Regulasi Pelarangan Subsidi Dlm Perdagangan Internasional Tm Des

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kebijakan Impor.
Advertisements

PRINSIP NATIONAL TREATMENT (KASUS MOBIL NASIONAL INDONESIA)
Persaingan dalam pasar bebas (Memahami konteks bisnis global)
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PERDAGANGAN LUAR NEGERI, PROTEKSI DAN GLOBALISASI
2. Arus Dana Internasional
Analisis finansial dan analisis ekonomi
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ARUS DANA INTERNASIONAL
Dalam Perdagangan Internasional (8)
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar!
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERSAINGAN USAHA.
Instrumen Perdagangan Untuk Perlindungan Pasar Dalam Negeri
KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )
TINDAKAN PENGAMANAN/PERLINDUNGAN
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perdagangan Internasional
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
SEJARAH WORLD TRADE ORGANIZATION
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
GLOBALISASI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PENGANTAR KERJASAMA INTERNASIONAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
ARUS DANA INTERNASIONAL
Kebijakan Perdaganangan Internasional
PERDAGANGAN PANGAN.
Kebijakan Ekonomi dan Perdagangan
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
SUMBER-SUMBER PENGELUARAN DAN PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
BISNIS GLOBAL.
PERDAGANGAN DAN HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL DALAM ERA GLOBALISASI
PERDAGANGAN INTERNATIONAL
AUDITA NUVRIASARI, SE, MM
PELAKU – PELAKU EKONOMI
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
PERTEMUAN KE XII PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KERANGKA ACFTA (Asean China Free Trade Area )
PRODUKSI NASIONAL PERPUTARAN PEREKONOMIAN
PELAKU – PELAKU EKONOMI
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
TEORI INVESTASI/PERDAGANGAN DAN RESTRIKSI PERDAGANGAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN EKSPOR-IMPOR
Pelaku Kegiatan Ekonomi
PERTEMUAN 9.
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
PELAKU KEGIATAN EKONOMI
Teori Investasi,Perdagangan Internasional,Restriksi Perdagangan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter 2: Arus Dana International
PERTEMUAN KE-13 NERACA PEMBAYARAN NTERNATIONAL
Risiko pasar terdapat dalam berbagai bentuk. Meskipun fokus terhadap
KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
BAB XII PAJAK LAIN.
1). Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh
Universitas Esa Unggul
BAB 12 Neraca Pembayaran, Kurs Valuta Asing dan Kegiatan Perekonomian Terbuka Neraca Pembayaran : suatu catatan aliran keuangan yang menunjukkan nilai.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Wewenang Pemeriksaan :
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
Uang dan Lembaga Keuangan
KEBIJAKAN INTERNASIONAL ZAHRINA NATASHA R.J. SEKAR AMARYLIS MUHAMMAD FARHAN.
DUMPING DAN ANTI DUMPING
PRESENTATION GLOBALISASI DI BIDANG HUKUM. NAMA ANGGOTA 1.PUTRA HANDOYO 2.FEBRY ENDRIANI 3.JONATHAN FAZA 4.ARTHA ZABILHA 5.M.RAJAB 6.MONICA DWI 7.WAHYU.
Transcript presentasi:

Regulasi Pelarangan Subsidi Dlm Perdagangan Internasional Tm.10. 5 Des Bantuan atau insentif pemerintah suatu negara kepd para pelaku ekonomi di negaranya. keringanan pajak, pembatasan bea masuk, tarif impor, keringanan bunga bank, bonus ekspor, bantuan biaya riset, pengembangan teknologi dll. 1. mendorong pertumbuhan ekspor; produk menjadi murah 2. untuk mengurangi impor; misalnya, subsidi komponen 2 bentuk subsidi yg diperbolehkan: a) subsidi produksi. Memberi jaminan suatu indutri (ekspor atau tidak) b) subsidi ekspor. Subsidi yg dibayar u setiap produk yg diekspor. Prinsipnya subsidi diperbolehkan u meningkatkan kemakmuran negara Pengertian Tujuan

Dasar Hukum subsidi dan imbalan Article XVI GATT 1947 dan dielaborasi  persetujuan ttg subsidi dan tindakan imbalan tahun 1994 GATT-WTO sbg bagian dr putaran Uruguay pd tahun 1994. Untuk subsidi produk pertanian diatur dlm agreement on Agreculture th 1994. Indonesia diatur dalam UU No.10 th 1995 ttg Kepabeanan yg kemudian diubah dng UU No. 17 Tahun 2006 ttg perubahan UU No. 10 Tahun 1995 ttg Kepabeanan. Aturan pelaksanaannya adl PP No. 34 Tahun 1996 ttg Bea masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 261/MPP/Kep/6/1996 ttg Bea Masuk Imbalan Subsidi berupa: a) pemberian langsung pemerintah: hibah, pinjaman, penyertaan modal/ jaminan utang b) penghapusan tagihan pemerintah: menghapus pajak, keringan pajak Dasar Hukum subsidi dan imbalan Article 1 GATT-WTO 1994

c) penyediaan barang atau jasa d) melakukan pembayaran pd mekanisme pendanaan Prinsipnya subsidi adl bantuan/ dukungan pemerintah kepd perusahaan, industri, eksportir secara langsung maupun scr tdk langsung u meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dan memberi manfaat kepd penerimanya. Perbuatan pemerintah ybs menimbulkan kerugian/ menghilangkan keuntungan bagi negara lain. Selebihnya Sdr. baca article 1, 2, 3 – 9 dalam Muhammad Sood, 2012: 195- 199

Tindakan negara yg terkena subsidi Tidak ada sanksi (legal formal) terhadap perilaku subsidi oleh lembaga resmi nasional maupun internasional. Sanksi satu-satunya adalah dikenakan tindakan balasan, meskipun subsidi dianggap perbuatan curang dlm perdagangan internasional. Para eksportir kurang mandiri Selalu mengharapkan bantuan pemerintah Kurang mampu bersaing Produk membanjiri pasar internasional Melakukan tindakan penyelidikan dan pembuktian ttg adanya dugaan kerugian materiil Melakukan pengujian objektif terhadap pengaruh harga terhadap produk domestik Memberitahukan akan melakukan tindakan balasan Jika tdk selesai oleh para pihak, maka diserahkan kepd sebuah komite (Indonesia : KADI) sanksi Dampak Tindakan negara yg terkena subsidi

Upaya menghadapi tuduhan subsidi Merespon secara aktif dan kooperatif dalam penyelidikan subsidi Membentuk tim khusus menghadapi tuduhan subsidi Memperhatikan setiap priode investigasi Menjawab kuesioner dng baik, benar, lengkap dan tepat waktu Menyimpan dokumen yg berkaitan dng keuangan Menerima dengan baik tim yang akan vrifikasi data Memahami ketentuan subsidi negara tujuan ekspor Memiliki kemampuan menyusun sanggahan Catatan: Kelompok Mahasiswa malam tampaknya belum memfoto copy literatur Muhammad Sood. Ketua Kelompok berkewajiban meneruskan semua informasi dari dosen pengampu berkaitan dng perkembangan mk HDI kepda seluruh anggota klpk. Semua mahasiswa juga diajurkan memfotocopy Opini di Lampost tgl 3 Desember 2013 hlm. 12: Melawan Bahaya Laten WTO by Saddam Cahyo. Upaya menghadapi tuduhan subsidi