NAMA KELOMPOK 6: Berlian (20130730001) Mimi Nuriati (20130730003) Kurniawati (20130730016) Siti Endang P. (20130730032) Nurul Aulia S. (20130730044)
SISTEM OPERASIONAL PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
Pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan, dimana ada suatu penyimpangan utama dalam pembayaran kembali pembiayaan yang menyebabkan keterlambatan dalam pengembalian. Dengan kata lain, pembiayaan bermasalah adalah suatu keadaan dimana seseorang nasabah tidak dapat mengembalikan sejumlah dana yang dipinjam kepada bank berdasarkan waktu yang telah ditetapkan pada waktu akad perjanjian.
Faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah: Faktor Internal Pada Bank : Manajemen pembiayaan yang kurang baik Analisis pembiayaan yang tidak memiliki integritas yang baik sehingga melakukan pembiayaan yang kurang mendalam. Pengawasan da pembinaan bank setelah pembiayaan diberikan tidak memadai. Laporan keuangan yang diberikan tidak lengkap. Perencanaan yang kurang matang.
Pada nasabah : Penyalahgunaan pembiayaan oleh nasabah yang tidak sesuai dengan tujuan perolehannya . Usaha nasabah yang mengalami penurunan akibat overhead cost yang tinggi. Nasabah kurang cakap dalam usaha tersebut. Pemberian pembiayaan yang kurang cukup atau berlebihan jumlahnya dibandingkan dengan kebutuhan yang sesungguhnya.
Faktor Eksternal Pada bank dan nasabah: Aspek pasar yang kurang mendukung. Kurangnya kemampuan daya beli masyarakat. Kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pengaruh lain diluar usaha. Kenakalan peminjaman atas dana pembiayaan yang diterima.
Skema Penanganan Pembiayaan Bermasalah : Pengajuan Pembiayaan Prinsip 5c Indikasi Adanya Masalah Silaturrahmi untuk menanggapi keluhan debitur Debitur Baik Rescheduling Gali masalah Debitur kurang baik Surat Tagihan Proses Jual Agunan (suka rela/lelang) Surat Peringatan I,II,III Surat panggilan
Keterangan: 1. Dalam melakukan pembiayaan bank memperhatikan beberapa aspek 5c yang berkaitan dengan calon debitur. Character (watak) Capacity (kemampuan) Capital (modal) Condition (kondisi ekonomi) Collateral (jaminan) 2. Memantau perkembangan nasabah dengan melihat rekap data angsuran tiap bulannya. Jika Account Officer menemukan indikasi adanya debitur yang terlambat membayar angsuran, maka AO wajib melakukan kunjungan dan menanyakan penyebab keterlambatan debitur untuk mengangsur. Saat ada masalah yang dijumpai debitur, tugas AO yaitu menanggapi keluhan − keluhan nasabah atas keterlambatannya.
3. Gali masalah yang dimiliki debitur 3. Gali masalah yang dimiliki debitur. Jika debitur bersikap baik dan terbuka terhadap masalah yang dia miliki, pihak bank dapat meringankan angsuran dengan cara rescheduling. Namun jika debitur tidak mau menyampaikan keluhannya dan cenderung bersikap tidak baik, maka pihak bank berhak memberikan teguran secara prosedural. Penerapan rescheduling dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah ternyata dapat meminimalisir resiko tidak terbayarnya pembiayaan yang diberikan. 4. Namun bagi debitur kurang baik maka bank mengeluarkan surat tagihan dengan surat peringatan I, II, III. Lalu mengeluarkan surat panggilan tapi tidak menjadikan sita agunan sebagai cara singkat menyelesaikan pembiayaan bermasalah sehingga pengembalian atas dana yang dipinjamkan menjadi relatif lama. sita jaminan tetap dilakukan sebagai langkah represif guna menyelesaikan pembiayaan macet. Inilah ciri kesyariahan sebuah bank yang mengutamakan nilai keadilan dalam mengambil keputusan terhadap kepentingan umat.