Kelompok 2 “Payung Hukum” Publikasi Ilmiah Anggota: Arrafi Yustomo (A2D009041) Jefsica Hanadex (A2D009043) Thendy Septyan (A2D009045) Riski Tri W. (A2D009047) Ratnawati (A2D009052) Ni’matus Sa’adah (A2D009056) Nafsil Mutma’inah (A2D009061) Amelia Indira Puspita (A2D009063) Aan Prabowo (A2D009071) Fadhilah Muliani (A2D009076)
LATAR BELAKANG Surat Edaran Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah : “Terhitung kelulusan setelah Agustus 2012, untuk lulusan program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah”
Menurut data website SCImagoJR dari 236 negara, peringkat publikasi ilmiah negara Asia Tenggara yang terdata Scopus adalah: Singapura (32) Thailand (42) Malaysia (43) Indonesia (64) Filipina (70) (Sumber: www.scimagojr.com/countryrank.php melalui slide materi kuliah metode penelitian Nunung Nurhayati UNSOED 8 Mei 2012) Scopus (www.scopus.com) adalah database yang berisi bibliografi abstrak dan kutipan (citation) untuk artikel jurnal ilmiah. dalam bidang sains, teknik, kedokteran, dan sosial (termasuk seni dan humaniora).
Perbandingan Jumlah Publikasi Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Amerika Serikat. Sumber:http://www.scimagojr.com/compare.php
PERMEN No. 17 th 2010
SE 2050/E/T2011 tentang Kebijakan Unggah karya Ilmiah & Jurnal Isi: 1.Dirjen dikti tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang dipublikasikan di suatu jurnal jika artikel dan identitas jurnal ybs tidak bisa ditelusuri secara online
2. Kebijakan No.1 di atas efektif diimplementasikan untuk usul kenaikan pangkat dan jabatan dosen mulai tahun 2012. 3. Perguruan Tinggi dan pengelola jurnal wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada portal Garuda, portal Perguruan Tinggi, portal jurnal ybs atau portal lainnya.
SK DIKTI No. 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah Isi: 1. Untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
2. Untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi Dikti. 3. Untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional
Permendiknas No.17 th 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi Terdiri dari 15 pasal yang membahas tentang segala yang berhubungan dengan plagiarisme mulai dari pengertian, pelaku, waktu & tempat, hingga sanksi yang diberikan kepada pelaku plagiarisme
Permendiknas No.22 th 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah Secara garis besar berisi tentang: - Pengertian terbitan berkala - Pengertian akreditasi terberkala - Penerbit - Tujuan terbitan berkala - Muatan suatu terbitan berkala - Akreditasi terbitan berkala, - Hasil akreditasi berkala,
- Syarat-syarat akreditasi terbitan berkala - Tim pengakreditasi terbitan berkala - Persyaratan keanggotaan Tim akreditasi berkala ilmiah - Penggantian keanggotaan Tim akrediatasi berkala ilmah - Predikat akreditasi - Ketentuan akreditasi berkala - Pemberlakuan peraturan menteri.
Peraturan Dirjen Dikti No Peraturan Dirjen Dikti No.29/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah Pengusulkan kembali berkala ilmiah untuk mendapatkan akreditasi, Usulan yang masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kaitannya : PP Nomor 61Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU No. 19 tahun 2002 Tentang HAK CIPTA UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU No. 47 tahun 2007 tentang perpustakaan
TERIMA KASIH ^^