PENERIMAAN PEMERINTAH Disusun oleh : 1. ASTRI SELVIA NINGSIH (130231100095) 2. FEBRI ARGA (130231100079) 3. MIZAROH (130231100077)
PENGERTIAN PAJAK Pajak didefinisikan dengan iuran kepada Negara terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelanggarakan pemerintahan.
PERANAN PAJAK ● Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan
Fungsi pajak fungsi anggaran (budgetair) fungsi mengatur (regureled) fungsi stabilisasi fungsi redistribusi pendapatan
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK pemungutan pajak harus adil pengaturan pajak harus berdasarkan UU system pemungutan pajak harus sederhana
MANFAAT PAJAK penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
PENGELOMPOKAN PAJAK 1. Menurut Golongannya a. Pajak Langsung b. Pajak Tidak Langsung Menurut Sifatnya a. Pajak Subjektif b. Pajak Objektif Menurut lembaga pengutnya a. Pajak Pusat b. Pajak Daerah
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Office Assessment System Self Assessment System With Holding System
SUMBER PENERIMAAN PEMERINTAH ● SUMBER PENDAPATAN NEGARA (PEMERINTAH PUSAT) 1. Penerimaan Dalam Negri a. Penerimaan perpajakan - Pajak dalam negri, meliputi Pajak penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Bea Materai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Cukai, Serta pajak Lainnya. - Pajak Perdagangan International Bea masuk Pajak / Pungutan ekspor b. Penerimaan Bukan Pajak - Penerimaan Sumberdaya Alam (SDA), terdiri atas: Migas (Minyak Bumi dan Gas Alam ) Non Migas (Pertambangan umum, kehutanan, perikanan dll) - Laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya. 2. Hibah 3. Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
Lanjutan… - Pajak yang dipungut oleh Propinsi, meliputi ● SUMBER PENERIMAAN DAERAH 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) a. Pajak Daerah - Pajak yang dipungut oleh Propinsi, meliputi Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. - Pjak yang dipungut oleh kabupaten/ Kota , meliputi: Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak reklame Pajak penerangan jalan Pajak pengambilan bahan galian golongan C Pajak Parkir b. Retribusi Daerah c. Hasil Pengelolaan kekayaan yang dipisahkan. d. Lain-lain PAD
2. Dana Perimbangan a. Dana bagi hasil 3. Pinjaman Daerah Lanjutan… b. Dana alokasi umum c. Dana alokasi khusus 3. Pinjaman Daerah 4. Lain-lain Pendapatan Daerah