HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Nurul Laili F
Lembaga Negara Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen – Vertikal Hirarkis GRAPH 1 Lembaga Negara Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen – Vertikal Hirarkis
Lembaga Negara Menurut UUD 1945 GRAPH 2 Lembaga Negara Menurut UUD 1945 Setelah di Amendemen -------- UUD – 1945 MA Pasal 24 ayat (2) MK Pasal 24C (1) KY Pasal 24B BPK Pasal 23E PRESIDEN Pasal 4 MPR Pasal 2 DPR Pasal 19 DPD Pasal 4 NOTE : MPR: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT 8.KY:KOMISI YUDISIAL PRESIDEN DPR: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DPD: DEWAN PERWAKILAN DAERAH BPK: BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MA: MAHKAMAH AGUNG MK: MAHKAMAH KONSTITUSI
LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN UUD 1945 BPK Presiden/ Wakil Presiden DPR MPR DPD MA MK KY Kementerian Negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI PUSAT Lingkungan Peradilan PERWAKILAN BPK PROVINSI PEMDA PROVINSI DAERAH Umum KPD DPRD Agama Militer PEMDA KAB/KOTA TUN KPD DPRD LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 I
Lembaga Negara yang disebut secara eksplisit maupun secara tidak langsung disebut dalam UUD 1945 tetapi kewenangannya dirujuk akan diatur lebih lanjut, atau lembaga negara yang diatur secara jelas kewenangannya dalam UUD 1945 maupun yang sekedar disebut saja, yaitu: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Presiden Wakil Presiden Dewan Pertimbangan Presiden Kementerian Negara Duta Konsul Pemerintahan Daerah Propinsi yang mencakup Jabatan Gubernur DPRD Propinsi
Pemerintahan Daerah Kabupaten, yang mencakup Jabatan Bupati DPRD Kabupaten Pemerintahan Daerah Kota, yang mencakup Jabatan Walikota DPRD Kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang Bank Sentral, yang akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Yudisial(KY) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kepolisian Negara Republik Indonesia Pemerintah Daerah Khusus atau istimewa Kesatuan Masyarakat hukum adat (Jimly Asshidiqie, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, (Jakarta: Konstitusi Press & PT Syaamil Cipta Media, 2006), hlm 15)
SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA Pasal 61 sampai dengan Pasal 67 UU MK PMK Nomor 8/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara
SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG MEMPEROLEH KEWENANGANNYA DARI UUD 1945 ADALAH SENGKETA YANG TIMBUL DALAM BIDANG HUKUM TATA NEGARA SEBAGAI AKIBAT SATU LEMBAGA NEGARA MENJALANKAN KEWENANGAN YANG DIBERIKAN UUD 1945 PADANYA, TELAH MENGHILANGKAN, MERUGIKAN ATAU MENGGANGGU KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA Sengketa (dispute) itu dapat terjadi karena digunakannya kewenangan lembaga negara yang diperolehnya dari UUD 1945, dan kemudian dengan penggunaan kewenangan tersebut terjadi kerugian kewenangan konstitusional lembaga negara lain
LEGAL STANDING PEMOHON SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA PASAL 61 (1) UU MK Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan Perorangan warga negara Indonesia Pemohon dan Termohon harus merupakan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 Ada kewenangan konstitusional yang dipersengketakan dimana kewenangan Pemohon diambil/dikurangi oleh tindakan Termohon Pemohon harus memiliki kepentingan langsung dengan kewenangan yang dipersengketakan
LEGAL STANDING PEMOHON SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA Pasal 2 PMK 08/2006 (1) Lembaga negara yang dapat menjadi pemohon atau termohon dalam perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); Presiden; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Pemerintahan Daerah (Pemda); atau Lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan UUD 1945. (2) Kewenangan yang dipersengketakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kewenangan yang diberikan atau ditentukan oleh UUD 1945
Putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian diadopsi sebagai syarat legal standing dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 08/PMK/2006, menetapkan tiga syarat untuk legal standing tersebut yaitu: Pemohon adalah lembaga negara yang menganggap kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh lembaga negara yang lain Pemohon harus mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan Termohon adalah lembaga negara yang dianggap telah mengambil, mengurangi, menghalangi, mengabaikan, dan/atau merugikan pemohon
Mahkamah Agung Lembaga Negara Sebagai Pihak SKLN Pasal 65 UU MK : “MA (dan MK) tidak dapat menjadi pihak dalam SKLN” -- Pasal ini sudah dihapus dalam UU No. 8 Th. 2011 Pasal 2 ayat (3) PMK 08/2006 : “MA tidak dapat menjadi pihak, baik sebagai Pemohon ataupun Termohon dalam sengketa kewenangan teknis peradilan Pendirian ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan 31 Hakim Agung, yg substansi sesungguhnya dianggap sengketa kewenangan lembaga negara
TITIK SINGGUNG MK-PTUN SATU KEPUTUSAN (BESCHIKKING) SEBAGAI HASIL PELAKSANAAN SATU WEWENANG MENURUT UUD 1945, MENYEBABKAN ADA TITIK SINGGUNG KEWENANGAN MK DAN PTUN, KRN SATU KEPUTUSAN TUN YANG INDIVIDUAL, KONKRIT DAN FINAL DIUJI OLEH PTUN, TETAPI SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YG MEMPEROLEH KEWENANGAN DR UUD 1945 MERUPAKAN KEWENANGAN MK; AKIBATNYA TERDAPAT PILIHAN FORUM DAN PILIHAN HUKUM BAGI PEMOHON
