PRINSIP DASAR EKONOMI SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BERAKHIRNYA AKAD & PENYELESAIAN SENGKETA
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Definisi Ekonomi Konvensional
3. Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah.
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah.
Ruang lingkup makna ziswaf
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BANK SYARIAH.
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
DINUL ISLAM DAN EKONOMI ISLAM (LKS)
BANK SYARIAH.
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
PRINSIP DASAR EKONOMI SYARIAH
ILMU KOMUNIKASI FISIP 2015 AL MUIZZUDDIN F
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
PRINSIP DASAR EKONOMI SYARIAH
BANK SYARIAH.
SPEI (Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam) Prodi : Perbankan Syari’ah SKS : 2 (dua) Dosen : A. Dimyati Fb : jongbintoro, kakdidim.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
Bab 5 Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PENDAPATAN NASIONAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Sekilas mengenai ekonomi islam
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
“zakat dan pajak” zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
PENDAPATAN NASIONAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKAD JUAL BELI.
BAB 11 EKONOMI ISLAM.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Bab 5 Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
KEBIJAKAN FISKAL BAB - 4.
Akuntansi Islam.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Sistem Keuangan Syariah
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
BISNIS SYARIAH SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH NARASUMBER DR. DRS. H. M. FAUZAN, SH, MM, MH PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MAHKAMAH AGUNG RI 2016.
Transcript presentasi:

PRINSIP DASAR EKONOMI SYARIAH BAB – 1

KOMPETENSI Umum : Mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dasar hukum ekonomi syariah, menyadari dimensi nilai dan moral ekonomi syariah, serta memahami bidang kajian ekonomi syariah. Pendukung : Bapak/Ibu dapat menjelaskan Prinsip Dasar Ekonomi Syariah

ATURAN-ATURAN PERMAINAN EKONOMI ISLAM Aturan-aturan ekonomi syariah adalah bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan kekuatan tertinggi (Tuhan), kehidupan sesama manusia, dunia, sesama mahluk dan tujuan akhir manusia. Beberapa aturan itu antara lain :

Alam Semesta, termasuk manusia adalah milik Allah yang memiliki kemahakuasaan (kedaulatan) sepenuhnya & sempurna atas mahluk-mahluk-Nya. Allah telah menetapkan batas-batas tertentu thd perilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya. Semua manusia tergantung pada Allah. Semakin erat ketergantungan manusia kepada Allah maka dia semakin dicintai-Nya.

d. Status khalifah/pengemban amanat Allah itu berlaku umum bagi semua manusia, tidak ada hak istimewa bagi individu atau bangsa tertentu sejauh berkaitan dengan tugas kekhalifaan itu. individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia. Tidak ada pembedaan, baik berdasarkan warna kulit, ras, kebangsaan, agama, jenis kelamin atau umur. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban ekonomi setiap individu disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial.

f. Dalam Islam, bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan. g. Kehidupan adalah proses dinamis menuju peningkatan. Umur manusia sangat terbatas dan banyak sekali peningkatan yang harus dicapai dalam rentang waktu yg sangat terbatas. h. Jangan membikin mudarat (kesulitan) yang direncanakan secara sadar untuk menyakiti dan juga yang dilakukan sekedar untuk melukai.

i. Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan i. Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan. Maksudnya pelaksanaan kebaikan ini diawasi oleh lembaga-lembaga sosial yang pada akhirnya mewajibkannya dengan kekuatan hukum.

DEFINISI EKONOMI SYARIAH M. Akram Kan : Ilmu Ekonomi Islam yang bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yg dicapai dengan mengorganisasikan SDA atas dasar bekerja sama dan partisipasi. Muhammad Abdul Manan : Ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yg mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yg diilhami oleh nilai-nilai islam.

c. M. Umer Chapra : Ekonomi Islam adalah sebuah pengetahuan yg membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yg terbatas yg berada dlm koridor yg mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yg berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.

d. Muhammad Nejatullah Ash-Sidiqy : Ekonomi Syariah adalah respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. e. Kursyid Ahmad : ekonomi Islam adalah sebuah usaha sistematis utk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif islam.

Dapat disimpulkan bahwa : Ekonomi Syariah/Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).

