Profesi dan Peranannya dalam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Advertisements

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
SELAMAT DATANG.
Kejahatan Pencucian Uang
Siswanto, Ir. MT. dkk. Diperbaruhi dari Slide : Yoeserwan, SH. MH Tindak Pidana Pasar Modal.
RIONO BUDISANTOSO Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Teori tentang Rahasia Bank
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BAB Xi Pencucian Uang(Money Laundering)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PERTEMUAN KE-5.
INSPEKTORAT WILAYAH VI
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Peningkatan Sinergi APIP Tahun 2012
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Materi 10.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
Majelis Kehormatan Notaris
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Prinsip KYC/PMN.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
PENYIDIKAN.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHANNYA bagian II
Predicate Crime 1. korupsi 18. pemalsuan uang 2. penyuapan 19. perjudian 3. penyelundupan barang 20. prostitusi 4. penyelundupan tenaga kerja 21. di bidang.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENYEDIA JASA KEUANGAN
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
Prinsip KYC/PMN.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Profesi dan Peranannya dalam Pembangunan Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terosime di Indonesia Surabaya, 12 Oktober 2017

Outline Presentasi Keberadaan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia Keberadaaan PPATK – Financial Intelligence Unit di Indonesia Peran Penting Profesi & Isu Terkait Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Mekanisme Pelaporannya

Keberadaan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia

“Placing, Receiving or Controlling Dirty Money is Money Laundering” DEFINISI PENCUCIAN UANG Upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. “Placing, Receiving or Controlling Dirty Money is Money Laundering” 5

KARAKTERISTIK PENCUCIAN UANG SEBELUMNYA HARTA KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA PERBUATAN SEMBUNYIKAN ATAU SAMARKAN SESUDAHNYA HARTA KEKAYAAN TERLIHAT SAH

NARKOTIKA KORUPSI

PEMBERANTASAN KEJAHATAN DENGAN PARADIGMA BARU “FOLLOW THE MONEY” ASSET TRACING TEROBOSAN HUKUM DALAM UU TPPU DETERENCE EFFECT BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ASSET RECOVERY

Keberadaaan PPATK – Financial Intelligence Unit di Indonesia

SKEMA REZIM ANTI PENCUCIAN UANG PRESIDEN DPR MASYARAKAT KOMITE KOORDINASI NASIONAL Kerjasama Internasional Lembaga Pemerintah & Swasta Lembaga Penerima Laporan Profesi PPATK Kerjasama Dalam Negeri PELAPOR PROSES HUKUM LBG PENGAWAS & PENGATUR Penyedia Jasa Keuangan Bank & Non Bank PENUNTUT UMUM PENYIDIK HAKIM Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM & PERADILAN Profesi BEA & CUKAI HARTA KEKAYAAN KEJAHATAN LAW ENFORCEMENT APPROACH FINANCIAL APPROACH 12 12

TUGAS PPATK DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TPPU RECEIVING (MENERIMA LAP) ANALYZING (ANALISIS) DISSEMINATING (MENERUSKAN PRODUK PPATK) PENYEDIA JASA KEUANGAN PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA PROFESI MASYARAKAT INSTANSI TERKAIT PRODUK PPATK HASIL ANALISIS HASIL PEMERIKSAAN INFORMASI REKOMENDASI ANALISIS PROAKTIF PENYIDIK TPPU ANALISIS REAKTIF PENYIDIK TPPU LEMBAGA EKSEKUTIF, YUDIKATIF, & LEGISLATIF INSTANSI PEMERINTAH

PIHAK PELAPOR SEBAGAI “GARDA TERDEPAN” - LTKM LTKT LTKL LAP. TRANSAKSI SUMBER INFORMASI UTAMA HASIL ANALISIS INFORMASI PENYIDIKAN PENUNTUTAN PENGADILAN PIDANA PENJARA PIDANA DENDA ASSET RECOVERY HASIL PEMERIKSAAN

Outline Presentasi Peran Penting Profesi & Isu Terkait

DASAR HUKUM – PENETAPAN PIHAK PELAPOR PROFESI PASAL 17 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (UU TPPU) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (AMANAH PASAL 17 AYAT (2) UU TPPU)

KEDUDUKAN PP NO. 43/2015 Materi muatan yang diperintahkan adalah bahwa “Ketentuan mengenai Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah” merupakan kewenangan DPR-RI dan Presiden untuk menyerahkan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah. Presiden telah diberikan atribusi oleh Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Artinya, Presiden berwenang membentuk peraturan pemerintah atas dasar delegasian yang diberikan oleh UU TPPU. Pasal 17 ayat (2) UU TPPU merupakan amanat yang diberikan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR-RI dan Presiden, untuk dijalankan sebagaimana mestinya oleh Presiden. Dari makna tersebut, Presiden sebagai pengemban amanah, harus membentuk Peraturan Pemerintah yang diperintahkan.

