PERWALIAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Kompetensi Peradilan Agama
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata Pertemuan II
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Hukum Perkawinan dan Benda
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Pendidikan kewarganegaraan
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
Batasan Hukum Waris Pengertian
DEFINISI ANAK.
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
PERWALIAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Transcript presentasi:

PERWALIAN

PENGERTIAN PERWALIAN Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. (Pasal 50 Ayat (1) & (2) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

PENUNJUKAN WALI 1. Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi. (Pasal 51 Ayat (1) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

2. Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik. (Pasal 51 Ayat (2) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

3. Wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu. (Pasal 51 Ayat (3) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

4. Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu. (Pasal 51 Ayat (4) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

5. Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya. (Pasal 51 Ayat (5) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

PENCABUTAN HAK PERWALIAN 1. Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini. (Pasal 53 Ayat (1) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

2. Apabila kekuasaan seorang wali dicabut, maka oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali. (Pasal 53 Ayat (2) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

3. Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut. (Pasal 54 UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)