HUBUNGAN KEWENANGAN PUSAT - DAERAH Disusun Oleh Kelompok 4 : Anggun Irmaya Sari Devi Prahara P. Mahesa Yudistiranti Esthi Setyaningrum Ellia Aida Fitri Irene Astrid
LATAR BELAKANG Pada suatu Negara kesatuan, hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah dapat diatur melalui berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan otonomi daerah. Dikarenakan berbagai cakupan dan masalah yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan tanggungjawab berbagai tingkat pemerintahan tidak akan bisa diatur hanya oleh satu undang-undang saja. Di Indonesia hubungan kewenangan antara tingkat pemerintahan telah diatur di dalam pasal 18 A Undang-undang Dasar 1945 bahwa hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diatur oleh Undang-undang khusus 32 tahun 2004 tentang Otonomi daerah.
RUMUSAN MASALAH TUJUAN MASALAH Untuk mengetahui definisi hubungan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Untuk mengetahui hubungan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menurut UU No.32 tahun 2004 ? Untuk mengetahui model-model hubungan pusat-daerah RUMUSAN MASALAH Apakah definisi hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ? Bagaimanakah hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah menurut UU No.32 tahun 2004 ? Bagaimana model-model hubungan pusat-daerah ? TUJUAN MASALAH
HUBUNGAN KEWENANGAN PUSAT - DAERAH DEFINISI HUBUNGAN KEWENANGAN PUSAT - DAERAH Hubungan Pusat-Daerah dapat diartikan sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara.
Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonom yang didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pembagian urusan pemerintahan di Indonesia, pada hakekatnya dibagi dalam 3 kategori : Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Urusan pemerintahan yang dilaksanakan yang dilaksanakan oleh oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
Kriteria Pembagian urusan antar PemDa, Provinsi, Kabupaten/Kota Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Eksternalitas Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Akuntabilitas Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil, dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. Efisiensi
MACAM-MACAM URUSAN PEMERINTAHAN Urusan Wajib Pemerintah Urusan Pemda Provinsi, Kab/Kota Pelayanan ketenagakerjaan Penanggulangan masalah sosial Penyelenggaraan pendidikan Penanganan kesehatan Penyediaan sarana prasarana umum ketertiban umum Perencanaan pembangunan urusan wajib lainnya pelayanan dasar lain Pelayanan administrasi penanaman modal umum pemerintahan Pelayanan kependudukan catatan sipil pertanahan Pengendalian lingkungan hidup Fasilitasi koperasi usaha kecil/menengah Agama Moneter dan Fiskal Nasional Yustisi Kemanan Pertahanan Politik Luar Negeri
Model – Model Hubungan Pusat – Daerah Hubungan kedudukan pemerintah daerah terhadap pusat menurut Dennis Kavanagh: Agency Model Partnership Model Sistem Hubungan Pusat dan Daerah menurut Nimrod Raphaeli: Comprehensive Local Government System Partnership System Dual System Integrated Administrative System