Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
PENEMUAN HUKUM.
Penyertaan (deelneming)
Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
HUKUM DAN ABORSI .
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN.
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pasal 44.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
BAHASA INDONESIA HUKUM
MODUL 10 Sistem Pertanggungjawaban Pidana Delik Pers dan Penyelesaian Delik Pers di Indonesia.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
PENGHINAAN.
PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVE)
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Dasar Peniadaan Penuntutan
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
Deelneming (Penyertaan)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Delik Aduan (Klachtdelict)
Alasan penghapusan pidana
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
HUKUM PIDANA.
HUKUM PIDANA T I N D A K . P I D A N A
PERCOBAAN, PENYERTAAN DAN GABUNGAN TINDAK PIDANA NUR HAYATI, SH, MKn
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Recidive di Berbagai Negara
PENEMUAN HUKUM. Penemuan hukum (Rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dalam upaya menerapkan peraturan.
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe

A. Rumusan Delik Menurut Simons, merumuskan strafbaar feit ialah kelakuan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh oran yang mampu bertanggungjawab. Jonkers dan Utrecht memandang rumusan Simons merupakan perumusan yang lengkap, yang meliputi: Diancam dengan pidana oleh hukum. Bertentangan dengan hukum. Dilakukan oleh orang yang bersalah. Orang itu dipandang bertanggungjawab atas perbuatannya.

B. Cara Merumuskan Delik Rumusan delik terdiri dari atas komponen: 1 B. Cara Merumuskan Delik Rumusan delik terdiri dari atas komponen: 1. Subyek atau pelaku Delik. Pada umumnya, subyek delik “barangsiapa” atau “setiap orang”. Kadang-kadang subyek suatu delik terbatas pada kualitas seseorang, seperti “Tabib” lihat Pasal 267 KUHP; “Pegawai Negeri” lihat Pasal 415 KUHP; “seorang Ibu” Pasal 341 KUHP ”Saudagar” Pasal 396 KUHP; “Panglima tentara” Pasal 413 KUHP.

2. Rumusan delik atau definisi delik yang terdiri atas bagian inti delik. Misalnya, dalam delik pencurian, terdiri: Mengambil suatu barang. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Maksud untuk memilikinya dengan. Melawan hukum.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH