SO PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UTS HUKUM PERBANKAN PEMBAHASAN.
Advertisements

Manajemen Piutang.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E, M.Si, Ak
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam
Manajemen Perkreditan
PROSES PEMBERIAN KREDIT
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
ALOKASI Dana BANK (Kredit)
Oleh Ervita Safitri, SE. MSi
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Kredit usaha/ permodalan
MANAJEMEN PERBANKAN MANAJEMEN KREDIT BAB Vb
KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIANNYA
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Penilaian Aspek Manajemen
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PENGALOKASIAN DANA BANK (KREDIT DAN PEMBIAYAAN)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
PRESENTASI KREDIT Disampaikan dalam Acara :
Risiko Kredit Bab 10 /
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
Annisa Fatihati Sholihah
Pengalokasian Dana Bank (Kredit dan Pembiayaan)
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
KELOMPOK 2 ANITA SARI ( ) NIDA RIZKY AULIA ( )
MANAJEMEN PERKREDITAN
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
Nurul Aulia Syafarina ( )
ABSTRAK PROSEDUR PENILAIAN KELAYAKAN CALON DEBITUR DALAM
MANAJEMEN PIUTANG ARI DARMAWAN, DR, S.AB, M.AB.
PAP 15 B Nama Kelompok Mitta Putri Hartanti
NAMA KELOMPOK 6: Berlian ( ) Mimi Nuriati ( )
PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT BRI
PERENCANAAN KEBUTUHAN MODAL
BAGIAN 10 ANALISA KREDIT.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
NAMA KELOMPOK Anita Sari ( ) Nida Rizky Aulia ( )
PRINSIP-PRINSIP PENYALURAN KREDIT
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
MANAJEMEN PERBANKAN Oleh : MAIZA FIKRI, ST, M.M
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
UMKM Lembaga Keuangan Mikro Kredit Modal Kerja Kredit Investasi
Dasar-dasar Perbankan Kls. X Akuntansi
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
BANK SITI SOPIAH.
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. VI
Bab 3 PENEMPATAN DANA BANK.
Transcript presentasi:

SO PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH Oleh: Anita Sari Nida Rizky Aulia Dwi Rahmatia Hasim Yuyun Andriani Ayuk Nurcahyati Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015

Pengertian Pembiayaan Bermasalah Ada beberapa pengertian tentang pembiayaan bermasalah diantaranya ialah sebagai berikut: 1. Pembiayaan yang tidak lancar 2. Pembiayaan dimana debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan 3.  Pembiayaan yang tidak menepati jadwal angsuran 4.  Pembiayaan yang memiliki potensi menunggak dalam satu waktu tertentu.

Dengan kata lain, pembiayaan bermasalah adalah suatu keadaan dimana seseorang nasabah tidak dapat mengembalikan sejumlah dana yang dipinjam kepada bank berdasarkan waktu yang telah ditetapkan pada waktu akad perjanjian.

Faktor-Faktor Penyebab Pembiayaan Bermasalah Faktor internal Pihak Nasabah Faktor eksternal Pembiayaan bermasalah

Faktor Internal a. Kebijakan pembiayaan yang kurang tepat Dalam rangka mencapai target yang telah di tetapkan,adakalanya bank tidak lagi mempertimbangkan kondisi kemampuanya dalam menyalurkan pembiayaan. b.  Kuantitas, kualitas, dan Integritas Sumber Daya Manusia yang kurang memadai,sehingga memungkinkan terjadinya: -investigasi awal dan anlisa pembiayaan tidak di laksanakan secara mendalam,keputusan pemberian pembiayaan tidak di dasarkan pada pertimbangan yang tepat. -        Analisa pembiayaan dilakukan secara sembarangan -        Mental pejabat/staf bank lemah dan tidak mengusai rencana proyek yang akan di biayai.

Pihak Nasabah a. Aspek legalitas/Yuridis Pesyaratan legal atas pembiayaan tidak di penuhi   Tidak di penuhinya persyaratan tentang kewenangan dalam melakukan transaksi pembiayaan dengan bank. Tidak di penuhinya persyaratan persyaratan izin usaha yang di perlukan dalam status badan hukum. b.      Aspek manajer/karakter Tidak menguasai bisnis usaha/tidak berpengalaman. Tidak bisa memimpin Lemah dalam perencanaan

Faktor Ekstern a. Situasi ekonomi yang negativ Globalisasi ekonomi yang berakibat negatif dan perubahan kurs mata uang Tindakan proaktif adalah hal itu sulit dideteksi dan diantipasi, karena pertumbuhan ekonomi terutama perkembangan kurs tidak dapat diramal secara tepat.

b. Situasi politik dalam negeri yang merugikan Penggantian pejabat tertentu. Tindakan proaktif adalah hati – hati dengan pengusaha yang selalu menggantungkan pemasaran kepada fasilitas. Teliti sampai mana pengaruhnya terhadap kelanjutan usaha nasabah. Amati jangka waktu pejabat tersebut dibandingkan dengan jangka waktu kredit. Adanya gejolak social. Tindakan proaktif adalah lakukan pengamanan dini melalui asuransi.

Skema Penanganan Pembiayaan Bermasalah Penjualan anggunan Prinsip 5 C Permohonan Pembiayaan Tanggapi Keluhan Debitur 2. Indikasi Adanya masalah Ditanggapi Baik Rescheduling Surat Peringatan Ditanggapi Kurang Baik Ditagih 3. Mencari Masalah

Penjelasan 1. Seseorang yang menginginkan pembiayaan meminta kepada bank. Dalam melakukan pembiayaan bank memperhatikan beberapa aspek 5c yang berkaitan dengan calon debitur. Character (watak) Capacity (kemampuan) Capital (modal) Condition (kondisi ekonomi) Collateral (jaminan)

2. jika Account Officer menemukan indikasi adanya debitur yang terlambat membayar angsuran, maka AO wajib melakukan kunjungan dan menanyakan penyebab keterlambatan debitur untuk mengangsur. 3. Gali masalah yang dimiliki debitur. Jika debitur bersikap baik dan terbuka terhadap masalah yang dia miliki, pihak bank dapat meringankan angsuran dengan cara rescheduling. Namun jika debitur tidak mau menyampaikan keluhannya dan cenderung bersikap tidak baik, maka pihak bank berhak memberikan teguran secara prosedural. 4. Namun bagi debitur kurang baik maka bank mengeluarkan surat tagihan dengan surat peringatan I, II, III. Lalu mengeluarkan surat panggilan tapi tidak menjadikan sita agunan sebagai cara singkat menyelesaikan pembiayaan bermasalah.