Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WILAYAH LAUT.
Advertisements

penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
Hukum Internasional Kelautan
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
TEORI TERJADINYA NEGARA
Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
Hukum Laut Indonesia.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
PENGERTIAN LINTAS Lintas berarti navigasi melalui territorial dan perairan kepulauan (khusus negara kepulauan) untuk keperluan : Melintasi laut tanpa.
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
KEDAULATAN.
WAWASAN NUSANTARA.
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ILMU NEGARA.
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
PERAIRAN INDONESIA.
Pembagian Wilayah Laut
LANDAS KONTINEN.
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM LAUT INTERNASIONAL hukum udara dan luar angkasa
NEGARA Windy Sri Wahyuni, SH., MH.
herwan parwiyanto / FISIP-UNS
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
KEDAULATAN TERITORIAL
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Potensi Perairan Laut.
Pert Hukum internasional.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Iman Prihandono, S.H., MH., LL.M
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
Pert. 11 Dr.H.Syahrial Syarbaini, MA.
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
Hakekat Dan Fungsi Kedaulatan Negara Dalam Masyarakat Internasional
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
ZONA MARITIM & GARIS PANGKAL
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
MASA DEMOKRASI LIBERAL 1950 – 1959 SK 1 KD 4 SM1
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
SUKSESI.
GEOPOLITIK INDONESIA Handrisal.
Agis Ardhiansyah, SH, LL.M
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
LETAK, JARAK VERTIKAL & HORIZONTAL GEOGRAFI INDONESIA
WAWASAN NUSANTARA Muhammad Afifudin Aziz Fakultas Hukum
wilayah negara kesatuan republik indonesia
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
WAWASAN NUSANTARA.
PENGERTIAN FAKTOR PENENTU: Bumi (geografi) Manusia (penduduk) Lingkungan Dengan memperhatikan 3 faktor tsb maka suatu bangsa penting untuk memiliki WAWASAN.
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM. Pengertian Poros Maritim Dunia.
ARCHIPELAGIC STATE ARCHIPELAGIC STATE UNCLOS ’82 ● PULAU ● 2/3 (70 %) WIL PERAIRAN ● PJG GARIS PANTAI KM ● DIANTARA 2 BENUA & 2 SAMUDERA.
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA FARREL, DYAKSA, SASKO, WAFI.
Transcript presentasi:

Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M KEDAULATAN NEGARA Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M

KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH/TERITORIAL

MELAKSANKAN KEKUASAAN KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH KEWENANGAN DIMILIKI NEGARA MELAKSANKAN KEKUASAAN KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH DALAM WILAYAH YG MENJADI KEKUASAANNYA

Hakekat Kedaulatan Istilah : Souvereignty (Inggris) Superanus (Latin) Kedaulatan (Indonesia) Pengertian Kedaulatan = kekuasaan tertinggi

Kedaulatan teritorial meliputi : Daratan Udara Laut Negara berdaulat = negara tdk mengakui suatu kekuasaan yg lebih tinggi drpd kekuasaannya sendiri. Negara berdaulat = negara yg mandiri. Negara yg berdaulat = negara yg merdeka (independent). Negara memiliki kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan teritorial atas wilayah masing2 negara antara lain yurisdiksi atas orang & benda kemerdekaan. Kedaulatan teritorial meliputi : Daratan Udara Laut

Kedaulatan atas Wilayah Daratan Kedaulatan atas Wilayah Udara Kedaulatan atas Ruang Perairan

DARATAN Daratan adl bag dunia yg kering Daratan negara (awalnya) ditentukan oleh : Scr. sepihak oleh negara ybs. (Proklamasi Indonesia) Perjanjian internasional Perkembangan stlh terbentuknya negara ybs. (Israel)

Tambahan Wilayah Negara Tambahan daratan negara berdsrkn HI dpt diperoleh dg cara : Okupasi Aneksasi Akresi Cesi Preskripsi

Prinsip efektivitas (effectiveness principle) Okupasi = penanaman kedaulatan suatu negara di wilayah yg tdk dikuasai oleh suatu negara (terra nullius). Prinsip efektivitas (effectiveness principle) Adanya kemauan utk melakukan kedaulatan negara di wilayah yg diduduki Adanya pelaksanaan kedaulatan negara yg memadai di wilayah itu. putusan ICJ (Mahkamah Internasional) kasus sengketa kepemilikan pulau Sipadan & Ligitan.

Aneksasi = perolehan kedaulatan wilayah suatu negara dengan menggabungkan wilayah lain ke dalam wilayah kedaulatannya. Syarat : Wilayah yg dianeksasi hrs telah ditaklukkan/ ditundukkan oleh negara aneksan. Wilayah yg dianeksasi hrs dlm posisi terus menerus dibawah kekuasaan negara aneksan sejak saat keinginan menganeksasi dinyatakan.

