RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA Lampiran Permenpan RB No 16 Thn 2009 RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA NO UNSUR SUB UNSUR KEGIATAN KODE SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1 PENDIDIKAN Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/ ijazah/ akta Doktor (S-3) 01 Ijazah 200 semua jenjang 2 Magister (S-2) 02 150 3 Sarjana (S-1) / Diploma IV 03 100 Mengikuti pelatihan prajabatan Pelatihan prajabatan fungsional bagi Guru Calon Pegawai Negeri Sipil / program induksi 04
Laporan Penilaian Kinerja NO UNSUR SUB UNSUR KEGIATAN KODE SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 2 PEMBELAJARAN /BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU 1 Melaksanakan proses pembelajaran Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil pembelajaran 05 Laporan Penilaian Kinerja Paket semua jenjang Melaksanakan proses bimbingan Merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil pembimbingan, menganalisis hasil pembimbingan, melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan 06 3 Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah Menjadi Kepala Sekolah/Madrasah per tahun 07 Menjadi Wakil Kepala Sekolah/Madrasah per tahun 08 Menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya 09 4 Menjadi kepala perpustakaan 10 5 Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya 11 6 Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya. 12 7 Menjadi wali kelas 13 8 Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya 14 9 Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar 15 Membimbing guru pemula dalam program induksi 15.a Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler 16 Menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif 17 Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus Guru Kelas) 18
Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah 2) NO UNSUR SUB UNSUR KEGIATAN KODE SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 3 PENGEMBA NGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) 1 Melaksanakan pengembangan diri Mengikuti diklat fungsional: a Lamanya lebih dari 960 jam 19 1. Surat tugas 2. Laporan deskripsi hasil pelatihan 3. Sertifikat 15 semua jenjang b Lamanya antara 641 s.d 960 jam 20 9 c Lamanya antara 481 s.d 640 jam 21 6 d Lamanya antara 181 s.d 480 jam 22 e Lamanya antara 81 s.d 180 jam 23 2 f Lamanya antara 30 s.d 80 jam 24 Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran 25 Surat keterangan dan laporan per kegiatan 0,15 keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel) 1) Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah 26 0,2 2) Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah 27 0,1 Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru 28
Presentasi pada forum ilmiah a NO UNSUR SUB UNSUR KEGIATAN KODE SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 2 Melaksanakan Publikasi Ilmiah 1 Presentasi pada forum ilmiah a Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah 29 Surat keterangan dan makalah pemrasaran 0,2 semua jenjang b Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah 30 Melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP 31 Buku 4 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi. 32 Karya tulis dalam majalah / jurnal ilmiah 3 c Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi 33 d Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota. 34 e Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan. 35 Laporan f Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan. 36 Makalah g Membuat Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.
NO UNSUR SUB UNSUR KEGIATAN KODE SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 1) Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional 37 Artikel Ilmiah 2 semua jenjang 2) Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah) 38 1,5 h Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi 39 Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat propvinsi. 40 3) Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya) 41 1
