PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kinerja Guru Secara umum ukuran kinerja dapat dilihat dari lima hal, yaitu: Quality of work - kualitas hasil kerja Promptness - ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan Initiative – prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan Capability – kemampuan menyelesaikan pekerjaan Communication – kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain T.R.Mitchell (2008) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik UUGD No. 14/2005 Pasal 1 Kinerja guru dibingkai dalam lingkup beban tugas dan tanggungjawabnya, yaitu: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran menilai hasil pembelajaran membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Manfaat PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
HASIL PK Guru Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009
PENILAIAN KINERJA GURU Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun 14 (empat belas) kompetensi guru pembelajaran 17 (tujuh belas) kompetensi guru BK/konselor pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
DOMAIN KOMPETENSI GURU dalam PK Guru Pedagogik 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional Pedagogik 3 kompetensi Kepribadian 4 kompetensi Sosial Profesional 7 kompetensi 14 kompetensi Guru Pembelajaran 17 kompetensi Guru BK/Konselor
KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN 1 Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Pengelolaan Sumber Daya Kewirausahaan Supervisi Kepala Sekolah Bidang Tugas Wakil Kepala Sekolah Kepribadian Pengelolaan Lingkungan dan P3 Sosial Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi Pengelolaan dan Administrasi Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan dan Inovasi Kepala laboratori-um/Bengkel
KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN 2 Merencanakan program perpustakaan Melaksanakan program perpustakaan Mengevaluasi program perpustakaan Kembangkan koleksi perpustakaan Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan Memiliki integritas dan etos kerja Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan Kepala Perpustakan Kepribadian Sosial Perencanaan Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan Sarama Prasarana Pengelolaan Keuangan Ealuasi dan Pelaporan Kepala Program Keahlian
PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU Dilakukan setiap tahun oleh kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah memahami penilaian) Penilaian terhadap kompetensi guru dilakukan dengan instrumen tertentu (Pembelajaran, Pembimbingan, atau Tugas Tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah)
Simulasi mengukur penilaian kinerja guru (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “amat baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun = 3 x 11,675 = 34,9 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5 Total angka kredit dalam 3 tahun = 34,9 + 4 + 3 + 5 = 46,9