Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar : Menganalisis aspek-aspek Perencanaan Usaha Sarana Pembelajaran : Buku Kewirausahaan Untuk SMK Kelas XI Reverensi Lain Yang Relevan Dengan Materi Pembahasan
Bentuk usaha adalah badan hukum yang dimiliki oleh kegiatan usaha Bentuk usaha adalah badan hukum yang dimiliki oleh kegiatan usaha. Kegunaan badan hukum bagi pengelola usaha adalah untuk menciptakan suasana tenang dalam berusaha karena kegiatan usaha secara resmi diakui oleh pemerintah dan masyarakat. Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari bentuk hukumnya Bentuk usaha perseorangan Bentuk usaha perseorangan adalah bentuk usaha yang didirikan dengan modal usaha sendiri dan pemiliknya seseorang langsung dan tanggung jawabnya tidak terbatas jika terjadi resiko usaha, kekayaan pribadi, dan perusahaan menjadi jaminan yang tidak terpisahkan. Bentuk Badan Usaha
Persekutuan berbentuk Firma Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama, sedangkan menurut KUHD, firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Persekutuan berbentuk komanditer CV Persekutuan komanditermerupakan bentuk kerja sama untuk melakukan usaha dengan modal atau tenaga. Dengan kata lain, persekutuan komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Perseroan terbatas (PT) Perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, di mana setiap sekutu dapat mengambil bagian sebanyak satu atau lebih dari saham. Yayasan Yayasan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan oleh orang-orang dengan cara memisahkan harta kekayaannya dengan tujuan untuk membantu kepentingan-kepentingan masyarakat. Yayasan merupakan badan hukum berdasarkan pengesahaan dari notaries. Dana yayasan dapat diperoleh dari sumbangan-sumbangan serta usaha-usaha lain yang halal.
Koperasi Koperasi adalah bentuk badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga mempunyai landasan, asas, dan tujuan. Landasan koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan berdasarkan asas koperasi, yaitu kekeluargaan, sedangkan tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
Ciri-ciri khusus koperasi adalah : Mengutamakan keanggotannya bukan pemasukan modal Anggota koperasi bebas keluar masuk Tujuan pendiriannya adalah untuk mensejahterakan anggotanya Tanggung jawab kegiatan operasional di tangan pengurus yang dipilih oleh anggota koperasi Kekuasaan tertinggi berada di tangan rapat anggota
Bentuk badan usaha dilihat dari segi kepemilikannya Dari segi kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan sebagai berikut : Badan usaha negara Berdasarkan Inpres Nomor 17/1967, badan usaha negara disederhanakan, yaitu perjan, perum, dan PT Persero. Dengan kata lain, badan usaha negara adalah badan usaha kepemilikan pemerintah yang seluruh modalnya dibiayai dan dimiliki oleh negara yang telah dipisahkan. Badan usaha swasta Badan usaha swasta adalah badan usaha kepemilikan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak swasta, dan biasanya dimulai dari tingkatan yang paling kecil, sampai pada tingkat yang paling besar.
Badan usaha campuran Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pihak pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta. Badan usaha daerah Badan usaha daerah adalah badan usaha yang modalnya dimiliki atau dibiayai oleh pemerintah daerah yang telah dipisahkan, misalnya PDAM dan Bank Jabar.
Bentuk badan usaha dilihat dari segi sistem pengolaannya Dari segi pengelolaannya, badan usaha dibedakan sebagai berikut : Badan usaha industri Badan usaha industri adalah badan usaha yang pekerjaannya mengolah barang-barang baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Badan usaha perniagaan Badan usaha perniagaan adalah badan usaha yang pengelolaan usahanya membeli barang-barang untuk dijual kembali tanpa mengubah sifat barang.
Badan usaha agraris Badan usaha agraris adalah badan usaha yang bergerak dalam pengelolaan tanah dan hasil alam. Badan usaha ekstraktif Badan usaha agraris adalah badan usaha yang bergerak dalam pengelolaan tanah dan hasil alam. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang mengolah dan mengelola penggalian, mengambil, mengumpulkan kekayaan dari alam yang sudah tersedia sebelumnya, misalnya pertambangan dan pembuatan garam. Badan usaha jasa Badan usaha jasa adalah badan usaha yang aktivitasnya bergerak dalam pemberian atau pelayanan jasa kepada para konsumen.