Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PROBLEMATIKA HUKUM.
Kesadaran Hukum Kelompok 9 Sangaditya Fauzan
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pengertian & Kekhusuan Norma
Pengertian Hukum __________________.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
TEORI HUKUM.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
MANUSIA DAN HUKUM.
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Pendahuluan- Apakah hukum itu
MENGENAL HUKUM GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
ETIKA, NORMA, KAIDAH, DAN ETIKET
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
 Arti kesadaran Hukum  Perbedaan Kesadaran hukum dengan kepatuhan Hukum  Hukum ditaati orang  Contoh kesadaran hukum.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Brief curriculum vitae
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid MAKNA & HAKIKAT HUKUM Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid

HAKEKAT HUKUM DEFINISI HUKUM TUGAS HUKUM BERLAKUNYA HUKUM

DEFINISI HUKUM PENGERTIAN HUKUM BELUMLAH DITEMUKAN SECARA PASTI. MENURUT PROFESOR SUBEKTI, BAHWA HUKUM ITU SUATU PAHAM YANG MENGANDUNG BANYAK SEKALI SUDUT SEGINYA DAN MELIPUTI SUATU BIDANG YANG BEGITU LUAS, SEHINGGA TIADA SUATU DEFINISIPUN YANG DAPAT MENANGKAPNYA DENGAN LENGKAP DAN SEMPURNA.

Menurut Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoern, hukum tidak dapat didefinisikan karena hubungan–hubungan anggota masyarakat yang diatur oleh hukum ada 1001 macam

DEFINISI HUKUM (Menurut Para Ahli) Prof. Dr. E. Utrecht, S.H Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah) dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah. Prof. Soediman Kartohadipojo, S.H. Hukum adalah pikiran atau anggapan orang adil atau tidak adil mengenai hubungan antar manusia. J.C.T Simonangkir, S.H. & Woerjono Sastropranoto Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibatkan diambil tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

DEFINISI HUKUM (Menurut Para Ahli) 1. E. M. MEYERS adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku masyarakat & yang menjadi pedoman bagi penguasa dalam menjalankan tugasnya. 2. E. Utrecht, S.H Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah) dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

3. LEON DUGUIT adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya gunanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sbg jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar. 4. Soediman Kartohadipojo Hukum adalah pikiran atau anggapan orang adil atau tidak adil mengenai hubungan antar manusia.

5. S. M. AMIN Adalah kumpulan peraturan yg terdiri dari norma dan sanksi untuk menjaga ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjaga. 6. J.C.T Simonangkir, S.H. & Woerjono Sastropranoto Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibatkan diambil tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

7. J. VAN KAN Hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. 8. HANS KELSEN Adalah terdiri dari norma-norma bagaimana orang harus berlaku. 9. RUDOLF VOB LHERING Adalah keseluruhan norma-norma yang berlaku dalam suatu negara.

10. NOTOHAMIDJOJO adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara serta antar negara yang berorientasi pada 2 asas yaitu keadilan dan daya guna demi tata tertib dan damai dalam masyarakat.

11. MOCHTAR KUSUMAATMADJA Hukum yg memadai tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yg mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat tapi harus pula mencakup lembaga dan proses yg diperlukan utk mewujudkan hukum itu dlm kenyataan.

Walaupun hukum bisa didefinisikan menurut sekian banyak pengertian, tetapi secara umum hukum dipandang sebagai norma, yakni norma yang mengandung nilai-nilai tertentu. Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai norma, tidak berarti hukum identik dengan norma

N O R M A Adalah pedoman manusia dlm bertingkah laku. Menurut Purbacaraka dan Soekanto ada 4 norma yaitu : Norma kepercayaan Norma kesusilaan Norma sopan santun Norma hukum

Namun tiga norma diatas dalam kenyataannya belum dapat memberikan perlindungan yang memuaskan sehingga diperlukan norma hukum. Perlindungan yang diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain, tidak lain karena pelaksanaan norma hukum itu dapat dipaksakan. Apabila tidak dilaksanakan pada prinsipnya akan dikenakan sanksi oleh penguasa.

UNSUR-UNSUR HUKUM 1. Pengaturan tingkah laku manusia (tertulis & tdk tertulis) 2. Ditetapkan oleh pihak yang berwenang 3. Bertujuan mengatur tata tertib pergaulan hidup masyarakat 3. Sanksi.

UNSUR-UNSUR YANG MEMBENTUK HUKUM RATIO IDIIL HASRAT SUSILA HKM MANUSIA RIIL BUDAYA LINGKUNGAN

TUGAS HUKUM Mengatur masyarakat/mencipta-kan ketertiban dlm masy. Melakukan rekayasa sosial (law as a tool as social engineering) Melakukan pemberdayakan kpd masy. (law as a tool as social empowering)

TUJUAN HUKUM 1. Menciptakan keadilan. 2. Mempunyai kegunaan atau manfaat. 3. Mewujudkan ketertiban. 4. Menciptakan kepastian.

4 TEORI TUJUAN HUKUM 1. Teori Etis. 2. Teori Utilitis. 3. Teori Positivis. 4. Teori Campuran.

BERLAKUNYA HUKUM 1. Bagi gol. Eropa berlaku hukum Eropa. Berlakunya hukum didasarkan pada pembagian golongan penduduk (Pasal 131 IS Jo Pasal 163 IS) yaitu : 1. Bagi gol. Eropa berlaku hukum Eropa. 2. Bagi gol. Timur Asing berlaku hukum Adat. 3. Bagi gol. Bumiputra berlaku sepenuhnya hukum Adat.

PERLUASAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA 1. Berdasar peraturan. 2. Berdasar peralihan golongan penduduk.

MAKSUD DAN TUJUAN DILAKUKAN PERLUASAN 1. Untuk menjamin kepastian hukum. 2. Untuk memudahkan pemerintah Hindia Belanda dlm mengatur kepentingan seluruh golongan penduduk terutama dlm bidang perdagangan.