NAMA KELOMPOK 6: Berlian ( ) Mimi Nuriati ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UTS HUKUM PERBANKAN PEMBAHASAN.
Advertisements

Manajemen Piutang.
Q-Topper/presentation programmed ANALISIS PEMBIAYAAN Created by Jakes Sito
Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam
Manajemen Perkreditan
PROSES PEMBERIAN KREDIT
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Pengalokasian dana dalam bentuk Kredit
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
ALOKASI Dana BANK (Kredit)
Oleh Ervita Safitri, SE. MSi
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
Kredit usaha/ permodalan
Pengalokasian Dana Bank (Kredit & Pembiayaan)
MANAJEMEN PERBANKAN MANAJEMEN KREDIT BAB Vb
KREDIT BERMASALAH DAN PENYELESAIANNYA
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA (P8)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
PENGALOKASIAN DANA BANK (KREDIT DAN PEMBIAYAAN)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
“PENGARUH PIUTANG TERHADAP PENJUALAN PADA PT
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
Sistem Operasional Tabungan Bank Syariah
MANAJEMEN PIUTANG.
Pengalokasian Dana Bank (Kredit dan Pembiayaan)
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN - TEORI
ABSTRAK PENANGANAN PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH DALAM
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
MANAJEMEN PERKREDITAN
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
Nurul Aulia Syafarina ( )
ABSTRAK PROSEDUR PENILAIAN KELAYAKAN CALON DEBITUR DALAM
MANAJEMEN PIUTANG ARI DARMAWAN, DR, S.AB, M.AB.
PAP 15 B Nama Kelompok Mitta Putri Hartanti
SO PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT BRI
PERENCANAAN KEBUTUHAN MODAL
BAGIAN 10 ANALISA KREDIT.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PRINSIP-PRINSIP PENYALURAN KREDIT
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
MANAJEMEN PERBANKAN Oleh : MAIZA FIKRI, ST, M.M
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
UMKM Lembaga Keuangan Mikro Kredit Modal Kerja Kredit Investasi
Dasar-dasar Perbankan Kls. X Akuntansi
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Manajemen Kredit.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
EVALUASI TARGET DAN KINERJA TAHUN 2018
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. VI
Bab 3 PENEMPATAN DANA BANK.
Transcript presentasi:

NAMA KELOMPOK 6: Berlian (20130730001) Mimi Nuriati (20130730003) Kurniawati (20130730016) Siti Endang P. (20130730032) Nurul Aulia S. (20130730044)

SISTEM OPERASIONAL PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH

Pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan, dimana ada suatu penyimpangan utama dalam pembayaran kembali pembiayaan yang menyebabkan keterlambatan dalam pengembalian. Dengan kata lain, pembiayaan bermasalah adalah suatu keadaan dimana seseorang nasabah tidak dapat mengembalikan sejumlah dana yang dipinjam kepada bank berdasarkan waktu yang telah ditetapkan pada waktu akad perjanjian.

Faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah: Faktor Internal Pada Bank : Manajemen pembiayaan yang kurang baik Analisis pembiayaan yang tidak memiliki integritas yang baik sehingga melakukan pembiayaan yang kurang mendalam. Pengawasan da pembinaan bank setelah pembiayaan diberikan tidak memadai. Laporan keuangan yang diberikan tidak lengkap. Perencanaan yang kurang matang.

Pada nasabah : Penyalahgunaan pembiayaan oleh nasabah yang tidak sesuai dengan tujuan perolehannya . Usaha nasabah yang mengalami penurunan akibat overhead cost yang tinggi. Nasabah kurang cakap dalam usaha tersebut. Pemberian pembiayaan yang kurang cukup atau berlebihan jumlahnya dibandingkan dengan kebutuhan yang sesungguhnya.

Faktor Eksternal Pada bank dan nasabah: Aspek pasar yang kurang mendukung. Kurangnya kemampuan daya beli masyarakat. Kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pengaruh lain diluar usaha. Kenakalan peminjaman atas dana pembiayaan yang diterima.

Skema Penanganan Pembiayaan Bermasalah : Pengajuan Pembiayaan Prinsip 5c Indikasi Adanya Masalah Silaturrahmi untuk menanggapi keluhan debitur Debitur Baik Rescheduling Gali masalah Debitur kurang baik Surat Tagihan Proses Jual Agunan (suka rela/lelang) Surat Peringatan I,II,III Surat panggilan

Keterangan: 1. Dalam melakukan pembiayaan bank memperhatikan beberapa aspek 5c yang berkaitan dengan calon debitur. Character (watak) Capacity (kemampuan) Capital (modal) Condition (kondisi ekonomi) Collateral (jaminan) 2. Memantau perkembangan nasabah dengan melihat rekap data angsuran tiap bulannya. Jika Account Officer menemukan indikasi adanya debitur yang terlambat membayar angsuran, maka AO wajib melakukan kunjungan dan menanyakan penyebab keterlambatan debitur untuk mengangsur. Saat ada masalah yang dijumpai debitur, tugas AO yaitu menanggapi keluhan − keluhan nasabah atas keterlambatannya.

3. Gali masalah yang dimiliki debitur 3. Gali masalah yang dimiliki debitur. Jika debitur bersikap baik dan terbuka terhadap masalah yang dia miliki, pihak bank dapat meringankan angsuran dengan cara rescheduling. Namun jika debitur tidak mau menyampaikan keluhannya dan cenderung bersikap tidak baik, maka pihak bank berhak memberikan teguran secara prosedural. Penerapan rescheduling dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah ternyata dapat meminimalisir resiko tidak terbayarnya pembiayaan yang diberikan. 4. Namun bagi debitur kurang baik maka bank mengeluarkan surat tagihan dengan surat peringatan I, II, III. Lalu mengeluarkan surat panggilan tapi tidak menjadikan sita agunan sebagai cara singkat menyelesaikan pembiayaan bermasalah sehingga pengembalian atas dana yang dipinjamkan menjadi relatif lama. sita jaminan tetap dilakukan sebagai langkah represif guna menyelesaikan pembiayaan macet. Inilah ciri kesyariahan sebuah bank yang mengutamakan nilai keadilan dalam mengambil keputusan terhadap kepentingan umat.