LEGAL STANDING - SKLN - JURISPRUDENSI MK Putusan MK Nomor 001/SKLN - II/2004 Putusan MK Nomor 002/SKLN – IV/2006 ……Bahwa KPU Kota Depok merupakan KPUD yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dalam hal ini UU Pemda. Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), menurut UU Pemda dan sebagaimana juga diakui oleh Pemohon, KPUD bukanlah bagian dari KPU yang dimaksudkan Pasal 22E UUD 1945. Dengan demikian, meskipun KPUD adalah lembaga negara, namun dalam penyelenggaraan Pilkada kewenangannya bukanlah kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan UUMK…………
Putusan MK Nomor 04/SKLN-IV/2006, menyatakan : ”Keseluruhan kewenangan tersebut diatur dalam undang-undang yang melaksanakan Pasal 18, Pasal 18A dan pasal 18B UUD 1945. Pasal 18 ayat (6) adalah kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar kepada pemerintahan daerah dan sekaligus juga perintah kepada pembuat undang-undang agar kewenangan tersebut tidak diabaikan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945”
KETENTUAN HUKUM ACARA UMUM PLENO DAN KORUM PIMPINAN PLENO PANEL SIDANG PEMERIKSAAN DAN PENGUCAPAN PUTUSAN TERBUKA UNTUK UMUM RAPAT PERMUSYAWARATAN HAKIM (RPH) TERTUTUP
PELAKSANAAN PERSIDANGAN PEMERIKSAAN PENDAHULUAN (Pasal 11 (2) PMK 08/2006 ) Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel, sekurangnya 3 orang hakim; Dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya; Dalam hal ada permohonan putusan sela, pemeriksaan pendahuluan dihadiri Termohon;
PELAKSANAAN PERSIDANGAN PEMERIKSAAN PENDAHULUAN Sidang Pendahuluan dilakukan dalam sidang Panel Hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang Hakim atau oleh Pleno Hakim yang sekurang- kurangnya terdiri atas 7 (tujuh) orang Hakim untuk memeriksa kelengkapan permohonan, kelengkapan bukti, meminta penjelasan materi permohonan, dan memberikan nasihat perbaikan. Perbaikan permohonan diberi waktu paling lama 14 hari.
PELAKSANAAN PERSIDANGAN Pemeriksaan Persidangan dilakukan oleh Pleno Hakim yg sekurang-kurangnya terdiri atas 7 (tujuh) orang Hakim atau Panel 3 (tiga) orang Hakim berdasarkan keputusan RPH. Pemeriksaan persidangan dilakukan untuk mendengarkan materi permohonan, tanggapan termohon, tanggapan pihak terkait (bila ada), mendengarkan saksi/ ahli dan memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan
PELAKSANAAN PERSIDANGAN Sebelum MK menjatuhkan putusan, MK dapat mengeluarkan Putusan Sela (penetapan) yang isinya memerintahkan pada Pemohon dan/atau Termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan hingga dijatuhkan putusan MK
PUTUSAN SELA YG MENGHENTIKAN SEMENTARA PELAKSANAAN KEWENANGAN YG DISENGKETAKAN: Dapat dijatuhkan apabila: 1. Terdapat kepentingan hukum yang mendesak yang apabila pokok permohonan dikabulkan dapat menimbulkan akibat hukum yang serius; 2. Kewenangan yang dipersoalkan bukan mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Penarikan Permohonan Pasal 18 PMK 08/2006 1. Penarikan dapat dilakukan sebelum/selama pemeriksaan 2. Apabila penarikan yang dilakukan setelah pemeriksaan, harus lebih dahulu mendengar keterangan termohon. 3. Permohonan penarikan dapat ditolak dan pemeriksaan dilanjutkan
Akibat hukum Penarikan Permohonan(Pasal 19/PMK 08/2006) Jika ditarik tidak dapat diajukan kembali dengan permohonan baru, kecuali apabila: Substansi sengketa memerlukan penyelesaian secara konstitusional Tidak terdapat forum lain untuk menyelesaikan sengketa dimaksud Ada kepentingan umum yang memerlukan kepastian hukum
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Putusan Akhir adalah putusan yang mengakhiri sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan kehadapan Mahkamah Konstitusi, sebagai putusan tingkat pertama dan terakhir yang mengikat secara umum Putusan Mahkamah atau putusan Pengadilan pada umumnya didefinisikan ”perbuatan hakim sebagai perjabat yang berwenang yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat secara tertulis untuk mengakhiri sengketa yang dihadapkan kepadanya” PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Jika Pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat seperti ketentuan Pasal 61, maka permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima Jika permohonan tidak beralasan hukum, maka permohonan dinyatakan ditolak Jika permohonan Pemohon beralasan hukum, maka permohonan dikabulkan
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Apabila permohonan dikabulkan, maka dalam putusan MK menyatakan secara tegas bahwa Termohon tidak berwenang melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan
Pelaksanaan putusan yang menyatakan Termohon tidak berwenang untuk melakukan kewenangan yang dipersengketakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diterima dengan sanksi jika putusan tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan tersebut batal demi hukum Putusan MK mengenai sengketa kewenangan disampaikan kepada DPR, DPD, dan Presiden
Beberapa Putusan MK tentang SKLN SKLN I: Antara anggota DPD melawan Presiden dgn DPR 14 November 2004: Kewenangan Pemilihan BPK (068/SKLN-II/2004) Ukuran Legal Standing SKLN dalam Putusan SKLN Bupati Bekasi (004/SKLN-IV/2006) MK Menunda Pemilukada Aceh (1/SKLN-X/2012) Divestasi Saham Newmont harus persetujuan DPR (2/SKLN-X/2012) KPU berwenang melaksanakan Tahapan Pemilu Gubernur Papua (3/SKLN-X/2012)