BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
•Meilinda Dayu Suci A ( ) •Yuli Wulandari( ) •Imam Ghozali( ) •Siti Nur Hasanah ( ) •Fatimahtuz Zhahro( )
Advertisements

BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk – bentuk Perusahaan
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Bentuk perusahaan.
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (P7)
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk – bentuk Perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Memahami Bentuk-Bentuk
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PERUSAHAAN.
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
economic Iesson Bilingual class SMPN 1 Asembagus
Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Universitas Esa Unggul
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
ORGANISASI AGRIBISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Bentuk – bentuk badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

BADAN USAHA : MERUPAKAN KESATUAN YURIDIS EKONOMIS YANG TUJUANNYA UNTUK MENCARI KEUNTUNGAN DAN BERFUNGSI SEBAGAI BADAN TERTINGGI YANG MENGURUS PERUSAHAAN MISAL : PT, FIRMA, CV, KOPERASI

PERUSAHAAN MISAL : PABRIK, TOKO, WARUNG, KIOS. MERUPAKAN KESATUAN TEKNIS DALAM PRODUKSI YANG BERTUJUAN MENGHASILKAN BARANG DAN JASA DAN BERFUNGSI SEBAGAI ALAT BADAN USAHA DALAM MENCARI KEUNTUNGAN. MISAL : PABRIK, TOKO, WARUNG, KIOS.

BUMN : BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN PEMERINTAH DENGAN MODAL PEMILIK PEMERINTAH/NEGARA. MISAL: PERKEBUNAN NEGARA (PTPN = Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara), PT TELKOM, PT INTI, PT KAI, PERUM (Perusahaan Umum) PEGADAIAN, PT SEMEN INDONESIA, PT SEMEN PADANG, PT PUPUK KUJANG, PT PUPUK SRIWIJAYA DLL.

BUMS : BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN PIHAK SWASTA DENGAN MODAL SEPENUHNYA MILIK SWASTA, BAIK PERORANGAN MAUPUN KERJA SAMA BEBERAPA ORANG. MISAL : PT INDOFOOD, CV KARYA KITA (PERCETAKAN), PT SARIWANGI, PT SOSRO, BANK CENTRAL ASIA, BANK SWASTA DAN PERUSAHAAN BESAR SWASTA LAINNYA.

BADAN USAHA CAMPURAN : BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN DAN DIUSAHAKAN PEMERINTAH DAN SWASTA SECARA BERSAMA-SAMA. MODAL BERASAL DARI PEMERINTAH DAN SWASTA DENGAN PERSENTASE TERTENTU DAN UMUMNYA SEBAGIAN BESAR MODAL PEMERINTAH LEBIH BESAR DARI SWASTA. MISAL: PT GARUDA INDONESIA AIRWAYS

BADAN USAHA PERSEORANGAN : BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN SECARA PERSEORANGAN. MODAL BERASAL DARI SATU ORANG DAN PERUSAHAAN / USAHANYA TIDAK BESAR (USAHA KECIL DAN MENENGAH) DAN MASIH DIKELOLA SECARA SEDERHANA. Contohnya : Pabrik Krupuk UD-Mawar Koperasi Simpan Pinjam UNIT USAHA PERSEORANGAN PALING BANYAK TERDAPAT DI BERBAGAI NEGARA : AMERIKA (95 %), JEPANG (90 %), DAN INDONESIA (HAMPIR 80 %).

BADAN USAHA PERSEORANGAN: (Hal 32) KELEBIHAN : 1. PEMILIK SECARA OTOMATIS SEBAGAI PEMIMPIN PERUSAHAAN SEHINGGA IA DAPAT MENGATUR DAN MENGENDALIKAN SESUAI DENGAN PANDANGANNYA. 2. KEUNTUNGAN MENJADI MILIK SENDIRI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI MODAL PENGEMBANGANNYA. 3. KEPUTUSAN DAPAT DIAMBIL CEPAT. 4. RAHASIA PERUSAHAAN TERJAMIN. KELEMAHAN : 1. MODAL TERBATAS 2. KEMAMPUAN TENAGA TERBATAS 3. KELANGSUNGAN USAHA KURANG TERJAMIN KARENA BERGANTUNG PADA KEMAMPUAN PEMILIK SEBAGAI PENGELOLA. 4. RESIKO TERHADAP KERUGIAN PERUSAHAAN DITANGGUNG SENDIRI.

FIRMA : Suatu persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Ali – Budi Ketentuan FIRMA diatur dalam pasal 16 KUHD dan diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP: “Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin”(poin a) “Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi utang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu/ anggota firma menjadi jaminan” (poin d)

FIRMA KELEBIHAN : 1. KEMUNGKINAN KEPEMIMPINAN DAN MODAL LEBIH LUAS 2. TERDAPAT KEKAYAAN BERSAMA DARI ANGGOTA FIRMA SEHINGGA MEMPERKUAT KEPERCAYAAN PIHAK LAIN UNTUK MEMBERIKAN KREDIT 3. KELANGSUNGAN HIDUP PERUSAHAAN LEBIH TERJAMIN (BILA SALAH SEORANG MENINGGAL MAKA DAPAT DILANJUTKAN OLEH ANGGOTA LAIN 4. SETIAP ANGGOTA FIRMA BERSIKAP LEBIH HATI-HATI MENJALANKAN USAHANYA MENGINGAT BESARNYA RISIKO YANG DIHADAPI. 5. RESIKO LEBIH RINGAN, KARENA FIRMA TIDAK DITANGGUNG SENDIRI. 6. Cara mendirikannya mudah KELEMAHAN : KEMUNGKINAN ADANYA PERBEDAAN PENDAPAT DI ANTARA ANGGOTA FIRMA. 2. ADANYA TANGGUNG JAWAB BERSAMA, AKIBAT KESALAHAN SEORANG ANGGOTA, ANGGOTA LAIN AKAN IKUT MENANGGUNG RISIKO. 3. PENGAMBILAN KEPUTUSAN AKAN MENGALAMI KESULITAN KARENA KEPUTUSAN BERDASARKAN MASING-MASING PEMILIK.

Peseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (Cv) : Suatu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha sebagian sekutunya. Pada CV terdapat dua anggota yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

CV KELEBIHAN : 1. TIDAK MEMIKUL SEMUA TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN KARENA ADA PEMBAGIAN AKTIFITAS MENJALANKAN PERUSAHAAN/USAHA. 2. SEMUA KEBIJAKAN PERUSAHAAN DIJALANKAN SEKUTU AKTIF 3. TANGGUNG JAWAB SEKUTU AKTIF TIDAK HANYA TERBATAS PADA MODAL YANG DISERTAKANNYA TERMASUK KEKAYAAN PRIBADINYA. KELEMAHAN : 1. KOMANDITER HANYA MENYERTAKAN MODAL SAJA 2. TANGGUNG JAWAB TERBATAS PADA MODAL YANG DISERTAKAN. 3. NAMA SEKUTU KOMANDITER (SEKUTU PASIF) TIDAK BOLEH DIPAKAI SEBAGAI NAMA PERSEROAN. 4. TIDAK BOLEH IKUT CAMPUR DALAM PIMPINAN

PESEROAN TERBATAS (PT) atau Naamloze Vennotschap (NV): PERUSAHAAN YANG MODALNYA BERASAL ATAU TERBAGI ATAS SAHAM-SAHAM.

Berikut saham – saham Perseroan Terbatas : Saham biasa, yaitu saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari saham lain, artinya pemelik saham mendapatkan devide jika perusahaan mendapatkan keuntungan. Saham bonus yaitu saham yang diberikan secara Cuma – Cuma kepada para pemegang saham lainnya. Saham pendiri yaitu saham yang diberikan kepada pendiri perseroan karena jasa-jasanya pada masa pendirian perusahaan tersebut. Saham kosong yaitu saham yang dibeli kembali oleh perseroan dari pemegang saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam perseroan. Saham preferen, yaitu saham yang mempunyai hak istimewah, seperti: Pembagian deviden yang didahulukan Pembagian kekayaan yang didahulukan Pembagian deviden kumulatif

BAHAN UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) BAB MANAJEMEN DAN BAGIAN – BAGIANNYA. BAB BADAN USAHA : BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS) BENTUK BADAN USAHA MENURUT HUKUM : BADAN USAHA PERSEORANGAN, PERSEROAN TERBATAS (PT), FIRMA (Fa), COMANDITER VENOSCHAP (CV).

Pada PT dikendalikan oleh tiga komponen utama, yaitu rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris. Macam – macam PT: PT terbuka ---- perseroan terbatas yang menjual saham-sahamnya kepada masyarakat. PT tertutup --- PT yang saham – sahamnya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, misal keluarga sendiri. PT kosong --- PT yang mempunyai badan usaha, akta pendirian dan ijin usaha, tetapi kegiatan usahanya sudah tidak berlangsung.

PT KELEBIHAN PT : KELEMAHAN PT : 1. MUDAH MENGUMPULKAN MODAL DENGAN CARA MENGELUARKAN SAHAM ATAU OBLIGASI 2. RISIKO PARA PESERO TERBATAS MODAL YANG DISERTAKAN 3. KELANJUTAN USAHA TIDAK BERGANTUNG PADA SESEORANG 4. PESERO DAPAT MENJUAL SAHAMNYA JIKA MEMBUTUHKAN UANG. KELEMAHAN PT : 1. ADANYA TANGGUNG JAWAB YANG TERBATAS DAPAT MELAHIRKAN ECEROBOHAN 2. BENTUK PT SERING DIPAKAI UNTUK MENDIRIKAN USAHA YANG BERSIFAT SPEKULATIF 3. KARENA SAHAM DAN OBLIGASI DAPAT DIPERJUALBELIKAN, DAPAT MENIMBULKAN BANYAK SPEKULASI.

KOPERASI MENURUT PASAL 1 UU NO KOPERASI MENURUT PASAL 1 UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN : KOPERASI ADALAH BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG SEORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI DENGAN MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP KOPERASI SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG BERDASAR ATAS ASAS KEKELUARGAAN

SUMBER MODAL USAHA KOPERASI : 1. DARI LUAR KOPERASI 2 SUMBER MODAL USAHA KOPERASI : 1. DARI LUAR KOPERASI 2. DARI DALAM KOPERASI

KEKUASAAN TERTINGGI DALAM KOPERASI ADALAH RAPAT ANGGOTA.

PENGURUS DIANGKAT DIBERHENTIKAN DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA RAPAT ANGGOTA SEBAGAI PEMEGANG AMANAT RAPAT ANGGOTA.