RENTAN SBG GATE KEEPER, PELAKU PASIF – LAYANAN PRIMA PROFESI = GARDA DEPAN UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU DAN TPPT INDONESIA PROFESI MULIA = INDEPENDEN, PUNYA KODE ETIK & STANDAR PROFESI PERLINDUNGAN HUKUM (PSL 29 UU TPPU) RENTAN SBG GATE KEEPER, PELAKU PASIF – LAYANAN PRIMA Pasal 5 UU TPPU – Pelaku Pasif

PIHAK PELAPOR - PROFESI KEUNGGULAN : PAHAM TPPU DAN TPPT – STANDAR INTERNASIONAL PIHAK PELAPOR - PROFESI ADVOKAT AKUNTAN AKUNTAN PUBLIK NOTARIS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PERENCANA KEUANGAN

TEROBOSAN HUKUM DALAM UU NOMOR 8 TAHUN 2010 (UU TPPU) PASAL 28 UU TPPU Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi Pihak Pelapor yang bersangkutan. PASAL 41 AYAT (2) UU TPPU Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan. Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta tidak memerlukan izin siapa pun. PASAL 45 UU TPPU Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

ISU KERAHASIAAN Filosofis pengaturan Pasal 3 jo. Pasal 8 PP Nomor 43 Tahun 2015 adalah untuk melindungi profesi notaris agar tidak disalahgunakan oleh para pelaku tindak pidana untuk membantu mereka dalam menyembunyikan atau menyamarkan asal usul tindak pidana, dengan menggunakan dalih hubungan kerahasiaan antara notaris dengan kliennya. Di dalam PP Nomor 43 Tahun 2015, ketentuan mengenai kewajiban mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (vide Pasal 5 PP Nomor 43 Tahun 2015), kewajiban menyampaikan laporan dan Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor (vide Pasal 9 dan 10 PP Nomor 43 Tahun 2015) bersifat mutatis mutandis. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 28 UU TPPU yang menyatakan bahwa pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi Pihak Pelapor yang bersangkutan juga melekat pada profesi advokat dalam melaksanakan kewajiban pelaporan ke PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2015.

Anti Tipping Off & Perlindungan Pihak Pelapor LAPORAN HASIL ANALISIS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN (LTKM) KE PPATK APARAT PENEGAK HUKUM PROFESI Pasal 12 (1) UU TPPU: Direksi, komisaris, pengurus atau pegawai PP dilarang memberitahukan kpd pengguna jasa atau pihak lain LTKM yg disusun atau disampaikan kpd PPATK Pasal 12 (3) UU TPPU: Pejabat atau pegawai PPATK dilarang memberitahukan LTKM yg akan atau telah dilaporkan ke PPATK kpd pengguna jasa atau pihak lain Pasal 11 UU TPPU : pejabat, pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, setiap orang yg memperoleh dokumen atau keterangan dlm rangka pelaksanaan tugasnya wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tsb. Perlindungan Bagi Pelapor : Pasal 83, 84, 85, 86 dan 87 UU TPPU

2 HAL YG DILAKUKAN PROFESI Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) KETENTUAN DITETAPKAN OLEH LEMBAGA PENGAWAS PENGATUR PERATURAN KEPALA PPATK NOMOR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LTKM OLEH PROFESI

DATA STATISTIK – LAPORAN PROFESI DI BEBERAPA NEGARA

Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Mekanisme Pelaporannya

Apakah SELURUH TRANSAKSI yang terjadi DILAPORKAN? TIDAK Apabila terpenuhi 3 unsur LTKM, yang berlaku kumulatif: Transaksi utk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa Transaksi Tertentu sesuai PP 43/2015 TKM sesuai Pasal 1 Angka 8 PP 43/2015 atau UU TPPU Pasal 1 Angka 5

