WELCOME AND JOIN WITH US
Pendidikan Kewarganegaraan: HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA C. UNSUR – UNSUR NEGARA Guru Pembimbing : Hj. Ai Suarni.SH
TUJUAN PEMBELAJARAN : Dapat menyebutkan dan memahami unsur – unsur terbentuknya suatu negara. Menunjukkan sikap positif terhadap masalah bangsa dan negara.
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi unsur – unsur sebagai berikut : Rakyat Wilayah Unsur Konstitutif Pemerintah yang berdaulat Pengakuan dari negara lain Unsur Deklaratif
1. Rakyat Penduduk : Mereka yang berdomisili disuatu wilayah negara ( menetap ) Bukan Penduduk : Mereka yang berada disuatu wilayah negara untuk sementara. Warga Negara : Mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara. Bukan warga negara : mereka yang berada pada suatu negara,tapi secara hukum tidak menjadi anggota dari negara tersebut, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada.
2. Wilayah Daratan : Batas alam,dan Batas buatan Atau
Lautan ; ada 2 konsep tentang laut : Res Nullius : laut tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing – masing negara Res Communis: laut adalah milik masyarakat dunia Berdasarkan Konfrensi Hukum Laut Internasional UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) dengan 119 peserta tentang batas laut :
Laut Teritorial 12 mil dari garis pantai ketika air laut surut Zona bersebelahan 12 mil diluar batas teritorial atau 24 mil dari pantai
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut dari garis pantai Landas Benua wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut
Udara Konvensi Chicago 1944 ( pasal 1) menyatakan : “ Bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif diruang udara diatas wilayahnya “
Daerah Extrateritorial : Daerah suatu kekuasaan negara meskipun tempat itu secara nyata berada diwilayah negara lain… Contoh : Kantor Kedutaan
3. Pemerintah yang berdaulat Teori Kedaulatan : Kedaulatan Tuhan : Augustinus, Thomas Aquina Kedaulatan Raja : Jean Bodin, Hegel Kedaulatan Negara : George Jellinek, Paul laband Kedaulatan Hukum : Krabbe, Immanuel kant Kedaulatan Rakyat : Solon, John Locke
4. Pengakuan dari Negara Lain De Facto Pengakuan secara fakta adanya suatu negara. De Jure Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain.
CAN YOU REMEMBER IT … !!!
SO… NOW …. TO DISCUS.. ! Are you Ready ….. ?
MODEL PEMBELAJARAN KEPALA BERNOMOR Bentuk kelompok yang terdiri dari 5 orang Setiap anggota kelompok mempunyai nomor urut yang sudah disiapkan Setiap siswa agar menjawab pertanyaan yang sudah disiapkan sesuai dengan urutan pertanyaan dan nomor yang dimiliki.
Mengapa ada beberapa negara yang masih berselisih mengenai batas negara ? Uraikan pendapat anda ! Apa yang harus dilakukan oleh suatu negara ketika terjadi perselisihan mengenai batas negara ? Kedaulatan Irak hampir goyah karena serangan Amerika,mengapa itu terjadi ? Bagaimana pendapat anda ? Pentingkah adanya pengakuan dari negara lain ? Mengapa ? Sebagai warga negara Indonesia apa yang akan anda lakukan untuk mempertahankan batas wilayah,kedaulatan, dan pengakuan dari negara lain ?
Anda hebat …. ! Jawaban yang super …. !
Kesimpulan ….. !!!!!
Terima kasih atas perhatian Anda … ! See you next week ……