Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman
Beberapa batasan Psikotropika : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku
Penyerahan : setiap kegiatan memberikan Psikotropika, baik antar penyerah maupun kepada pengguna dalam rangka pelayanan kesehatan Peredaran : setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan
psikotropika Dibagi 4 golongan Psikotropika golongan I Psikotropika Gol.II Psikotro[pika Gol III Psikotropika Golongan IV
Gol I Brolamphetamina (DMA). (+) Liergida (LSD) Metkatinona (MMDA) Hanya untuk Ilmu Pengetahuan Dinyatakan sebagai barang terlarang Tidak boleh diproduksi
Psikotropika Hanya untuk pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan Hanya diproduksi oleh pabrik berizin sesuai peraturan perundang-undangan
Peredaran Harus ada izin edar Peredaran : Penyaluran Penyerahan
Penyaluran Pabrik Obat ke : PBF Apotek Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah. RS Lembaga penelitian dan atau pendidikan Khusus gol I : Hanya disalurkan ke lembaga penelitian dan pendidikan -- > untuk kepentingan ilmu pengetahuan Atau Lembaga penelitian dan pendidikan boleh import langsung
Penyerahan Hanya boleh dilakukan oleh : Apotek RS Puskesmas BP dokter
Apotek menyerahkan ke Apotek lain RS Puskesmas BP Dolkter pasien
Penyerahan oleh Apotek RS Puskesmas BP pasien berdasar R/ dokter
Penyerahan oleh dokter dilaksanakan dalam hal : Menjalankan praktek (suntikan) Darurat Daerah terpencil (tidak ada apotek) Dokter hanya dapat dari Apotek
Pasien Bolehkah pasien menyimpan psikotropika ?
Pemusnahan Dilakukan oleh Pemerintah Orang Badan yg bertanggung jawab Sarana kesehatan ttt Lembaga penelitian dan pendidikan Disaksikan pejabat departemen terkait (BA)