EVALUASI REALISASI APBN TA 2017 DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH OLEH: BAYU PRABOWO Palangka Raya, 18 Oktober 2017 KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pagu APBN 2017 Kalteng (dalam Triliun Rupiah)
Alokasi APBN 2017: Berdasarkan Kewenangan
Alokasi APBN 2017: Berdasarkan Fungsi
Trend Realisasi Per Triwulan
Pagu vs Realisasi per Kewenangan
Pagu vs Realisasi per Jenis Belanja
PAGU DAN REALISASI PER FUNGSI ( dalam jutaan rupiah ) Fungsi Pagu Realisasi Persentase PELAYANAN UMUM 3.050.681,98 1.762.951,97 57,79% EKONOMI 2.015.149,24 1.206.026,24 59,85% KETERTIBAN DAN KEAMANAN 1.083.519,37 736.431,51 67,97% PENDIDIKAN 983.921,60 631.233,64 64,15% PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM 364.816,24 213.852,64 58,62% LINGKUNGAN HIDUP 221.927,19 107.212,60 48,31% PERTAHANAN 184.356,44 139.061,61 75,43% KESEHATAN 150.672,57 76.976,90 51,09% AGAMA 145.388,27 92.815,31 63,84% PERLINDUNGAN SOSIAL 19.986,74 13.059,05 65,34% PARIWISATA DAN BUDAYA 1.107,00 689,50 62,29% TOTAL 8.221.526,64 4.980.310,97 60,58%
PAGU DAN REALISASI DAK FISIK …………… (dalam jutaan Rupiah) Kab/Kota Pagu Realisasi Persentase KAB. BARITO SELATAN 67.489,55 37.275,36 55,23% KAB. BARITO TIMUR 48.689,99 20.362,50 41,82% KAB. BARITO UTARA 105.494,29 62.163,19 58,93% KAB. GUNUNG MAS 159.523,06 112.007,93 70,21% KAB. KAPUAS 114.730,52 68.667,07 59,85% KAB. KATINGAN 66.957,79 39.034,82 58,30% KAB. KOTAWARINGIN BARAT 147.732,07 99.821,95 67,57% KAB. KOTAWARINGIN TIMUR 111.719,96 61.445,97 55,00% KAB. LAMANDAU 64.785,26 36.250,76 55,96% KAB. MURUNG RAYA 113.524,88 61.262,76 53,96% KAB. PULANG PISAU 84.905,40 50.954,80 60,01% KAB. SERUYAN 92.136,30 50.674,97 KAB. SUKAMARA 57.964,15 41.205,62 71,09% KALIMANTAN TENGAH 219.428,21 111.248,51 50,70% KOTA PALANGKARAYA 66.511,68 36.581,43 Grand Total 1.521.593,11 888.957,64 58,42%
PAGU DAN REALISASI DANA DESA…………… (dalam jutaan Rupiah) Kab/Kota Pagu Realisasi Persentase KAB. BARITO SELATAN 69.302,85 41.581,71 60,00% KAB. BARITO TIMUR 78.860,13 45.907,46 58,21% KAB. BARITO UTARA 74.042,91 44.425,75 KAB. GUNUNG MAS 90.648,28 53.423,05 58,93% KAB. KAPUAS 166.874,00 99.055,04 59,36% KAB. KATINGAN 121.733,21 73.039,66 KAB. KOTAWARINGIN BARAT 66.735,73 39.422,22 59,07% KAB. KOTAWARINGIN TIMUR 133.804,49 80.282,69 KAB. LAMANDAU 67.601,07 40.560,64 KAB. MURUNG RAYA 95.929,09 57.557,46 KAB. PULANG PISAU 76.714,52 46.028,71 KAB. SERUYAN 80.289,80 47.885,49 59,64% KAB. SUKAMARA 26.368,84 15.821,31 Grand Total 1.148.904,92 684.991,19 59,62%
KEBIJAKAN APBN TAHUN ANGGARAN 2018
Siklus APBN
KEBIJAKAN UMUM RAPBN 2018 …………….. (1/2)
KEBIJAKAN UMUM RAPBN 2018 ……………….(2/2)
POSTUR RAPBN 2018
ALOKASI TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
LANGKAH-LANGKAH PENINGKATAN KUALITAS BELANJA K/L
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN No. Uraian 1 Kebutuhan anggaran untuk biaya operasional satker yang sifatnya mendasar, yaitu untuk pembayaran gaji dan tunjangan (komponen 001) serta untuk operasional dan pemeliharaan kantor (komponen 002). Pengalokasiannya dalam output Layanan Perkantoran; 2 Kebutuhan anggaran dalam rangka memenuhi Pengalokasiannya dalam output teknis; tugas dan fungsi satuan kerja. 3 Kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan-kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri (apabila ada); 4 Kebutuhan anggaran untuk kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak (apabila ada); 5 Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional, prioritas pembangunan bidang dan/atau prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam RKP (apabila ada); 6 Penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundangan (apabila ada).
HAL-HAL YANG DIBATASI (1/2) Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya. Untuk peruntukan tersebut dibatasi pada hal- hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin. Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi satker, seperti: mess, wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung pertemuan. • Untuk gedung yang bersifat pelayanan umum khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, penegakan hukum, dan gedung/ bangunan khusus dalam bidang ilmu pengetahuan, serta penanggulangan narkotika (antara lain: laboratorium), dikecualikan dari ketentuan ini. Jika dimungkinkan, rencana untuk pembangunan gedung baru agar ditunda/tidak dianggarkan dulu. Gedung kantor yang sudah ada agar dimanfaatkan secara optimal. •
HAL-HAL YANG DIBATASI (2/2) Pengadaan kendaraan bermotor dibatasi, kecuali: 1. Kendaraan fungsional seperti: • Ambulans untuk rumah sakit; • Cell wagon untuk rumah tahanan; dan • Kendaraan roda dua untuk petugas lapangan. 2. Pengadaan kendaraan bermotor untuk: • Satker baru yang sudah ada ketetapan/persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan/atau peraturan perundangan pembentukkan satker baru tersebut, atau Satker yang mendapat penambahan tugas dan/atau fungsi. Pengadaan dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia. Penggantian kendaraan operasional yang rusak berat sehingga secara teknis tidak dapat dimanfaatkan lagi, dan/atau tidak ekonomis (biaya pemeliharaan yang tinggi). Pengganti kendaraannya harus sama jenis dan fungsinya. • • Kendaraan roda 4 dan atau roda 6 untuk keperluan antar jemput pegawai (dapat dialokasikan secara sangat selektif). Dalam rangka efisiensi biaya pemeliharaan kendaraan bermotor, K/L dapat menyewa kendaraan untuk keperluan dinas atau operasional.
Sekian Dan Terima Kasih