Rule Of law (PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM) 1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Negara Hukum (rule of Law)
Advertisements

WARGA NEGARA DAN PARTISIPASI POLITIK
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
PENEGAKAN HUKUM.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
PROBLEMATIKA HUKUM.
DAN PERUNDANGAN DI INDONESIA
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
GOOD GOVERNANCE.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
RULE OF LAW.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
KETERBUKAAN DAN KEADILAN
PENGENDALIAN SOSIAL Pertemuan Kesebelas TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
STRATEGI KEMITRAAN POLRI DAN SENKOM
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
STRATEGI POLMAS DALAM MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP POLRI
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
Kumpulan orang baik yang bertugas Mewujudkan & memelihara Kamtibmas
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
KESADARAN BERKONSTITUSI
Pendidikan Kewarganegaraan
By : Ratnasari Fajariya Abidin
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
PENGENDALIAN SOSIAL Pertemuan 15 SMA Kelas X.
Pancasila Sebagai Etika Politik
PENEGAKAN HUKUM DARI SUDUT PANDANG KRISTEN DI INDONESIA
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Universitas Esa Unggul
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
DAN PERUNDANGAN DI INDONESIA
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Unggul Profesional Islami
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PENGANTAR HUKUM EKONOMI
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Transcript presentasi:

Rule Of law (PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM) 1

. HUKUM ADALAH NORMA ATAU KAIDAH YG TELAH  HUKUM ADALAH NORMA ATAU KAIDAH YG TELAH DILEGITIMASI OLEH LINGKUNGANNYA YG BERISI PERINTAH & LARANGAN, TERHADAP PELANGGARNYA DIJATUHI SANKSI.  OLEH KARENA ITU DEMI TERJAMINNYA SUPREMASI HUKUM PERLU UPAYA PENEGAKANNYA.  SUPREMASI HUKUM ADALAH KEADAAN ATAU KUALITAS HUKUM DLM KEDUDUKANNYA SBG POSISI YG PALING TINGGI & DIJADIKAN REFERENSI DLM PENYELESAIAN PERMASALAHAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA & BERNEGARA. 2

TUJUAN HUKUM - KEADILAN - KEMANFAATAN. FUNGSI HUKUM - KEPASTIAN  MENYELESAIKAN PERSENGKETAAN  MEMELIHARA KETERTIBAN  MENJAMIN EFISIENSI, KEHARMONISAN, DAN KESEIMBANGAN  PERLINDUNGAN WARGA NEGARA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAH YANG BERLEBIHAN/ TIDAK ADIL  PERLINDUNGAN KPD MASYARAKAT THD KEKUASAAN SWASTA YG BERLEBIHAN /TDK ADIL  PENGINTEGRASIAN 3

NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM  NEGARA, TERMASUK DIDALAMNYA PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA DALAM MELAKSANAKAN TINDAKAN APAPUN, HARUS DILANDASI OLEH HUKUM ATAU HARUS DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN SECARA HUKUM  SEGALA WARGA NEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DIDALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN, DAN WAJIB MENJUNJUNG HUKUM DAN PEMERINTAHAN ITU DENGAN TIDAK ADA KECUALINYA  NEGARA MELINDUNGI HAM 4

KEJAHATAN DENGAN PENGARUH LINGSTRA  KONVENSIONAL 5 KEJAHATAN DENGAN PENGARUH LINGSTRA  KONVENSIONAL  TERHADAP KEKAYAAN NEGARA  TRANS NASIONAL  BERIMPLIKASI KONTIJENSI PARADIGMA TERJADINYA KEJAHATAN/GAR KUM  NIAT  KESEMPATAN  KEMAMPUAN PARADIGMA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN  PRE EMTIF  PREVENTIF  REPRESIVE  REHABILITASI ANCAMAN FAKTUAL REPRESIF  MENYELESAIKAN PERSENGKETAAN  MEMELIHARA KETERTIBAN  MENJAMIN EFISIENSI, KEHARMONISAN, DAN KESEIMBANGAN  PERLINDUNGAN WARGA NEGARA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAH YANG BERLEBIHAN/ TIDAK ADIL  PERLINDUNGAN KPD MASYARAKAT THD KEKUATAN PREVENTIF KERAWANAN ANCAMAN POTENSIAL PREEMTIF

SUBSTANSI PEMBANGUNAN HUKUM MASALAH MENONJOL  SISTEM PERADILAN YG KURANG INDEPENDEN DAN IMPARSIAL  BELUM MEMADAINYA PERANGKAT HUKUM YG MENCERMINKAN KEADILAN SOSIAL  INKONSISTENSI DLM PENEGAKAN HUKUM  MASIH ADANYA INTERVENSI TERHADAP HUKUM  LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT SUBSTANSI PEMBANGUNAN HUKUM  MATERI HUKUM  APARAT PENEGAK HUKUM  BUDAYA HUKUM MASYARAKAT  SARANA PRASARANA  MENYELESAIKAN PERSENGKETAAN  MEMELIHARA KETERTIBAN  MENJAMIN EFISIENSI, KEHARMONISAN, DAN KESEIMBANGAN  PERLINDUNGAN WARGA NEGARA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAH YANG BERLEBIHAN/ TIDAK ADIL  PERLINDUNGAN KPD MASYARAKAT THD KEKUATAN 6

 STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM (NONET & SELZNICK) MATERI HUKUM  STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM (NONET & SELZNICK) - ORTODOKS, MELAHIRKAN HUKUM YG REPRESIF. CIRI NEGARA DOMINAN - RESPONSIF, PENEKANANNYA HUKUM SBG LEGITIMASI KEINGINAN (NILAI/NORMA) YG HIDUP DLM MASYARAKAT. CIRI MASYARAKAT BERPERAN, NEGARA TIDAK DOMINAN  KONDISI MATERI HUKUM, MASIH TERDAPAT : - KETINGGALAN, TIDAK BERPIHAK PD KEPENTINGAN MASYARAKAT, SEKTORAL, KONTRADIKTIF, TDK APLIKATIF - KOMITMEN DAN PROFESIONALISME LEGISLATOR - KELAYAKAN PROSES DAN UPAYA HUKUM APARAT PENEGAK HUKUM  POLISI, JAKSA, HAKIM, LP, ADVOKAD  INDEPENDEN  KOMITMEN, MORAL DAN PROFESIONAL  SISTEM PEMBINAAN SDM DAN OPERASIONAL  KESEJAHTERAAN 7

SARANA PRASARANA HUKUM  TEMPAT KERJA DAN FASILITAS  PERALATAN OPERASIONAL  DUKUNGAN ANGGARAN PEMBINAAN DAN OPERASIONAL BUDAYA HUKUM  ADA PADA SETIAP SUBYEK HUKUM (GIVEN) PERLU AKTUALISASI KESADARAN HUKUMNYA  BUDAYA UPETI, KKN, BAHKAN PUTUSAN PERADILAN BISA DIJUAL BELIKAN, HUKUM BERFUNGSI SBG SARANG LABA-LABA  BUDAYA MALU DAN KETELADANAN (MALU KEBAWAH, SEGAN KEATAS, SOLIDER KESAMPING)  SISDIKNAS DALAM ARTI LUAS  HUKUM YG RESPONSIF ------> INSPIRATIF DUKUNGAN PEMERINTAHAN DAN ELIT POLITIK  HINDARI KEPENTINGAN SESAAT  KOMITMEN DAN KEMAUAN KERAS  BERPIHAK KEPADA KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA 8