Regulasi Pelarangan Subsidi Dlm Perdagangan Internasional Tm.10. 5 Des Bantuan atau insentif pemerintah suatu negara kepd para pelaku ekonomi di negaranya. keringanan pajak, pembatasan bea masuk, tarif impor, keringanan bunga bank, bonus ekspor, bantuan biaya riset, pengembangan teknologi dll. 1. mendorong pertumbuhan ekspor; produk menjadi murah 2. untuk mengurangi impor; misalnya, subsidi komponen 2 bentuk subsidi yg diperbolehkan: a) subsidi produksi. Memberi jaminan suatu indutri (ekspor atau tidak) b) subsidi ekspor. Subsidi yg dibayar u setiap produk yg diekspor. Prinsipnya subsidi diperbolehkan u meningkatkan kemakmuran negara Pengertian Tujuan
Dasar Hukum subsidi dan imbalan Article XVI GATT 1947 dan dielaborasi persetujuan ttg subsidi dan tindakan imbalan tahun 1994 GATT-WTO sbg bagian dr putaran Uruguay pd tahun 1994. Untuk subsidi produk pertanian diatur dlm agreement on Agreculture th 1994. Indonesia diatur dalam UU No.10 th 1995 ttg Kepabeanan yg kemudian diubah dng UU No. 17 Tahun 2006 ttg perubahan UU No. 10 Tahun 1995 ttg Kepabeanan. Aturan pelaksanaannya adl PP No. 34 Tahun 1996 ttg Bea masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 261/MPP/Kep/6/1996 ttg Bea Masuk Imbalan Subsidi berupa: a) pemberian langsung pemerintah: hibah, pinjaman, penyertaan modal/ jaminan utang b) penghapusan tagihan pemerintah: menghapus pajak, keringan pajak Dasar Hukum subsidi dan imbalan Article 1 GATT-WTO 1994
c) penyediaan barang atau jasa d) melakukan pembayaran pd mekanisme pendanaan Prinsipnya subsidi adl bantuan/ dukungan pemerintah kepd perusahaan, industri, eksportir secara langsung maupun scr tdk langsung u meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dan memberi manfaat kepd penerimanya. Perbuatan pemerintah ybs menimbulkan kerugian/ menghilangkan keuntungan bagi negara lain. Selebihnya Sdr. baca article 1, 2, 3 – 9 dalam Muhammad Sood, 2012: 195- 199
Tindakan negara yg terkena subsidi Tidak ada sanksi (legal formal) terhadap perilaku subsidi oleh lembaga resmi nasional maupun internasional. Sanksi satu-satunya adalah dikenakan tindakan balasan, meskipun subsidi dianggap perbuatan curang dlm perdagangan internasional. Para eksportir kurang mandiri Selalu mengharapkan bantuan pemerintah Kurang mampu bersaing Produk membanjiri pasar internasional Melakukan tindakan penyelidikan dan pembuktian ttg adanya dugaan kerugian materiil Melakukan pengujian objektif terhadap pengaruh harga terhadap produk domestik Memberitahukan akan melakukan tindakan balasan Jika tdk selesai oleh para pihak, maka diserahkan kepd sebuah komite (Indonesia : KADI) sanksi Dampak Tindakan negara yg terkena subsidi
Upaya menghadapi tuduhan subsidi Merespon secara aktif dan kooperatif dalam penyelidikan subsidi Membentuk tim khusus menghadapi tuduhan subsidi Memperhatikan setiap priode investigasi Menjawab kuesioner dng baik, benar, lengkap dan tepat waktu Menyimpan dokumen yg berkaitan dng keuangan Menerima dengan baik tim yang akan vrifikasi data Memahami ketentuan subsidi negara tujuan ekspor Memiliki kemampuan menyusun sanggahan Catatan: Kelompok Mahasiswa malam tampaknya belum memfoto copy literatur Muhammad Sood. Ketua Kelompok berkewajiban meneruskan semua informasi dari dosen pengampu berkaitan dng perkembangan mk HDI kepda seluruh anggota klpk. Semua mahasiswa juga diajurkan memfotocopy Opini di Lampost tgl 3 Desember 2013 hlm. 12: Melawan Bahaya Laten WTO by Saddam Cahyo. Upaya menghadapi tuduhan subsidi