BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BADAN USAHA : MERUPAKAN KESATUAN YURIDIS EKONOMIS YANG TUJUANNYA UNTUK MENCARI KEUNTUNGAN DAN BERFUNGSI SEBAGAI BADAN TERTINGGI YANG MENGURUS PERUSAHAAN MISAL : PT, FIRMA, CV, KOPERASI
PERUSAHAAN MISAL : PABRIK, TOKO, WARUNG, KIOS. MERUPAKAN KESATUAN TEKNIS DALAM PRODUKSI YANG BERTUJUAN MENGHASILKAN BARANG DAN JASA DAN BERFUNGSI SEBAGAI ALAT BADAN USAHA DALAM MENCARI KEUNTUNGAN. MISAL : PABRIK, TOKO, WARUNG, KIOS.
BUMN : BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN PEMERINTAH DENGAN MODAL PEMILIK PEMERINTAH/NEGARA. MISAL: PERKEBUNAN NEGARA (PTPN = Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara), PT TELKOM, PT INTI, PT KAI, PERUM (Perusahaan Umum) PEGADAIAN, PT SEMEN INDONESIA, PT SEMEN PADANG, PT PUPUK KUJANG, PT PUPUK SRIWIJAYA DLL.
BUMS : BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN PIHAK SWASTA DENGAN MODAL SEPENUHNYA MILIK SWASTA, BAIK PERORANGAN MAUPUN KERJA SAMA BEBERAPA ORANG. MISAL : PT INDOFOOD, CV KARYA KITA (PERCETAKAN), PT SARIWANGI, PT SOSRO, BANK CENTRAL ASIA, BANK SWASTA DAN PERUSAHAAN BESAR SWASTA LAINNYA.
BADAN USAHA CAMPURAN : BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN DAN DIUSAHAKAN PEMERINTAH DAN SWASTA SECARA BERSAMA-SAMA. MODAL BERASAL DARI PEMERINTAH DAN SWASTA DENGAN PERSENTASE TERTENTU DAN UMUMNYA SEBAGIAN BESAR MODAL PEMERINTAH LEBIH BESAR DARI SWASTA. MISAL: PT GARUDA INDONESIA AIRWAYS
BADAN USAHA PERSEORANGAN : BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN SECARA PERSEORANGAN. MODAL BERASAL DARI SATU ORANG DAN PERUSAHAAN / USAHANYA TIDAK BESAR (USAHA KECIL DAN MENENGAH) DAN MASIH DIKELOLA SECARA SEDERHANA. Contohnya : Pabrik Krupuk UD-Mawar Koperasi Simpan Pinjam UNIT USAHA PERSEORANGAN PALING BANYAK TERDAPAT DI BERBAGAI NEGARA : AMERIKA (95 %), JEPANG (90 %), DAN INDONESIA (HAMPIR 80 %).
BADAN USAHA PERSEORANGAN: (Hal 32) KELEBIHAN : 1. PEMILIK SECARA OTOMATIS SEBAGAI PEMIMPIN PERUSAHAAN SEHINGGA IA DAPAT MENGATUR DAN MENGENDALIKAN SESUAI DENGAN PANDANGANNYA. 2. KEUNTUNGAN MENJADI MILIK SENDIRI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI MODAL PENGEMBANGANNYA. 3. KEPUTUSAN DAPAT DIAMBIL CEPAT. 4. RAHASIA PERUSAHAAN TERJAMIN. KELEMAHAN : 1. MODAL TERBATAS 2. KEMAMPUAN TENAGA TERBATAS 3. KELANGSUNGAN USAHA KURANG TERJAMIN KARENA BERGANTUNG PADA KEMAMPUAN PEMILIK SEBAGAI PENGELOLA. 4. RESIKO TERHADAP KERUGIAN PERUSAHAAN DITANGGUNG SENDIRI.
FIRMA : Suatu persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Ali – Budi Ketentuan FIRMA diatur dalam pasal 16 KUHD dan diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP: “Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin”(poin a) “Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi utang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu/ anggota firma menjadi jaminan” (poin d)
FIRMA KELEBIHAN : 1. KEMUNGKINAN KEPEMIMPINAN DAN MODAL LEBIH LUAS 2. TERDAPAT KEKAYAAN BERSAMA DARI ANGGOTA FIRMA SEHINGGA MEMPERKUAT KEPERCAYAAN PIHAK LAIN UNTUK MEMBERIKAN KREDIT 3. KELANGSUNGAN HIDUP PERUSAHAAN LEBIH TERJAMIN (BILA SALAH SEORANG MENINGGAL MAKA DAPAT DILANJUTKAN OLEH ANGGOTA LAIN 4. SETIAP ANGGOTA FIRMA BERSIKAP LEBIH HATI-HATI MENJALANKAN USAHANYA MENGINGAT BESARNYA RISIKO YANG DIHADAPI. 5. RESIKO LEBIH RINGAN, KARENA FIRMA TIDAK DITANGGUNG SENDIRI. 6. Cara mendirikannya mudah KELEMAHAN : KEMUNGKINAN ADANYA PERBEDAAN PENDAPAT DI ANTARA ANGGOTA FIRMA. 2. ADANYA TANGGUNG JAWAB BERSAMA, AKIBAT KESALAHAN SEORANG ANGGOTA, ANGGOTA LAIN AKAN IKUT MENANGGUNG RISIKO. 3. PENGAMBILAN KEPUTUSAN AKAN MENGALAMI KESULITAN KARENA KEPUTUSAN BERDASARKAN MASING-MASING PEMILIK.
Peseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (Cv) : Suatu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha sebagian sekutunya. Pada CV terdapat dua anggota yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
CV KELEBIHAN : 1. TIDAK MEMIKUL SEMUA TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN KARENA ADA PEMBAGIAN AKTIFITAS MENJALANKAN PERUSAHAAN/USAHA. 2. SEMUA KEBIJAKAN PERUSAHAAN DIJALANKAN SEKUTU AKTIF 3. TANGGUNG JAWAB SEKUTU AKTIF TIDAK HANYA TERBATAS PADA MODAL YANG DISERTAKANNYA TERMASUK KEKAYAAN PRIBADINYA. KELEMAHAN : 1. KOMANDITER HANYA MENYERTAKAN MODAL SAJA 2. TANGGUNG JAWAB TERBATAS PADA MODAL YANG DISERTAKAN. 3. NAMA SEKUTU KOMANDITER (SEKUTU PASIF) TIDAK BOLEH DIPAKAI SEBAGAI NAMA PERSEROAN. 4. TIDAK BOLEH IKUT CAMPUR DALAM PIMPINAN
PESEROAN TERBATAS (PT) atau Naamloze Vennotschap (NV): PERUSAHAAN YANG MODALNYA BERASAL ATAU TERBAGI ATAS SAHAM-SAHAM.
Berikut saham – saham Perseroan Terbatas : Saham biasa, yaitu saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari saham lain, artinya pemelik saham mendapatkan devide jika perusahaan mendapatkan keuntungan. Saham bonus yaitu saham yang diberikan secara Cuma – Cuma kepada para pemegang saham lainnya. Saham pendiri yaitu saham yang diberikan kepada pendiri perseroan karena jasa-jasanya pada masa pendirian perusahaan tersebut. Saham kosong yaitu saham yang dibeli kembali oleh perseroan dari pemegang saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam perseroan. Saham preferen, yaitu saham yang mempunyai hak istimewah, seperti: Pembagian deviden yang didahulukan Pembagian kekayaan yang didahulukan Pembagian deviden kumulatif
BAHAN UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) BAB MANAJEMEN DAN BAGIAN – BAGIANNYA. BAB BADAN USAHA : BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS) BENTUK BADAN USAHA MENURUT HUKUM : BADAN USAHA PERSEORANGAN, PERSEROAN TERBATAS (PT), FIRMA (Fa), COMANDITER VENOSCHAP (CV).
Pada PT dikendalikan oleh tiga komponen utama, yaitu rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris. Macam – macam PT: PT terbuka ---- perseroan terbatas yang menjual saham-sahamnya kepada masyarakat. PT tertutup --- PT yang saham – sahamnya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, misal keluarga sendiri. PT kosong --- PT yang mempunyai badan usaha, akta pendirian dan ijin usaha, tetapi kegiatan usahanya sudah tidak berlangsung.
PT KELEBIHAN PT : KELEMAHAN PT : 1. MUDAH MENGUMPULKAN MODAL DENGAN CARA MENGELUARKAN SAHAM ATAU OBLIGASI 2. RISIKO PARA PESERO TERBATAS MODAL YANG DISERTAKAN 3. KELANJUTAN USAHA TIDAK BERGANTUNG PADA SESEORANG 4. PESERO DAPAT MENJUAL SAHAMNYA JIKA MEMBUTUHKAN UANG. KELEMAHAN PT : 1. ADANYA TANGGUNG JAWAB YANG TERBATAS DAPAT MELAHIRKAN ECEROBOHAN 2. BENTUK PT SERING DIPAKAI UNTUK MENDIRIKAN USAHA YANG BERSIFAT SPEKULATIF 3. KARENA SAHAM DAN OBLIGASI DAPAT DIPERJUALBELIKAN, DAPAT MENIMBULKAN BANYAK SPEKULASI.
KOPERASI MENURUT PASAL 1 UU NO KOPERASI MENURUT PASAL 1 UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN : KOPERASI ADALAH BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG SEORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI DENGAN MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP KOPERASI SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG BERDASAR ATAS ASAS KEKELUARGAAN
SUMBER MODAL USAHA KOPERASI : 1. DARI LUAR KOPERASI 2 SUMBER MODAL USAHA KOPERASI : 1. DARI LUAR KOPERASI 2. DARI DALAM KOPERASI
KEKUASAAN TERTINGGI DALAM KOPERASI ADALAH RAPAT ANGGOTA.
PENGURUS DIANGKAT DIBERHENTIKAN DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA RAPAT ANGGOTA SEBAGAI PEMEGANG AMANAT RAPAT ANGGOTA.