Dewan Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

ADVOKASI SOSIAL DALAM UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI.
Konstitusi dan Rule of Law
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
SELAMAT DATANG.
ETIKA PROFESI JAKSA.
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
TEHNIK WAWANCARA DENGAN KLIEN
Advokasi Sosial dalam UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
“Demokrasi”.
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PERTEMUAN KE-11 PROFESI HUKUM.
PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Lembaga Hukum (Law Institution)
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PELAYANAN ADVOKASI HUKUM Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/PRT/M/2016 Mataram, September 2016 BIRO HUKUM KEMENTERIAN.
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan DEMOKRASI.
BAGI ANGGOTA KORPRI / ASN
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
WORKSHOP HUKUM “DIFABEL DAN PERLINDUNGAN HUKUM”
Pendidikan DEMOKRASI.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Tugas Manajemen dan Kepemimpinan 3
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI
ADVOKASI Oleh : Julio Belnanda Harianja/ Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Bem Km Unnes 2016 Kabinet Ngabekti.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Sosialisasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI
SINERGI EKSISTENSI PARALEGAL DENGAN PERKENKUMHAM NO 1 TAHUN 2018 INTI JUDUL DI ATAS INGIN MEMBANGUN DAN MEMASTIKAN SEHUBUNGAN ADANYA PASAL 11 PERMENKUMHAM.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN ASN
Dr. Kaharuddin Syah, SH.,MH URGENSI KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA.
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
LAYANAN ADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM LBH ANSOR KABUPATEN TASIKMALAYA Disampaikan Oleh : Fahmi Sidiq Sekertaris GP. Ansor Kabupaten Tasikamalaya.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Dewan Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum PARALEGAL Paradigma Parelegal hardiansyah Dewan Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum Fakultas hukum Universitas lampung

Latar belakang di perlukan Paralegal Parelagal sendiri bertujuan untuk Memberikan konsultasi bagi masyarakat kurang mampu. Memberikan akses keadilan bagi setiap masyarakat. Mewujudkan asas persamaan di mata hukum. Membantu advokat di dalam menyelesaikan perkara.

Makna dan Sejarah Paralegal Paralegal, jika diterjemahkan secara bebas, adalah Masyarakat yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum tetapi mengetahui tentang hukum dan mampu melakukan pendampingan hukum lebih ke arah non litigasi. Paralegal dikenal di Indonesia pada tahun 1975. Dulu, namanya adalah Pokrol (Bhs.Belanda). Adanya paralegal dikarenakan ada ketidakberdayaan hukum dalam memenuhi hak-hak kaum minoritas.

Definisi Paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, yang honorarium nya dibebankan oleh pemerintah

Lebih luas lagi paralegal adalah orang yang melakukan pendampingan untuk memperjuangkan keadilan dalam masyarakat. Kerja ini dilakukan dengan menggunakan peraturan yang ada atau terobosan hukum lainnya.

Perbedaan Paralegal Magang Dasar hukum Eksistensinya belum diatur undang-undang      1.Magang dalam konteks pelatihan kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan 2.Magang di kantor advokat dalam konteks pemenuhan syarat sebagai advokat diatur dalam UU Advokat dan peraturan organisasi advokat Kualifikasi 1. Tidak ada kualifikasi 1. Sarjana berlatar belakang standar Bukan sarjana berlatar pendidikan tinggi hukum belakang pendidikan tinggi hukum Syarat sebagai 1. Bukan syarat atau jenjang 1. untuk menjadi advokat advokat Magang adalah syarat atau jenjang untuk menjadi advokat

Tahapan-tahapan untuk menjadi advokat 1.Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”); 2.Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”); 3.Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat; 4.Pengangkatan dan Sumpah Advokat.

PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat.Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan (lihatpenjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat): 1. Fakultas Hukum; 2. Fakultas Syariah; 3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau 4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian

Prinsip Paralegal Prinsip-prinsip Paralegal yaitu : Kesetaraan non diskriminasi dapat dipertanggungjawabkan anti kekerasan non profit Jujur Keikhlasan bertindak

Syarat Paralegal SYARAT PARALEGAL Untuk menjadi Paralegal, seseorang paling tidak harus mengikuti pendidikan paralegal, baik pendidikan dasar, maupun pendidikan lanjutan. Selain itu, paralegal harus memegang kode etik, antara lain: 1.Menjunjung tinggi nilai keadilan, kebenaran dan hak-hak asasi manusia, 2.Memiliki rasa percaya diri dan keberanian untuk menegakkan keadilan dengan berbagai resiko, 3.Tidak menyalahgunakan peranannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dalam konteks pemberian bantuan hukum, paralegal menjalankan peran-peran sebagai berikut Memfasilitasi dan memotifasi masyarakat untuk mengorganisir dirinya dalam menghadapi masalah-masalah mereka, disamping membantu mereka untuk membentuk organisasi mereka sendiri, Melakukan analisi sosial, yang dimaksudkan untuk membantu paralegal dan masayarakt agar memahami sifat struktural dari perkara sehingga dapat menemukan bagaimana jalan pemecahan terhadap persoalan-persoalan.

Mendidik dan melakukan penyadaran, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka, memberikan informasi tentang hukum-hukum tertentu yang dapat melindungi mereka, memberikan informasi megenai program pengembangan dan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan pemerintah dan bagaimana cara untuk berpartisipasi dalam melaksanakan program-program tersebu

JENIS-JENIS ADVOKASI OLEH PARALEGAL Non Litigasi Menggunakan mekanisme non yudisial dan institusi - institusi non hukum yang tersedia yang memiliki hubungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu isu yang sedang di advokasi. misal : audiensi, hearing, kampanye

Menggunakan mekanisme formal institusi hukum yang ada. 2. Litigasi Menggunakan mekanisme formal institusi hukum yang ada. Baik itu kepolisian, Kejaksaan maupun peradilan. Bahkan mekanisme administrative secara structural yang tersedia. Macam-macam peradilan : Peradilan Negeri Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Militer, dll. Mahkamah Agung (judicial review/Perma No. 2 Tahun1999) Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003)

3. Metalegal Adalah serangkain bentuk tindakan yang dilakukan secara sadar, terencana, dimana tindakan tersebut bertujuan untuk melakukan tekanan terhadap lawan, kadang kala, metalegal mendobrak peraturan hukum. Agar metalegal berhasil, maka perencanaan harus matang, butuh martir, dan dibangun diatas daya militansi yang kuat.