Rule Of law (PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM) 1
. HUKUM ADALAH NORMA ATAU KAIDAH YG TELAH HUKUM ADALAH NORMA ATAU KAIDAH YG TELAH DILEGITIMASI OLEH LINGKUNGANNYA YG BERISI PERINTAH & LARANGAN, TERHADAP PELANGGARNYA DIJATUHI SANKSI. OLEH KARENA ITU DEMI TERJAMINNYA SUPREMASI HUKUM PERLU UPAYA PENEGAKANNYA. SUPREMASI HUKUM ADALAH KEADAAN ATAU KUALITAS HUKUM DLM KEDUDUKANNYA SBG POSISI YG PALING TINGGI & DIJADIKAN REFERENSI DLM PENYELESAIAN PERMASALAHAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA & BERNEGARA. 2
TUJUAN HUKUM - KEADILAN - KEMANFAATAN. FUNGSI HUKUM - KEPASTIAN MENYELESAIKAN PERSENGKETAAN MEMELIHARA KETERTIBAN MENJAMIN EFISIENSI, KEHARMONISAN, DAN KESEIMBANGAN PERLINDUNGAN WARGA NEGARA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAH YANG BERLEBIHAN/ TIDAK ADIL PERLINDUNGAN KPD MASYARAKAT THD KEKUASAAN SWASTA YG BERLEBIHAN /TDK ADIL PENGINTEGRASIAN 3
NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM NEGARA, TERMASUK DIDALAMNYA PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA DALAM MELAKSANAKAN TINDAKAN APAPUN, HARUS DILANDASI OLEH HUKUM ATAU HARUS DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN SECARA HUKUM SEGALA WARGA NEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DIDALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN, DAN WAJIB MENJUNJUNG HUKUM DAN PEMERINTAHAN ITU DENGAN TIDAK ADA KECUALINYA NEGARA MELINDUNGI HAM 4
KEJAHATAN DENGAN PENGARUH LINGSTRA KONVENSIONAL 5 KEJAHATAN DENGAN PENGARUH LINGSTRA KONVENSIONAL TERHADAP KEKAYAAN NEGARA TRANS NASIONAL BERIMPLIKASI KONTIJENSI PARADIGMA TERJADINYA KEJAHATAN/GAR KUM NIAT KESEMPATAN KEMAMPUAN PARADIGMA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PRE EMTIF PREVENTIF REPRESIVE REHABILITASI ANCAMAN FAKTUAL REPRESIF MENYELESAIKAN PERSENGKETAAN MEMELIHARA KETERTIBAN MENJAMIN EFISIENSI, KEHARMONISAN, DAN KESEIMBANGAN PERLINDUNGAN WARGA NEGARA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAH YANG BERLEBIHAN/ TIDAK ADIL PERLINDUNGAN KPD MASYARAKAT THD KEKUATAN PREVENTIF KERAWANAN ANCAMAN POTENSIAL PREEMTIF
SUBSTANSI PEMBANGUNAN HUKUM MASALAH MENONJOL SISTEM PERADILAN YG KURANG INDEPENDEN DAN IMPARSIAL BELUM MEMADAINYA PERANGKAT HUKUM YG MENCERMINKAN KEADILAN SOSIAL INKONSISTENSI DLM PENEGAKAN HUKUM MASIH ADANYA INTERVENSI TERHADAP HUKUM LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT SUBSTANSI PEMBANGUNAN HUKUM MATERI HUKUM APARAT PENEGAK HUKUM BUDAYA HUKUM MASYARAKAT SARANA PRASARANA MENYELESAIKAN PERSENGKETAAN MEMELIHARA KETERTIBAN MENJAMIN EFISIENSI, KEHARMONISAN, DAN KESEIMBANGAN PERLINDUNGAN WARGA NEGARA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAH YANG BERLEBIHAN/ TIDAK ADIL PERLINDUNGAN KPD MASYARAKAT THD KEKUATAN 6
STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM (NONET & SELZNICK) MATERI HUKUM STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM (NONET & SELZNICK) - ORTODOKS, MELAHIRKAN HUKUM YG REPRESIF. CIRI NEGARA DOMINAN - RESPONSIF, PENEKANANNYA HUKUM SBG LEGITIMASI KEINGINAN (NILAI/NORMA) YG HIDUP DLM MASYARAKAT. CIRI MASYARAKAT BERPERAN, NEGARA TIDAK DOMINAN KONDISI MATERI HUKUM, MASIH TERDAPAT : - KETINGGALAN, TIDAK BERPIHAK PD KEPENTINGAN MASYARAKAT, SEKTORAL, KONTRADIKTIF, TDK APLIKATIF - KOMITMEN DAN PROFESIONALISME LEGISLATOR - KELAYAKAN PROSES DAN UPAYA HUKUM APARAT PENEGAK HUKUM POLISI, JAKSA, HAKIM, LP, ADVOKAD INDEPENDEN KOMITMEN, MORAL DAN PROFESIONAL SISTEM PEMBINAAN SDM DAN OPERASIONAL KESEJAHTERAAN 7
SARANA PRASARANA HUKUM TEMPAT KERJA DAN FASILITAS PERALATAN OPERASIONAL DUKUNGAN ANGGARAN PEMBINAAN DAN OPERASIONAL BUDAYA HUKUM ADA PADA SETIAP SUBYEK HUKUM (GIVEN) PERLU AKTUALISASI KESADARAN HUKUMNYA BUDAYA UPETI, KKN, BAHKAN PUTUSAN PERADILAN BISA DIJUAL BELIKAN, HUKUM BERFUNGSI SBG SARANG LABA-LABA BUDAYA MALU DAN KETELADANAN (MALU KEBAWAH, SEGAN KEATAS, SOLIDER KESAMPING) SISDIKNAS DALAM ARTI LUAS HUKUM YG RESPONSIF ------> INSPIRATIF DUKUNGAN PEMERINTAHAN DAN ELIT POLITIK HINDARI KEPENTINGAN SESAAT KOMITMEN DAN KEMAUAN KERAS BERPIHAK KEPADA KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA 8