Karya hasil terjemahan NO UNSUR SUB UNSUR KEGIATAN KODE SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 2 3 Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru: a Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul: 1) Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP 42 Buku 6 semua jenjang 2) Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN 43 3) Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN 44 1 b Membuat modul/diktat pembelajaran per semester: Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi 45 Modul /diktat 1,5 Digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten. 46 Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat 47 0,5 c Membuat buku dalam bidang pendidikan: Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN 48 Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN 49 d Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya 50 Karya hasil terjemahan e Membuat buku pedoman guru 51
Melaksanakan Karya Inovatif 1 Menemukan teknologi tepat guna a UNSUR SUB UNSUR KEGIATAN KODE SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 3 Melaksanakan Karya Inovatif 1 Menemukan teknologi tepat guna a Kategori Kompleks 52 Hasil karya 4 semua jenjang b Kategori Sederhana 53 2 Menemukan / menciptakan karya seni 54 55 Membuat / modifikasi alat pelajaran / peraga / praktikum: 1) 56 Alat pelajaran 2) 57 Membuat alat peraga: 58 59 c Membuat alat praktikum: 60 Alat Praktik 61 Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/Soal dan sejenisnya pada tingkat nasional. 62 SK Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/Soal dan sejenisnya pada tingkat provinsi.Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/Soal dan sejenisnya pada tingkat provinsi. 63
Sarjana (S-1) / Diploma IV NO UNSUR SUB UNSUR KEGIATAN KODE SATUAN HASIL ANGKA KREDIT PELAKSANA 4 PENUN JANG TUGAS GURU 1 Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya: a Doktor (S-3) 63 Ijazah 16 semua jenjang b Pascasarjana (S-2) 64 15 c Sarjana (S-1) / Diploma IV 65 5 2 Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru: Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri /ekstrakurikuler dan yang sejenisnya 66 laporan 0,17 Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat : 1) sekolah 68 SK 0,08 2) nasional 69 Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai: Pengurus aktif 70 Anggota aktif 71 0,75 d Menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai: 72 73 e Menjadi tim penilai angka kredit 74 DUPAK f Menjadi tutor/pelatih/instruktur 75 2 Jampel 3 Perolehan penghargaan /tanda jasa Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya 30 (tiga puluh) tahun 76 Sertifikat/Piagam 20 (dua puluh) tahun 77 10 (sepuluh) tahun 78 Memperoleh Penghargaan/tanda jasa 79
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Penata Muda, III/a 100 50 Penata Muda Tingkat I, III/b 150 Kebutuhan Angka Kredit Kumulatif (AKK) untuk kenaikan pangkat dan jabatan Guru Muda Penata, III/c 200 Penata Tingkat I, III/d 300 Guru Madya Pembina, IV/a 400 Pembina Tingkat I, IV/b 550 Pembina Utama Muda, IV/c 700 Guru Utama Pembina Utama Madya IV/d 850 Pembina Utama, IV/e 1050
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/a Guru Pertama III/b) 50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 42 Penilaian Kinerja Guru Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ Karya Inovatif Compulsory Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Bagi Guru Pertama Gol III/a dengan predikat: 42 Amat baik 125% {42×(24/24)×125%} / 4 13,13 Baik 100% {42×(24/24)×100%} / 10,50 Cukup 75% {42×(24/24)×75%} / 7,88 Sedang 50% {42×(24/24)×50%} / 5,25 Kurang 25% {42×(24/24)×25%} / 2,63
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b Guru Muda III/c) 50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 38 Penilaian Kinerja Guru Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ Karya Inovatif 4 Compulsory Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat: 38 Amat baik 125% {38×(24/24)×125%} / 4 11,88 Baik 100% {38×(24/24)×100%} / 9,50 Cukup 75% {38×(24/24)×75%} / 7,13 Sedang 50% {38×(24/24)×50%} / 4,75 Kurang 25% {38×(24/24)×25%} / 2,38
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Muda III/c Guru Muda III/d) 100 Unsur utama ≥90% 90 Pendidikan 81 Penilaian Kinerja Guru Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ Karya Inovatif 6 Compulsory Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 10
