Sanksi Perpajakan di Indonesia Silfi Muarifah 14220055
Sanksi Administrasi Merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaiakan. Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrasi , yaitu: 1. Denda 2. Bunga 3. Kenaikan Sanksi perpajakan
Denda jenis sanksi yang banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarnya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, pada sejumlah pelanggaran sanksi denda ini akan ditambahkan dengan sanksi pidana. 2. Bunga 2% per bulan sanksi administrasi bunga dapat dibagi menjadi Bunga pembayaran, Bunga penagihan, Bunga ketetapan. 3. Kenaikan sanksi yang ditakuti oleh wajib pajak. Hal ini karena Bila dikenakan sanksi tersebut pajak yang harus dibayar menjadi berlipat ganda.
Denda pidana Kurungan Penjara Sanksi pidana y SANKSI ADMINISTRASI Menurut ketentuan dalam perundang-undangan terbagi atas 3 sanksi pidana, yaitu: Denda pidana Kurungan Penjara SANKSI ADMINISTRASI Sanksi pidana y
Sanksi pidana y Denda pidana Denda pidana dikenakan pada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan. 2. Pidana kurungan pidana kurungan hanya diancangkan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat ditunjukkan kepada wajib pajak. 3. Pidana penjara pidana penjara sama halnya dengan pidana kurungan . Pidana penjara diancamkan terhadap kejahatan . SANKSI ADMINISTRASI Sanksi pidana y