Santika Beach Resort Hotel PENYESUAIAN JABATAN TEKNISI/LABORAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN Oleh: Garti Sri Utami Biro Kepegawaian Santika Beach Resort Hotel Denpasar, Bali
PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan MENPAN tentang Jabfung PLP telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan laboratorium berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, diangkat dalam jabatan PLP melalui penyesuaian/inpassing dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN Berijazah SMA 2. Pangkat minimal Pangkat minimal Pengatur, PLP TERAMPIL PLP Ahli 1. Berijazah S1/DIV 2. Pangkat minimal Penata Muda, golongan ruang III/a 3. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK Berijazah SMA Pangkat minimal Pengatur, golongan ruang II/c 3. DP3 rata-rata 1 tahun terakhir bernilai BAIK
Berkas Usul Inpassing Ijazah pendidikan formal tertinggi SK kenaikan pangkat Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan pengelolaan laboratorium, yang ditandatangani oleh pejabat pengelola kepegawaian minimal eselon II (Kalau di UNiv/Ins: Kepala BAUK; Poltek: Kabag AUK)
Besarnya angka kredit dan jenjang jabatan ditentukan berdasarkan: - Pendidikan terakhir - Pangkat terakhir - Masa kerja dalam pangkat terakhir
CONTOH: Drs. Zamroni, laboran pada laboratorium Kimia. Pangkat Penata Muda Tk I, III/b sejak 1 April 2006. Apabila masa inpassing ditetapkan mulai 1 Maret 2010 s.d. Februari 2011, maka Terhitung mulai 1 Maret 2010, Zamroni dapat disesuaikan dalam jabatan PLP Muda dengan angka kredit 200, dengan pangkat III/b.
Oleh karena TMT III/b pada 1 April 2006, yang bersangkutan telah diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi III/c untuk periode 1 April 2010. Setelah kenaikan pangkat III/c baru disesuaikan jabatannya sebagai PLP Muda dengan angka kredit 200. Namun dengan pangkat sudah Penata, golongan III/c
-. Keputusan. penyesuaian/inpassing dalam - Keputusan penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit PLP ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat PLP - Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit PLP dilakukan setelah memperhitungkan formasi PLP yang tersedia.
Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan dalam jabatan dan angka kredit PLP, terlebih dahulu ditetapkan kenaikan pangkatnya oleh pejabat yang berwenang, sehingga penyesuaian/inpassing jabatan dan angka kredit telah digunakan pangkat terakhir.
Secara normatif, masa inpassing hanya berlaku selama 1 kali. Ketentuan ini dicantumkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Jabfung PLP dan AK nya