Ekonomi syariah berbicara masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat

PERPUTARAN BARANG & JASA USAHA/KERJA PERPUTARAN BARANG & JASA

PERPUTARAN BARANG & JASA USAHA/KERJA PERPUTARAN BARANG & JASA SOSIAL/INTERAKSI

PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG JUAL BELI/INVESTASI PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG

PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG ZAKAT JUAL BELI/INVESTASI PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG

PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG INFAK - SEDEKAH ZAKAT JUAL BELI/INVESTASI PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG

PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG WAKAF INFAK - SEDEKAH ZAKAT JUAL BELI/INVESTASI PERPUTARAN BARANG, JASA & UANG

HAKIKAT AKTIVITAS EKONOMI PEMENUHAN KEBUTUHAN MENUJU FALAH PENYIKAPAN TERHADAP HARTA Mengembangkan, Distribusi & Tukar-Menukar Harta Aktifitas Mencari, Mengelola & Membelanjakan Harta INVESTASI JUAL-BELI SOSIAL REGULASI Mudharabah & Musyarakah Murabahah, Ijarah, Istisna, & Salam Infaq, Wakaf, Shadaqah, & Hadiah, Hibah Zakat, Warisan, & Kharaj, Jizyah

JUAL-BELI Jual-beli merupakan aktifitas pertukaran barang dalam rangka saling memenuhi kebutuhan, selain transaksi jual beli langsung, Islam memiliki bentuk-bentuk jual beli; murabahah, ijarah, rahn istisna dan salam. INVESTASI Investasi merupakan usaha bersama (dua pihak atau lebih) dalam aktifitas produksi, bentuk investasi dalam Islam; mudharabah & musyarakah. SOSIAL Aktifitas sosial adalah aktifitas yang menjamin berlangsungnya perputaran harta khususnya pemberian kesempatan pada para individu yang tidak memiliki akses ekonomi menggunakan meknisme sukarela (voluntary). Instrumen yang digunakan seperti infaq, shadaqah, wakaf, hibah dan hadiah. REGULASI Regulasi merupakan aktifitas penjaminan perputaran harta yang bersifat mengikat yang dijalankan oleh negara menggunakan kewenangan hukumnya. Instrumen yang digunakan yaitu zakat, kharaj, ushr, khums, dan jizyah

JUAL BELI Murabahah yaitu menjual suatu barang dg menegaskan harga belinya kepada Pembeli & Pembeli membayarnya dengan harga yg lebih tinggi sebagai laba. Rahn Istisna yaitu jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dg kriteria dan persyaratan tertentu yg disepakati dg pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Ijarah yaitu akad sewa menyewa antara Pemilik ma’jur (obyek sewa) dan Musta’jir (Penyewa) utk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yg disewakan. Salam yaitu jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dg syarat-syarat tertentu.

INVESTASI Mudharabah yaitu suatu akad kerjasama kemitraan antara Penyedia dana usaha (shahibul maal/rabulmal) dg pengelola dana atau manajemen usaha (mudharib) utk memperoleh hasil usaha dg pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yg disepakati bersama pada awal. Musyarakah yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih utk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi (dana) dg ketentuan bahwa keuntungan & resiko akan ditanggung bersama sesuai dg kesepakatan.

SOSIAL Infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu , artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusu tatkala dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah. Shadaqah secara bahasa dari kata shodaqa yang berarti benar. Jadi, shodaqah adalah sebuah tindakan yang bisa menjadi bukti akan kebenaran iman seseorang. Wakaf yaitu sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah digunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan.

4. Hibah yaitu pemberian sebagian atau seluruh dari harta kekayaan seseorang kepada orang lain sewaktu masih hidup dan peralihan hak dari pemberi hibah kepada penerima hibah sudah berlangsung seketika itu juga.

REGULASI Zakat yaitu sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang – orang yang berhak. Kharaj yaitu Pajak tanah orang-orang asing yang telah didamaikan penduduknya dan menjadi tanggungan umat Islam. Besarnya pajak jenis ini menjadi hak Negara dalam penentuannya. Dan Negara sebaiknya menentukan besarnya pajak ini berdasarkan kondisi perekonomian yang ada Ushr yaitu pajak khusus yang dikenakan atas barang niaga yang masuk ke Negara Islam (impor). Menurut Umar bin Khattab, ketentuan ini berlaku sepanjang ekspor Negara Islam kepada Negara yang sama juga dikenakan pajak ini. Dan jika dikenakan besarnya juga harus sama dengan tariff yang diberlakukan negara lain tersebut atas barang Negara Islam.

4. Jizyah yaitu pajak yang hanya diperuntukkan bagi warga negara bukan muslim yang mampu. 5. Khums menurut Imam Abu Ubaid adalah Pajak hasil rampasan perang serta barang temuan dan tambang. 6. Kaffarah yaitu denda, misalnya denda kepada suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari pada saat bulan puasa. Denda tersebut dimasukkan ke dalam pendapatan negara. Contoh lain adalah, orang yang meninggal tanpa memiliki ahli waris sehingga warisannya dimasukkan sebagai pendapatan negara.