PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN OLEH PEMERINTAH MK MANAJEMEN SD PERIKANAN FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN UNIVERSITAS PADJADJARAN 2012
Pengertian Rezim pengelolaan sumberdaya dengan pemerintah sebagai pemegang kuasa dan wewenang dalam memanfaatkan sumberdaya Pemerintah memiliki seluruh hak yang berkenaan dengan pemanfaatan sumberdaya, yaitu hak akses, hak memanfaatkan, hak mengatur, hak eksklusif dan hak mengalihkan pemilik sumberdaya
Hak-hak pemerintah digunakan pemerintah melalui : Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rakyat Dijual ke swasta nasional Dijual ke swasta asing
Tujuan Pengelolaan oleh Pemerintah Untuk memakmurkan rakyat Pasal 33 UUD 1945 Tujuan Lain : Supaya sumberdaya dapat di konservasi, yang lebih menekankan pada manfaat ekologi dari pada ekonomi
Perlunya pengelolaan oleh Pemerintah 4 Fungsi utama : Fungsi alokasi Fungsi distibusi Fungsi keadilan Fungsi stabilisasi
Jentoft (1989) mengatakan harus terlibat dalam pengelolaan SDP karena : Alasan Efisiensi Dalam hal mengendalikan upaya penangkapan sehingga tidak terjadi kelebihan kapasitas yang berakhir pada inefisiensi 2. Supaya keadilan dapat diwujudkan Ketidakikutsertaan pemerintah dalam mengelola SDP akan melahirkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam distribusi manfaat diantara para pengguna SD 3. Alasan Administrasi Hanya pemerintah yang berhak menjalankan administrasi dengan otoritas dan kemampuannya
Kelemahan Pengelolaan oleh Pemerintah Kegagalan rezim ini dalam mencegah kelebihan eksploitasi sumberdaya perikanan karena keterlambatan dlam pelaksanaan peraturan yang sudah di tetapkan Kesulitan dalam penegakan hukum Kemampuan dan keberhasilan masyarakat untuk menghindar dari peraturan Kebijakan yang tidak tepat dan jelas atau adanya kebijakan yang saling bertentangan
5. Administrasi yang tidak efisien dalam bentuk biaya transaksi yang relatif tinggi 6. Wewenang yang terbagi-bagi kepada beberapa lembaga atau departemen 7. Data dan informasi tidak (kurang) benar dan akurat 8. Kegagalan dalam merumuskan keputusan manajemen