Dewan Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum PARALEGAL Paradigma Parelegal hardiansyah Dewan Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum Fakultas hukum Universitas lampung
Latar belakang di perlukan Paralegal Parelagal sendiri bertujuan untuk Memberikan konsultasi bagi masyarakat kurang mampu. Memberikan akses keadilan bagi setiap masyarakat. Mewujudkan asas persamaan di mata hukum. Membantu advokat di dalam menyelesaikan perkara.
Makna dan Sejarah Paralegal Paralegal, jika diterjemahkan secara bebas, adalah Masyarakat yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum tetapi mengetahui tentang hukum dan mampu melakukan pendampingan hukum lebih ke arah non litigasi. Paralegal dikenal di Indonesia pada tahun 1975. Dulu, namanya adalah Pokrol (Bhs.Belanda). Adanya paralegal dikarenakan ada ketidakberdayaan hukum dalam memenuhi hak-hak kaum minoritas.
Definisi Paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, yang honorarium nya dibebankan oleh pemerintah
Lebih luas lagi paralegal adalah orang yang melakukan pendampingan untuk memperjuangkan keadilan dalam masyarakat. Kerja ini dilakukan dengan menggunakan peraturan yang ada atau terobosan hukum lainnya.
Perbedaan Paralegal Magang Dasar hukum Eksistensinya belum diatur undang-undang 1.Magang dalam konteks pelatihan kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan 2.Magang di kantor advokat dalam konteks pemenuhan syarat sebagai advokat diatur dalam UU Advokat dan peraturan organisasi advokat Kualifikasi 1. Tidak ada kualifikasi 1. Sarjana berlatar belakang standar Bukan sarjana berlatar pendidikan tinggi hukum belakang pendidikan tinggi hukum Syarat sebagai 1. Bukan syarat atau jenjang 1. untuk menjadi advokat advokat Magang adalah syarat atau jenjang untuk menjadi advokat
Tahapan-tahapan untuk menjadi advokat 1.Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”); 2.Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”); 3.Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat; 4.Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat.Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihatpenjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat): 1. Fakultas Hukum; 2. Fakultas Syariah; 3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau 4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian
Prinsip Paralegal Prinsip-prinsip Paralegal yaitu : Kesetaraan non diskriminasi dapat dipertanggungjawabkan anti kekerasan non profit Jujur Keikhlasan bertindak
Syarat Paralegal SYARAT PARALEGAL Untuk menjadi Paralegal, seseorang paling tidak harus mengikuti pendidikan paralegal, baik pendidikan dasar, maupun pendidikan lanjutan. Selain itu, paralegal harus memegang kode etik, antara lain: 1.Menjunjung tinggi nilai keadilan, kebenaran dan hak-hak asasi manusia, 2.Memiliki rasa percaya diri dan keberanian untuk menegakkan keadilan dengan berbagai resiko, 3.Tidak menyalahgunakan peranannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dalam konteks pemberian bantuan hukum, paralegal menjalankan peran-peran sebagai berikut Memfasilitasi dan memotifasi masyarakat untuk mengorganisir dirinya dalam menghadapi masalah-masalah mereka, disamping membantu mereka untuk membentuk organisasi mereka sendiri, Melakukan analisi sosial, yang dimaksudkan untuk membantu paralegal dan masayarakt agar memahami sifat struktural dari perkara sehingga dapat menemukan bagaimana jalan pemecahan terhadap persoalan-persoalan.
Mendidik dan melakukan penyadaran, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka, memberikan informasi tentang hukum-hukum tertentu yang dapat melindungi mereka, memberikan informasi megenai program pengembangan dan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan pemerintah dan bagaimana cara untuk berpartisipasi dalam melaksanakan program-program tersebu
JENIS-JENIS ADVOKASI OLEH PARALEGAL Non Litigasi Menggunakan mekanisme non yudisial dan institusi - institusi non hukum yang tersedia yang memiliki hubungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu isu yang sedang di advokasi. misal : audiensi, hearing, kampanye
Menggunakan mekanisme formal institusi hukum yang ada. 2. Litigasi Menggunakan mekanisme formal institusi hukum yang ada. Baik itu kepolisian, Kejaksaan maupun peradilan. Bahkan mekanisme administrative secara structural yang tersedia. Macam-macam peradilan : Peradilan Negeri Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Militer, dll. Mahkamah Agung (judicial review/Perma No. 2 Tahun1999) Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003)
3. Metalegal Adalah serangkain bentuk tindakan yang dilakukan secara sadar, terencana, dimana tindakan tersebut bertujuan untuk melakukan tekanan terhadap lawan, kadang kala, metalegal mendobrak peraturan hukum. Agar metalegal berhasil, maka perencanaan harus matang, butuh martir, dan dibangun diatas daya militansi yang kuat.