PEMILIHAN BENTUK BADAN USAHA PERTIMBANGAN PEMILIHAN BENTUK PERUSAHAAN BENTUK PERUSAHAAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN MASING-2 BENTUK PERUSAHAAN
PERTIMBANGAN PEMILIHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN JENIS USAHA (INDUSTRI, DAGANG, JASA) PERMODALAN RENCANA SHARE BAGI HASIL TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN RISIKO YANG AKAN DIHADAPI PRINSIP PENGAWASAN STRATEGI PAJAK
PENGELOMPOKAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN PERTANGGUNG JAWABAN TERBATAS (PERSEROAN TERBATAS) PERTANGGUNG JAWABAN TIDAK TERBATAS (PERUSAHAAN PERORANGAN, Fa, CV, PERKONGSIAN, ETC) KOPERASI
PERUSAHAAN PERSEORANGAN (1) USAHA YANG DIMILIKI, DIKELOLA DAN DIPIMPIN OLEH SEORANG YANG BERTANGGUNG JAWAB PENUH TERHADAP SEMUA RISIKO PERUSAHAAN (MURTI SUMARNI, DKK., 1995)
PERUSAHAAN PERSEORANGAN (2) KELEBIHAN : FLEKSIBEL DAN CEPAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN KERAHASIAAN LEBIH TERJAMIN KEUNTUNGAN MENJADI HAK LANGSUNG PEMILIK KEKURANGAN : TANGGUNGJAWAB TUNGGAL DAN TIDAK TERBATAS SUMBER KEUANGAN TERBATAS KEBERLANGSUNGAN KURANG TERJAMIN SERING KALI ONE MAN SHOW
PENGERTIAN FIRMA PERSEKUTUAN DUA ORANG ATAU LEBIH DGN NAMA BERSAMA UTK MENJALANKAN USAHA, DENGAN TANGGUNG JAWAB TIDAK TERBATAS (SUPRIHANTO, DKK., 1995)
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN FIRMA KEMAMPUAN MANAJEMEN LBIH BESAR PENDIRIAN LEBIH MUDAH KEBUTUHAN MODAL LEBH CPT TERPENUHI KEKURANGAN : TANGGUNG JAWAB TIDAK TERBATAS KERUGIAN YG DIAKIBATKAN SEORANG ANGGOTA, MENJADI TANGGUNG JWB BERSAMA KEBERLANGSUNGAN USAHA KURANG TERJAMIN
PERSEROAN KOMANDITER (1) KERJASAMA USAHA DG SATU PIHAK BERSEDIA MENJADI PEMIMPIN DAN MENGELOLA USAHA DG PERTANGGUNG JAWABAN TIDK TERBATAS (PESERO AKTIF) DAN PIHAK LAIN DENGAN PERTANGGUNG JAWABAN TERBATAS (PESERO PASIF) PASAL 19 KUHD
PERSEROAN KOMANDITER (CV) KELEBIHAN : KEMAMPUAN MANAJ LEBIH BESAR PERMODALAN LEBIH MUDAH DAN CPT KEKURANGAN : PERTANGGUNGJAWABAN SEKUTU TIDAK SAMA KEBERLANGSUNGAN USAHA KURANG TERJAMIN
PERSEROAN TERBATAS (1) PERSEKUTUAN USAHA DG MODAL YANG TERBAGI ATAS SAHAM DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN TERBATAS PADA SAHAM YANG DIMILIKI ATAS PERUSAHAAN TERSEBUT
PERSEROAN TERBATAS (PT) KELEBIHAN : TANGGUNG JAWAB TERBATAS LEBIH MUDAH MENDAPATKAN TAMBAHAN MODAL KEBERLANGSUNGAN LEBIH TERJAMIN KEKURANGAN : ASPEK PAJAK PENDIRIAN LEBIH RUMIT BERSIFAT PUBLIK
KOPERASI PERKUMPULAN ORANG ATAU BADAN UNTUK MENJALANKAN USAHA BAGI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SEBESAR-BESARNYA BAGI ANGGOTA (UU NO. 25 TAHUN 1992)
PRINSIP KOPERASI OPEN MEMBERSHIP DEMOCRATIC CONTROL LIMITED INTEREST OF CAPITAL PROPORTIONAL DISTRIBUTION OF SURPLUS NOT DISCRIMINATION ADULTED GOODS FORBIDENT TO SALE PROMOTION OF EDUCATION
KEUNGGULAN KOPERASI ECONOMICS OF SCALE SGR TERPENUHI COMPETITION INTER LINKAGE MARKET PARTISIPATION EFISIENT RISIKO KETIDAK PASTIAN LEBIH KECIL