusus memusatkan perhatian pada metodologi penafsiran hukum

Lanjutan… Para penstudi hukum, mulai menerapkan penggunaan filsafat hermeneutika (hermeneutics) dalam penafsiran hukum Hermeneutika merupakan salah satu cabang filsafat Ilmu hukum merupakan ilmu yang paling banyak melibatkan kegiatan hermeneutik (menafsir)

Lanjutan… Hermeneutika  menafsir pada hakikatnya adalah kegiatan untuk mengerti atau memahami suatu hal. Metode interpretasi dilakukan terhadap teks secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Hermeneutika bertolak dari kehidupan manusia dan produk budayanya, termasuk teks-teks hukum yang dihasilkannya

Pro dan Kontra Penafsiran Hukum Penafsiran hukum sering menimbulkan pendapat pro dan kontra di kalangan teoretisi dan praktisi hukum Bukan hal mudah untuk membuat penafsiran hukum yang dapat diterima oleh semua orang hukum Penafsiran hukum oleh hakim melalui putusannya pun kadang tidak dapat diterima atau disanggah

Lanjutan… Perbedaan penafsiran dalam memahami suatu norma hukum di kalangan sarjana hukum dapat disebabkan oleh perbedaan mazhab/ aliran pemikiran yang dianut serta metodologi penafsiran yang dipakai Siapa pun dapat menafsirkan hukum, tetapi penafsiran hukum yang memiliki kekuatan hukum adalah penafsiran resmi oleh pembentuk hukum (penjelasan UU) dan hakim (putusan)

Sumber Rujukan Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI: Jakarta, 2006)