Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Kasus Video Ariel Peterpan
Loading, Please Wait….
Privasi dan kebebasan informasi
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
Studi Kasus UU ITE Febriansyah Hendritianto
1. FEBRYANA PUJI RAHAYU RIZKI MONA SYAWLIA RIFQIANINGRUM AYU PRAYOGI ANNISA CHAIRA
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
MARISSA HAQUE VS DEE DJOEMADI, ADDIE MS, KEVIN APRILIO BY : SYUAIBATUL ISLAMIYAH ( ) TARIQOTUN NAJAH ( ) MUHAMMAD IMAN HIDAYAT ( )
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi IV Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
06 Ethical Dissent Perbedaan Pendapat menyangkut Etika Profesional
Sanksi Pidana dalam UU No
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Oleh : M. Iqbal Rasyidi Fariz Rifqi Z.F Ali Yafi Fikan Mubarokh
PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pertemuan-6 Kerahasiaan Arsip.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
TINDAK PIDANa konten illegal
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PENGHINAAN.
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
wILDAN Suryadi Muchlis Dea Siti Nurpiena
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
Disusun : ANDRI HARYANTO ( )
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
Pengantar Teknologi Informasi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
KASUS PRITA MULYASARI.
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
Damai Tanpa Hoaks Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
Hoax adalah Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita.
AMDAL - SKB.
Transcript presentasi:

Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN Kelompok 7 : Amalia Zafitri (1412100020) Irsalina Rizki R (1412100056) M. Zuhdan Ali (1412100086) Prima Kirana D (1412100106)

Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Salah satunya adalah Agus Hamonangan

Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.

Pasal dan Ancaman: Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang den gan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal 45 UU ITE “(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 310 ayat (1) KUHP “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Saran yang dapat kami berikan : 1. menyampaikan berita dengan bukti 2 Saran yang dapat kami berikan : 1. menyampaikan berita dengan bukti 2. Penyampaian berita tentang pidana seharusnya langsung saja di sampaikan ke pihak berwajib bukan di jejaring sosial 3. Sebagai Moderator seharusnya memberikan Syarat dan ketentuan untuk anggota yg ikut serta dalam forum diskusi yang tidak melanggar UU ITE