Transaksi Untuk Kepentingan atau Untuk dan Atas Nama Pengguna Jasa 1 Transaksi Untuk Kepentingan atau Untuk dan Atas Nama Pengguna Jasa bersifat kontraktual: didasarkan kepada surat kuasa baik umum maupun khusus; didasarkan atas penunjukan sebagai trustee atau nominee yang bertindak untuk dan atas nama orang yang menunjuk; menyiapkan dokumen dan data pendukung transaksi, baik dalam bentuk elektronik maupun bentuk lainnya yang membuktikan terjadinya suatu transaksi; bertindak sebagai wali amanah (custody), menjalankan kebijaksanaan investasi atau melakukan supervisi; sebagai legal owner yang bertindak untuk kepentingan beneficial owner yang merupakan pihak yang mengendalikan dan menikmati akibat hukum dari tindakan legal owner; Dst nya sesuai Pasal 3 ayat (2) Perka PPATK No. 11 Tahun 2016.

Transaksi Untuk Kepentingan atau Untuk dan Atas Nama Pengguna Jasa 1 Transaksi Untuk Kepentingan atau Untuk dan Atas Nama Pengguna Jasa Bisakah profesi melakukan transaksi kepentingan atau untuk dan atas nama? Dari hasil diskusi diketahui profesi dapat melakukan tindakan untuk kepentingan/atas nama, misalnya: Advokat untuk kepentingan klien mengurus pendirian perusahaan. Notaris/PPAT membantu membayarkan pajak jual beli property pengguna jasa.

HANYA TRANSAKSI TERTENTU 2 Unsur ‘TRANSAKSI TERTENTU’ Pembelian dan penjualan properti; Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek; Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. HANYA TRANSAKSI TERTENTU

3 Unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan Pasal 1 Angka 5 UU TPPU, Pasal 1 Angka 8 PP 43/2015, Pasal 1 Angka 12 Perka PPATK No. 11/2016 Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah: Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

CONTOH TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN . Profesi bertindak untuk dan atas nama pengguna jasa atau klien melakukan pembelian properti. Kien merupakan terduga kasus korupsi, atau sumber dana klien berasal dari illegal logging . Profesi bertindak untuk kepentingan pengguna jasa atau klien melakukan pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan /atau rekening efek klien tersebut. Kien merupakan terduga kasus korupsi, atau sumber dana klien berasal dari illegal logging

Penghitungan Jangka Waktu Pelaporan TKM ke PPATK Penyampaian laporan TKM dilakukan sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Profesi mengetahui adanya unsur TKM. Pengetahuan adanya unsur TKM diperoleh setelah: penetapan suatu Transaksi sebagai TKM oleh Profesi orang perseorangan atau pejabat Profesi yang berwenang pada Korporasi; tanggal penerimaan surat permintaan laporan TKM dari PPATK; atau ditandatanganinya berita acara exit meeting audit oleh PPATK dan/atau LPP.

KEWAJIBAN PELAPORAN PROFESI Menetapkan Petugas Pelaporan Melakukan Registrasi melalui aplikasi GRIPS Melakukan pelaporan ke PPATK APAKAH ADA LTKM BARU REGISTRASI GRIPS? TIDAK, LAKUKAN SEKARANG

Registrasi GRIPS melalui web PPATK

Bagaimana mekanisme pelaporan oleh profesi? Dilakukan secara non elektronis sejak tanggal Perka diberlakukan, yaitu mengirimkan format Microsoft Excel dengan menggunakan compact disc, flash disc, atau sarana penyimpanan lain melalui jasa pengiriman atau ekspedisi, jasa kurir, atau pengiriman secara langsung ke kantor PPATK. Format Microsoft Excel dapat diunduh melalui website PPATK. Apabila aplikasi pelaporan sudah tersedia paling lambat 2 Januari 2018, maka laporan disampaikan secara elektronis. Pemberitahuan hal ini akan PPATK sampaikan pada waktunya.

BUTUH BANTUAN? Hubungi 021 385 0455, tekan 1 utk permasalahan pelaporan, 2 untuk teknis TI Kirim email ke : afra.azzahra@ppatk.go.id ayu.utami@ppatk.go.id ahmad.fityan@ppatk.go.id haryono.budhi@ppatk.go.id

Thank You Website: http://www.ppatk.go.id