PENDAHULUAN Pengangguran masih menjadi masalah prioritas yang perlu mendapatkan perhatian ekstra karena dapat berdampak pada instabilitas di bidang sosial, ekonomi dan keamanan. Berdasarkan Berita Resmi Statistik, pada Agustus tahun 2011, jumlah pengangguran terbuka di Jawa Tengah sebanyak 1.002.662 orang, dan target pengurangan pengangguran di Dinakertransduk Tahun 2012 sebesar 200.000 orang.
PENDAHULUAN Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan; tercantum bahwa untuk menempatkan Tenaga Kerja perlu adanya lembaga pelayanan penempatan Tenaga Kerja yang biasa disebut dengan nama BURSA KERJA
APA ITU BURSA KERJA ................. ?
Bursa Kerja Adalah Lembaga yang menjalan-kan fungsi mempertemukan / memfasilitasi pertemuan antara pencari kerja dan pengguna tenaga kerja untuk penempatan kerja melalui sistem antar kerja
JENIS BURSA KERJA BURSA KERJA PEMERINTAH Yaitu bursa kerja yang berada di Disnakertrans Kabupaten/kota yang melakukan kegiatan pelayanan antar kerja yang ada diwilayah kerjanya. BURSA KERJA SWASTA (LPTKS, PPTKIS, Outsourching) yaitu badan usaha yang berbentuk PT yang memiliki surat ijin untuk melaksanakan kegiatan jasa penempatan TK baik dalam maupun luar negeri. BURSA KERJA KHUSUS Adalah Bursa Kerja yang berada di Lingkungan Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Tinggi dan di Lembaga Pelatihan Kerja.
DASAR HUKUM BURSA KERJA UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keppres Nomor 36 tahun 2002 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan tenaga kerja. Permenakertrans RI Nomor Per-07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja Perjanjian Kerjasama antara Depdikbud dan Depnaker RI Nomor : 076/U/1993 dan Nomor : Kep. 215.MEN/1993 tentang Pembentukan Bursa Kerja di Satuan Pendidikan Menengah dan Tinggi. Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Nomor : Kep. 131/DPPTKDN/XI/2004 tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus. Keputusan Bersama Dirjen Pendidikan dasar dan Menengah Depdikbud RI dan Dirjen Pembinaan Penempatan TK RI Nomor : 009/C/KEP/U/1994 dan Nomor : Kep. 02/BP/1994 tentang Pembentukan Bursa Kerja Khusus di Satuan Pendidikan Menengah dan Pemanduan Penyelenggara Bursa Kerja.
BEBERAPA PENGERTIAN DALAM BKK Lembaga Pelatihan Kerja adalah badan hukum atau perorangan yang memiliki ijin untuk menyelengga-rakan pelatihan kerja. Pencari Kerja adalah setiap orang yang sedang mencari dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat dan kemampuan.
Lanjutan Pengguna Tenaga Kerja adalah Instansi Pemerintah, BUMN, Swasta dan Perorangan yang membutuhkan tenaga kerja. Antar Kerja adalah suatu mekanisme pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya, serta pelayanan kepada pengguna tenaga kerja untuk memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. Antar Kerja Lokal (AKL) adalah antar kerja yang diselenggarakan untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja dan pengguna tenaga kerja yang masing-2 berdomisili dalam satu Provinsi.
Lanjutan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) adalah antar kerja yang diselenggarakan untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja dan pengguna tenaga kerja yang masing-2 berdomisili dalam Provinsi yang berbeda. Penyediaan Tenaga Kerja adalah suatu proses yang terdiri dari kegiatan-kegiatan pengumuman, penyuluhan, pendaftaran, interview dan seleksi para pencari kerja sesuai dengan persyaratan permintaan atau kebutuhan tenaga kerja. Rencana Penyaluran Tenaga Kerja adalah suatu mekanisme pela-yanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya, serta pelayanan kepada pengguna tenaga kerja untuk memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
Lanjutan Pemanduan Penyelenggara Bursa Kerja Khusus adalah suatu kegiatan penyuluhan dan bimbingan antar kerja yang diberikan kepada : 1. Guru pembimbing, staf Bagian Tata Usaha pada Pendidikan Menengah (SMU/SMK), 2. Dosen/Staf Bag. Tata Usaha pada Pendidikan Tinggi, Instruktur dan 3. Staf Bagian Adm. Pada Lembaga Pelatihan Kerja.
RUANG LINGKUP Kegiatan BKK berdasarkan mekanisme antar kerja meliputi : Pendaftaran dan pendataan pencari kerja yg telah menyelesaikan pendidikan atau pelatihan. Pendataan lowongan kerja. Pemberian bimbingan untuk mengetahui bakat, minat dan kemampuannya sesuai kebutuhan pengguna tenaga kerja atau untuk berusaha mandiri. Penawaran kepada pengguna tenaga kerja mengenai persediaan tenaga kerja. Pelaksanaan verifikasi sebagai tindak lanjut dari pengiriman dan penempatan yang telah dilakukan. Pelaksanaan kegiatan Pameran Bursa Kerja (Job Fair) dan kegiatan sejenisnya.
