SURVEI PADA pt. SARI LEMBAH SUBUR Arnando estu manggolo 20130410247 Anjar eka putra kiswara 20130410374 Nopan syahrin 20130410201 Zainal 20130410001
TENTANG PT. SARI LEMBAH SUBUR PT Sari Lembah Subur adalah anak perusahaan dari PT. Astra Agro LestariTbk,yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT.Sari Lembah Subur. Kebun PT. Sari Lembah Subur dimulai pada tahun 1987, sedangkan Pabrik mulai beroperasi bulan September 1992. Terletak di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Kampar Propinsi Riau. Namun sekarang setelah otonomi daerah terjadi pemekaran Kabupaten yang mana sekarang PT. Sari Lembah Subur berada di Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. PT.Sari Lembah Subur.
PT. Sari Lembah Subur memiliki 2 Pabrik Kelapa Sawit, pabrik pengolahannya dengan kapasitas 30 ton TBS (Tandan Buah Segar)/jam. Pada tahun 1995, kapasitas pabrik ditingkatkan menjadi 60 ton TBS (Tandan Buah Segar)/jam. Dalam proses produksinya PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT. Sari Lembah Subur menghasilkan limbah dalam bentuk gas, cair dan padat dalam jumlah yang cukup besar. Bebarapa upaya telah dilakukan untuk penanganan limbah yang dihasilkan pabrik dalam proses produksinya, seperti pembuatan dan pengoperasian kolam pengolah limbah cair, dan untuk dimanfaatkan oleh penduduk sekitar. Sekarang Limbah tersebut juga sudah dimanfaatkan sebagai Land Aplikasi melalui Pipa-pipa yang disalurkan langsung dari Pabrik ke kebun untuk kesuburan tanah maupun pohon sawit tersebut.
KASUS PT. SARI LEMBAH SUBUR PT Sari Lembah Subur (SLS) di kabupaten Pelalawan sudah beroperasi selama 25 tahun, namun perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tak kunjung merealisasikan kewajibannya yang menjanjikan kebun pola plasma untuk masyarakat Kelurahan Ukui 1 Kecamatan Ukui. Padahal, tiga desa lain sudah menikmati hasil plasma dari PT SLS, yakni desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kerumutan. Masyarakat pun tidak mengetahui apa alasan PT SLS tak memenuhi kewajibannya.
Pada saat dibuatnya perjanjian awal yakni tahun 1989-1990, empat kepala desa ikut membubuhkan tanda tangan termasuk Kelurahan Ukui 1 untuk mendapat plasma sebagai salah satu kewajiban perusahan beroperasi di Pelalawan. Namun apes bagi masyarakat Kelurahan Ukui ini, mereka hanya di PHP-in perusahaan meski ikut dalam kesepakatan awal, bersama empat desa yang lainnya. Masyarakat Ukui yang membutuhkan kebun plasma demi kelangsungan hidup mereka sudah empat kali menuntut hak mereka. Misalnya, pada tahun 1999 warga sudah melayangkan dua kali tuntutan yakni pada 25 Juni 1999 dan 17 Juli 1999. Dua kali tuntutan itu, hanya selesai diatas kertas tanpa realisasi. Kemudian, dilanjutkan lagi tuntutan, pada 12 Januari 2005, juga tidak berhasil.
Sementara itu perwakilan manajemen PT SLS, Taufik melemparkan kewajiban mereka ke Pemerintah. Sebab, Taufik mengaku pihak perusahaan hanya menjalankan perijinan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Begitu ijin diberikan, pihaknya mengerjakan, begitu juga terkait pembagian plasma pihaknya menyerahkan lagi kepada pihak pemerintahan. Hanya saja, ketika salah seorang anggota DPRD Pelalawan Rinto, meminta kepada Taufik untuk menunjukkan dokomen penyerahan kepada pihak pemerintah termasuk lahan plasma untuk masyarakat Ukui. Taufik tidak bisa menunjukkannya. "Kalau untuk dokumennya, nanti dulu, biar saya cari," elak Taufik saat ditanya Rinto.
Setelah jadwal pertemuan antara pihak PT Setelah jadwal pertemuan antara pihak PT. SLS, DPRD Pelalawan dan kepala desa ukui 1 beserta masyarakatnya ditentukan ( untuk menunjukkan dokomen penyerahan kepada pihak pemerintah termasuk lahan plasma untuk masyarakat Ukui ), PT. SLS malah meminta jadwal pertemuan tersebut untuk ditunda, dan pada kesempatan lain Humas PT SLS Taufik belum memberikan keterangan secara detil, terkait laporan warga Ukui ini di dua lembaga.
Dari hasil survei di atas maka PT Dari hasil survei di atas maka PT. Sari Lembah Subur belum memenuhi semua kewajibannya dan selalu mencari alasan untuk mengelak dari masalah yang mereka lakukan.