Akresi = perolehan kedaulatan wilayah krn kejadian alam Kejadian alam dpt mengubah wilayah kedaulatan suatu negara. Perubahan tsb dpt terjadi scr perlahan maupun mendadak. Ex : Pendangkalan laut (perubahan scr perlahan) Akresi tdk memerlukan tindakan resmi, spt pernyataan dr negara yg bersangkutan.

Cesi = perolehan kedaulatan wilayah melalui suatu proses peralihan hak Cesi dpt berupa pemberian, tukar menukar, atau penjualan Cesi : penjualan Alaska dr Rusia ke AS pd tahun 1871 Akibat hukum cesi adl beralihnya semua hak kedaulatan dr negara yg mengalihkan dr negara yg menerima pengalihan.

Preskripsi adl perolehan kedaulatan krn pelaksanaan kedaulatan de facto scr damai utk jangka waktu yg lama sekali atas suatu wilayah yg berada di bawah kedaulatan negara lain. (preskripsi acquisitive). Hampir sama dengan okupasi

Kasus Pulau Palmas AS mengklaim kekuasaan atas Pulau Palmas (sebelah selatan P. Mindanao (Filiphina)) berdasarkan Traktat 1898 dan memahaminya sebagai “ahli waris” Spanyol. Sementara Belanda, memiliki pemahaman lain yaitu dengan mendasarkan aspek historis dalam hal kaitannya dengan negara yang bersebelahan yang mana pulau tersebut merupakan bagiannya. Arbitrase Internasional memenangkan Belanda

Asas Uti Possidetis Prinsip ini ditujukan untuk mengamankan kesatuan wilayah dari negara2 dengan mengakui perbatasan berdasarkan pada batas2 yang didapat oleh negara tsb ketika mendapatkan kemerdekaannya Contoh : merdekanya negara Timor Leste.

UDARA Udara = substansi transparan yg berupa gas yg mengelilingi dunia. Pengaturan HI : sebelum PD I Ruang udara diatas laut bebas/ wilayah yg tdk bertuan adl bebas & terbuka mutlak Ruang udara di atas wilayah/ perairan negara/ wily berpenduduk : ada teori :

Teori usque ad coelum “negara berdaulat atas wilayah udaranya sampai ke ketinggian yg tdk terbatas ” Kebebasan sempurna di udara Kedaulatan negara sampai pd ketinggian tertentu, sisanya adalah bebas. Kedaulatan negara sampai ketinggian tertentu pd ruang udara selebihnya negara mempunyai hak mengatur mengenai lewatnya pesawat udara.

Teori Menjelang PD I Diterima prinsip usque ad coelum : negara mempunyai kedaulatan mutlak & eksklusif pd ruang udara diatas wilayah & perairannya sampai ketinggian tdk terbatas (Art. 1 konvensi Paris 1919)

Prinsip usque ad coelum kemudian tdk diterima dg adanya kegiatan pemasangan satelit, penerbangan dan eksplorasi di lapisan atmosfir dan angkasa luar Negara2 membiarkan angkasa luar diatasnya dilewati satelit yg mengorbit di ketinggian 100 mil/ lebih Namun, negara2 setuju adanya hak berdaulat udaranya sampai pd ketinggian tertentu. (keamanan negara)

Kedaulatan Negara atas Wilayah Perairan Perairan Pedalaman Laut Teritorial Jalur Tambahan Landas Kontinen Zona Ekonomi Eksklusif Laut Lepas

Perairan yang terdapat pada bagian dalam garis pangkal Negara memiliki kedaulatan yg penuh

Laut yg terletak di sisi luar garis pangkal selebar 12 mil Hak lintas damai

Laut diluar laut teritorial selebar 24 mil diukur dari garis pangkal. Negara mempunyai kedaulatan terbatas untuk mencegah pelanggaran thdp peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi, dan kesehatan.

Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area bawah permukaan laut yang terletak diluar teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga jarak 200 mil dari gari pangkal.

Zona selebar tidak lebih dari 200 mil dari garis pangkal Hak berdaulat yaitu eksplorasi sumber daya alam Pembuatan pulau buatan Riset ilmiah kelautan Perlindungan dan pelestarian laut

Tidak berlaku kedaulatan satu negara Kebebasan : Berlayar Penerbangan Memasang kabel dan pipa bawah laut Membangun pulau atau instalasi buatan Menangkap ikan Riset ilmiah kelautan Hot Persuit/pengejaran seketika

Deklarasi Djuanda