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Bagi Guru Muda Gol III/c dengan predikat: 81 Amat baik 125% {81×(24/24)×125%} / 4 25,31 Baik 100% {81×(24/24)×100%} / 20,25 Cukup 75% {81×(24/24)×75%} / 15,19 Sedang 50% {81×(24/24)×50%} / 10,13 Kurang 25% {81×(24/24)×25%} / 5,06
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Muda III/d Guru Madya IV/a) 100 Unsur utama ≥90% 90 Pendidikan 78 Penilaian Kinerja Guru Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ Karya Inovatif 8 Compulsory Pengembangan diri 4 Unsur penunjang ≤10% 10
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Bagi Guru Muda Gol III/d dengan predikat: 78 Amat baik 125% {78×(24/24)×125%} / 4 24,38 Baik 100% {78×(24/24)×100%} / 19,50 Cukup 75% {78×(24/24)×75%} / 14,63 Sedang 50% {78×(24/24)×50%} / 9,75 Kurang 25% {78×(24/24)×25%} / 4,88
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Madya IV/a - Guru Madya IV/b) 150 Unsur utama ≥90% 135 Pendidikan 119 Penilaian Kinerja Guru Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ Karya Inovatif 12 Compulsory Pengembangan diri 4 Unsur penunjang ≤10% 15
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Bagi Guru Madya Gol IV/a dengan predikat: 119 Amat baik 125% {119×(24/24)×125%} / 4 37,19 Baik 100% {119×(24/24)×100%} / 29,75 Cukup 75% {119×(24/24)×75%} / 22,31 Sedang 50% {119×(24/24)×50%} / 14,88 Kurang 25% {119×(24/24)×25%} / 7,44
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Madya IV/b - Guru Madya IV/c) 150 Unsur utama ≥90% 135 Pendidikan 119 Penilaian Kinerja Guru Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ Karya Inovatif 12 Compulsory Pengembangan diri 4 Unsur penunjang ≤10% 15
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Bagi Guru Madya Gol IV/b dengan predikat: 119 Amat baik 125% {119×(24/24)×125%} / 4 37,19 Baik 100% {119×(24/24)×100%} / 29,75 Cukup 75% {119×(24/24)×75%} / 22,31 Sedang 50% {119×(24/24)×50%} / 14,88 Kurang 25% {119×(24/24)×25%} / 7,44
Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit No Nilai Hasil PK GURU Sebutan Persentase Angka kredit (NPK) 1 91 – 100 Amat baik 125% 2 76 – 90 Baik 100% 3 61 – 75 Cukup 75% 4 51 – 60 sedang 50% 5 < 50 Kurang 25%
GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN Angka kredit kinerja pembelajaran Hasil konversi kinerja pembelajaran ke angka kredit menurut skala Permenegpan & RB 16/2009 = X •Angka kredit kinerja tugas tambahan (dinilai dengan instrumen khusus) = Y • Kepala sekolah = 25% X + 75% Y Nilai tertinggi = 4 x 6 24 • Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y 5 20 • Kepala laboratorium 7 28 • Kepala perpustakaan 10 40 • Ketua Program Keahlian 8 32 • Wali Kelas (1) = 100% X + 5% X • Guru Kelas • Kegiatan lain kurang dari 1 tahun = 100% X + 2% X • Guru Mata Pelajaran = 100% X 14 56 • Guru Bimbingan 17 68
Angka Kredit satu tahun Nilai PKG (skala100) = Nilai PKG × 100 Nilai PKG Tertinggi Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) X JM NPK 4 JWM
Tabel Jenis-jenis Publikasi yang Wajib Dibuat oleh Guru Berdasarkan Golongan dan Jabatan Dari Jabatan Ke Jabatan Jumlah angka kredit minimal dari subunsur Subunsur pengemb angan diri Subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif Macam publikasi ilmiah yang wajib ada (minimal satu publikasi) Guru Pertama golongan IIIa Guru Pertama golongan IIIb 3 (tiga) -- - Guru Muda golongan IIIc 4 (empat) Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan inovatif Guru Muda golongan IIId 6 (enam) Bebas pada jenis karya publiasi ilmiah dan inovatif Guru Madya golongan IVa 8 (delapan) Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e) Guru Madya golongan IVb 12 (dua belas) Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b, 2.2.c atau 2.2.d) Guru Madya golongan IVc Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e) Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b, atau 2.2.c), atau 2.2.h.1 atau 2.2.h.2) Guru Utama golongan IVd 5 (lima) 14 (empat belas) (2.2.b atau 2.2.c atau 2.2.h.1) Buku pelajaran atau buku pendidikan (2.3.a 1, atau 2.3.a.2, atau 2.3.c.1) Guru Utama golongan IVe 20 (dua puluh) (2.2.a, atau, 2.2.b, atau 2.2. h.1) Buku pelajaran atau buku pendidikan (2.3.a. 1 atau