STRUKTUR ORGANISASI BURSA KERJA KHUSUS PELINDUNG KEPALA INSTANSI YANG BERTANGGUNGJAWAB DIBIDANG KETENAGAKERJAAN PROVINSI PEMBINA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGA- KERJAAN/DIKNAS KAB/KOTA KEPALA SEKOLAH/REKTOR, PIM PINAN LPK PIMPINAN BKK Petugas IPK Petugas Pendaftaran Pencari kerja dan loker Petugas Pbj Anjab Petugas Wawancara Pencaker dan penempatan Petugas Adm/tu
Lanjutan Organisasi BKK sekurang-kurangnya terdiri dari ; 1. urusan pendaftaran dan lowongan, 2. urusan informasi pasar kerja dan kunjungan ke perusahaan, 3. urusan penyuluhan bimbingan jabatan, dan urusan analisis jabatan, 4. urusan tata usaha BKK, serta 5. urusan penempatan.
PROSEDUR PENDIRIAN BKK Satuan Pendidikan Menengah, Satuan pendidikan Tinggi dan Lembaga Pelatihan kerja dapat mendi- rikan Bursa Kerja Khusus [BKK], dengan prosedur sbb ; Menyampaikan Surat Permohonan Persetujuan yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/kota sesuai dengan domisili BKK yang akan didirikan, dengan dilampiri ;
Lanjutan Organisasi dan nama pengelola BKK. Keterangan atau penjelasan tentang sarana kantor untuk melakukan kegiatan Antar Kerja. Rencana Penyaluran Tenaga Kerja selama 1 [satu] tahun. Copy surat ijin pendirian dan surat ijin operasional Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pelatihan Kerja dari isntansi yang berwenang. Sertifikat telah mengikuti Bimtek sebagai Pengelola BKK
Tembusan surat permohonan disampaikan kepada ; Lanjutan Tembusan surat permohonan disampaikan kepada ; a. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penem patan Tenaga Kerja Dalam Negeri u.p. Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja. b. Kepala Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Provinsi domi- sili BKK yang akan didirikan.
Lanjutan Surat permohonan diteliti oleh Kepala Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/kota. Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, Kepala Instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/kota menerbitkan Surat Persetujuan. [paling lama 14 hari setelah persyaratan dipenuhi]. Apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/kota mengembalikan permohonan. [paling lambat 7 hari setelah menerima permohonan].
Persyaratan perpanjangan BKK sesuai dengan ketentuan mendirikan BKK. Lanjutan Surat Persetujuan pendirian BKK berlaku selama 3 [tiga] tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Persyaratan perpanjangan BKK sesuai dengan ketentuan mendirikan BKK. BKK yang telah memperoleh Surat Persetujuan Pendirian harus memasang papan nama di depan kantor BKK. Dalam kegiatan operasionalnya BKK harus mempunyai tenaga yang memahami pelayanan Antar kerja dan telah mengikuti Pemanduan Penyelenggara Bursa Kerja/Bimbingan Teknis Bursa Kerja
Penetapan Pengelola BKK ; Lanjutan Pemanduan Bursa Kerja dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Provinsi atau Kabupaten/kota dengan syarat telah memiliki tenaga pemandu. Penetapan Pengelola BKK ; a. Untuk Satuan Pendidikan Menengah ditetapkan oleh Kepala Sekolah. b. Untuk Satuan Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Rektor atau Pembantu Rektor. c. Untuk Lembaga Pelatihan Kerja ditetapkan oleh Pimpinan LPK.
PEMBINAAN Pembinaan Fungsional BKK dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans RI dan Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi serta instansi terkait. Meliputi : 1. Organisasi dan kelembagaan 2. Pengembangan tenaga pelaksana BKK 3. Teknis operasional Antar Kerja 4. Hal-hal lain yang dipandang perlu
Pembinaan Teknis Operasional BKK menjadi tanggungjawab instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan oleh Petugas Pengantar Kerja
JASA PENEMPATAN Jasa penempatan tenaga kerja ditetapkan atas kesepakatan bersama antara BKK dengan Pengguna tenaga kerja. Jasa penempatan tidak dapat dipungut dari pencari kerja, kecuali pencari kerja untuk golongan dan jabatan tertentu, sebagaimana diatur dengan Keputusan Menakertrans Nomor KEP-230/MEN/2003 Tentang Golongan dan Jabatan Tertentu Yang Dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja
KEP-230/MEN/2003 Pasal 5 ayat 1 : Gol tertentu yg dpt dipungut biaya penempatan adalah : Golongan Pimpinan dengan Jabatan Manajer atau yang sederajat. Golongan Supervisi dengan Jabatan Supervisor atau sederajat. Golongan Pelaksana dengan Jabatan Operator atau yang sederajat. Golongan Profesional dengan syarat pendidikan S-1 ditambah pendidikan Profesi. Pasal 5 ayat 2 : Golongan jabatan sebagaimana dimaksud diatas menerima upah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali upah minimum yang berlaku diwilayah setempat.
PELAPORAN Kegiatan BKK setiap bulan, triwulan dan tahunan harus dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans RI
Kabupaten/kota setiap bulan melaporkan perkembangan BKK yg terdapat diwilayahnya kepada Provinsi. Provinsi setiap bulan melaporkan perkembangan BKK diwilayahnya kepada Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans RI u.p. Direktorat Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja. BKK yang tidak memberikan laporan dan atau tidak melakukan kegiatan selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan dilakukan evaluasi dan pembinaan.
Apabila setelah diadakan evaluasi dan pembinaan, BKK tidak melakukan kegiatan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan diperkuat dengan tidak adanya laporan maka Kabupaten/kota mencabut Surat Persetujuan Pendirian BKK
SELESAI TERIMA KASIH