X. POLA PERMODALAN KOPERASI Arti permodalan bagi koperasi adalah member based oriented activity artinya pembentukan modal tergantung pada besarnya simpanan-simpanan para anggotanya dan jumlah anggota tersebut
2. PERMODALAN KOPERASI Menurut UU Koperasi No 25/1992 : a 2. PERMODALAN KOPERASI Menurut UU Koperasi No 25/1992 : a. Modal sendiri dan modal pinjaman
b. Modal sendiri berasal dari:. - simpanan pokok b. Modal sendiri berasal dari: - simpanan pokok - simpanan wajib - dana cadangan - hibah
c. Modal pinjaman berasal dari:. - anggota. - koperasi lain/atau c. Modal pinjaman berasal dari: - anggota - koperasi lain/atau anggotanya - bank dan lembaga keuangan lainnya - penerbitan obligasi dan surat hutang - sumber lain yang sah
SIMPANAN POKOK: Simpanan uang yang diserahkan oleh anggota saat pertama kali masuk sebagai anggota, besarnya sama untuk setiap anggota (ikut menanggung kerugian)
SIMPANAN WAJIB: Sejumlah uang yang ditarik kepada anggota dalam periode tertentu (tidak ikut menanggung kerugian)
SIMPANAN SUKARELA: Sejumlah uang yang diserahkan oleh anggota atas berdasarkan perjanjian atau peraturan khusus
PENGHIMPUN MODAL KOPERASI MELALUI OBLIGASI: 1 PENGHIMPUN MODAL KOPERASI MELALUI OBLIGASI: 1. Bagi emitan modal disetor minimal Rp. 200 juta 2. 2 tahun buku terakhir, laba berturut-turut 3. Laporan keuangan diperiksa akuntan publik 4. Memiliki rekomendasi BI
UNSUR PENGHIMPUNAN MODAL KOPERASI MELALUI PENERBITAN OBLIGASI: 1 UNSUR PENGHIMPUNAN MODAL KOPERASI MELALUI PENERBITAN OBLIGASI: 1. Pemodal 2. Penerbitan prospektus 3. Underwriter penjamin emisi efek 4. Wali amanat (trustee) 5. Penanggung (garantor)